Rabu, 29 April 2026

Apa Sih Artinya

 
Apa sih artinya sebuah team?

Bersama?

Bersama-sama?

Atau menyamakan?

Dikira mudah, ternyata sulit lho.

Tidak biasa menjadi  biasa, berbeda menjadi sama.

Tapi itu semua tidak semudah itu lho.

Banyak kendala dalam membangun sebuah team kerja yang baik. Kami tahu kok banyak kekurangan dari kami. Tetapi tujuannya sebenarnya sama, untuk mencapai tujuan yang sama


Tetapi terkadang cara dan proses kita yang berbeda. Semua tidak akan sama dan tidak mungkin sama. Inilah sekilas jejak kami, mungkin terlihat baik tapi belum tentu baik. Terlihat buruk tetapi belum tentu buruk. 

Senua itu tergantung dari mana sudut pandangnya. Seperti angka enam "6" ,dilhat dari bawah angka enam, dilihat dari atas angka sembilan. Semua itu benar, tetapi dari sudut pandang masing-masing. Jadi semua kembali pada tujuan yang sama.

Banyak pengalaman dan perjalan yang telah kami lalui, marah, emosi, canda, tawa, semua sudah kami lalui. Sampai dititik inilah yang harus tetap dijaga. Semua ini hanya oponi saja dan akan menajadi kenanagan suatu saat nanti.

Ketika waktunya datang maka semua akan berbeda lagi, jadi jalani saja semua dengan semampunya. Ketika sudah lelah maka sandarkan bahumu di kursi yang ada dibalik meja ruangan, kenudian tuangkan kopi yang dibawa rekan kerjamu. Nikmatilah kemudian bercerita lah. Jangan bawa sebuah masalah dalam keluarga karena mereka hanya ingin kita pulang dengan canda dan tawa.

Inilah kami team pendamping kapanewon semin.

Regulasi PP nomor 16 Tahun 2026 kepala desa bisa menjabat berapa kali

 

Pada Masanya 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026, masa jabatan Kepala Desa diatur sebagai berikut:

Masa Jabatan: Kepala Desa dapat menjabat selama 8 (delapan) tahun per periode.  

Jumlah Periode: Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali periode masa jabatan.  

Dengan demikian, total masa jabatan maksimal seorang Kepala Desa menurut aturan terbaru ini adalah 16 tahun. Regulasi ini merupakan peraturan pelaksanaan terbaru atas Undang-Undang Desa yang membawa perubahan fundamental terkait tata kelola pemerintahan desa.  

Apakah ada detail spesifik lain dari PP Nomor 16 Tahun 2026 atau aturan terkait desa yang ingin Anda ketahui lebih lanjut?

Dengan demikian, total masa jabatan maksimal seorang Kepala Desa menurut aturan terbaru ini adalah 16 tahun. Regulasi ini merupakan peraturan pelaksanaan terbaru atas Undang-Undang Desa yang membawa perubahan fundamental terkait tata kelola pemerintahan desa.

Jika periode sebelum pertama sudah menjabat 6 tahun dan periode kedua sudah menjabat 8 tahun. Maka masih bisa menjabat lagi tidak ?

Berdasarkan aturan terbaru dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dan UU Nomor 3 Tahun 2024, jawaban untuk situasi Anda adalah: Tidak bisa menjabat lagi.

Berikut adalah rincian penjelasannya sesuai regulasi yang berlaku:

1. Batasan Maksimal Dua Periode
Aturan yang ditegaskan kembali dalam PP 16/2026 mengikuti UU Desa terbaru menyatakan bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

2. Penghitungan Masa Jabatan (Aturan Transisi)
Dalam kasus yang Anda sebutkan:

Periode Pertama (6 tahun): Meskipun saat itu masa jabatan masih mengikuti aturan lama (6 tahun), periode ini tetap dihitung sebagai 1 periode penuh.

Periode Kedua (8 tahun): Periode ini juga dihitung sebagai 1 periode penuh.

Karena Anda sudah menjabat selama dua periode, maka secara hukum Anda sudah memenuhi batas maksimal "2 kali masa jabatan" yang diperbolehkan oleh undang-undang.

3. Ketentuan Perpanjangan Otomatis
Bagi Kepala Desa yang sedang menjabat pada saat UU Nomor 3 Tahun 2024 disahkan, masa jabatan mereka secara otomatis diperpanjang menjadi 8 tahun. Namun, perpanjangan ini tidak menambah jumlah periode yang bisa diikuti. Jika seseorang sedang berada di periode keduanya saat aturan ini berlaku, ia hanya menyelesaikan sisa masa jabatannya hingga total 8 tahun, lalu tidak dapat mencalonkan diri kembali.

Apakah benar demikian? ??

Selasa, 28 April 2026

Koordinasi Dais

Kapanewon Semin,”Pendampingan Koordinasi   Dana Keistimewaan 2025/2026 Kapanewon Semin”

Pemerintah kapanewon semin hari ini menghadirkan Carik,Pangripto dan Ulu ulu sekapanewon semin di Aula Gedung kapanewon guna melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan kegiatan Dais dan output sudah sesuai dengan ketentuan untuk yang kegiatan di tahun 2025 dan memastikan bahwa perencanaan pelaksanaan kegiatan sudah berprogres untuk kegiatan di tahun 2026.Perlu di pahami Kembali bahwa tujuan dari pengaturan tentang keistimewaan DIY mencakup 5 tujuan baik yaitu :

1) Mewujudkan pemerintahan yang demokratis;

2) Mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat;

3) . Mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4) Menciptakan pemerintahan yang baik; dan Menciptakan pemerintahan yang baik; dan

5) Melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa

Selain 5 Tujuan tersebut ada 5 kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam urusan Keistimewaan:

1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur

2. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY

3. Kebudayaan.

4. Pertanahan.

5. TataRuang.

Reformasi Kalurahan  terdiri dari 2 kegiatan yang sangat berkaitan untuk menghasilkan peningkatan kapasitas pemerintah kalurahan dan keberdayaan Masyarakat kalurahan dalam rangka mewujudkan kualitas hidup Masyarakat ,Pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan :

RB Kal  (Reformasi Birokrasi Kalurahan )

Upaya perbaikan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang menekankan pada kegiatan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, namun memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan yang diharapkan pada Pemerintahan Kalurahan. 

RPM Kal (Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan )

Upaya perbaikan dalam rangka mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalurahan.

Sistem Informasi Kalurahan (SINKAL) adalah platform bagi-pakai data yang digunakan sebagai dasar pembinaan dan pengawasan Kalurahan berbasis data (data-driven policy making). SINKAL dikelola oleh Pemerintah Daerah beserta Pemerintah Kabupaten dan Kalurahan untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran, mengarahkan kerja pembangunan yang sistematis, terukur, terarah dan berkelanjutan serta memfokuskan pemanfaatan Dana Keistimewaan untuk mempercepat Reformasi Kalurahan

Senin, 27 April 2026

Penyaluran BLT DD

Selasa 31 Maret 2026 Pemerintah Kalurahan Candirejo melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada bulan Januari, Februari dan Maret 2026. BLT Desa yang bersumber dari Dana Desa tersebut disalurkan kepada 18 KPM dan setiap KPM menerima sebesar Rp 900.000. Total keseluruhan ada Rp 16.200.000.

Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Candirejo. Dalam kegiatan ini dihadiri Lurah, Carik, dan Pamong Kalurahan Candirejo. Dilanjutkan dengan pengisian daftar hadir sesuai dengan urutan kehadiran. Kemudian, penerima akan menuju meja absensi untuk tanda tangan SPJ Penerimaan dan pengambilan Uang Cash di meja penerimaan yang didistribusikan Pemerintah Kalurahan langsung melalui Jagabaya.

Pentyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini untuk membantu masyarakat yang memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Penilaian Pendamping

 

Kalurahan Karangsari,Kalurahan Semin,24 April 2026 “Pendampingan Pembuatan Akun Daily Report Pendamping“

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Korprov TPP melalui zoom hari ini yang berdasarkan pada KepmenDesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 dan SK Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025 terkait evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dimana setiap jenjang harus melalui penilaian baik kinerja individu maupun kinerja pendampingan yang secara teknis penilaian  melalui web kemendesa https://dailyreport.kemendesa.go.id. .Dijelaskan dalam zoom ketentuan pokok dalam penilaian adalah sebagai berikut :

Evaluasi kinerja individu TPP dilaksanakan oleh 3 (tiga) pihak, yaitu: (i) Kepala P3MD; (ii) PPK Satuan Kerja BPSDM Pengelola TPP yang selanjutnya disebut PPK; dan (iii) Pengguna Layanan Pendampingan secara berjenjang terdiri dari: 

Kepala Desa/Pemerintah Desa untuk PLD; 

Camat/Pemerintah Kecamatan untuk PD; 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota c.q. Dinas PMD Kabupaten/Kota untuk TAPM Kabupaten/Kota; 

Pemerintah Daerah Provinsi c.q. Dinas PMD Provinsi untuk TAPM Provinsi; dan 

BPSDM Kementerian c.q. P3MD untuk TAPM Pusat.

Evaluasi kinerja oleh seluruh pihak penilai dilaksanakan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan atau triwulanan pada tahun anggaran berjalan, dengan batas waktu pengisian nilai selambat-lambatnya tanggal 3 (tiga) pada bulan ke 4 (empat) periode penilaian;

Khusus penilaian kinerja pada triwulan ke 4 (empat), periode kinerja TPP yang dihitung adalah sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan. Batas waktu pengisian nilai selambat-lambatnya tanggal 15 November.Rentang skor penilaian pada setiap aspek adalah 0 s.d. 100 (nol sampai dengan seratus); 

Predikat nilai berdasarkan rentang skor penilaian adalah A, B, dan C, sesuai formula sebagai berikut:

Nilai > 80 s.d. 100, di atas ekspektasi = Baik (A)

Nilai > 60 s.d. 80, sesuai ekspektasi = Cukup (B)

Nilai 0 s.d. 60, perlu perbaikan = Kurang (C)

Kepala BPSDM menetapkan hasil evaluasi kinerja individu TPP dengan Keputusan Kepala BPSDM pada:

Setiap 3 (tiga) bulan/triwulanan, paling lambat tanggal 15 bulan ke 4 (empat) sesuai periode penilaian; 

Setiap akhir tahun anggaran, paling lambat tanggal 17 November tahun anggaran berjalan.

TPP Kap semin melakukan pendampingan ke kalurahan masing masing guna pembuatan akun pengguna layanan yang di kendalikan oleh Lurah sebagai sarana untuk penilaian kepada PLD .Hasil pendampingan hari ini membuahkan hasil untuk Kalurahan Semin dan Karangsari dimana di kedua keluarahan tersebut sudah berhasil masuk dan melakukan aktivitas di dalam website tersebut .Diharapkan dari sistem penilaian TPP secara berjenjang ini dapat meningkatankan kualitas kinerja dan komunikasi yang baik anatar TPP dengan Pemerintah Kalurahan maupun pemerintah Kapanewon.

Jumat, 24 April 2026

Koordinasi Kader

 Pemerintah Kalurahan Kemejing menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kader Posyandu yang dirangkaikan dengan penyerahan honor kader untuk periode Januari hingga April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026, bertempat di Aula Balai Kalurahan Kemejing.

Rakor ini dihadiri oleh para kader posyandu dari seluruh dusun di wilayah Kalurahan Kemejing. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, evaluasi pelaksanaan kegiatan posyandu, serta penyampaian informasi terbaru terkait program kesehatan masyarakat.

Dalam kegiatan ini Petugas PLKB Kapanewon Semin memberikan materi pembelajaran e-book tentang 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Materi tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada kader mengenai pentingnya pendampingan terhadap ibu hamil dan balita sebagai upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Selain itu, dilakukan pula update data Alat Kesehatan (Alkes) dari masing-masing dusun. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan pemanfaatan alat kesehatan di posyandu dapat berjalan optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para kader, dalam kesempatan ini juga diserahkan honor kader untuk periode Januari hingga April 2026. Diharapkan dengan adanya honor ini dapat menambah semangat para kader dalam menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat.

Melalui kegiatan rakor ini, diharapkan seluruh kader posyandu semakin solid, aktif, dan terus meningkatkan perannya dalam mendukung program kesehatan di Kalurahan Kemejing.

Penilaian Pendamping Desa

 Kalurahan Karangsari,Kalurahan Semin,24 April 2026 “Pendampingan Pembuatan Akun Daily Report Pendamping“

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Korprov TPP melalui zoom hari ini yang berdasarkan pada KepmenDesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 dan SK Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025 terkait evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dimana setiap jenjang harus melalui penilaian baik kinerja individu maupun kinerja pendampingan yang secara teknis penilaian  melalui web kemendesa https://dailyreport.kemendesa.go.id. .Dijelaskan dalam zoom ketentuan pokok dalam penilaian adalah sebagai berikut :

Evaluasi kinerja individu TPP dilaksanakan oleh 3 (tiga) pihak, yaitu: (i) Kepala P3MD; (ii) PPK Satuan Kerja BPSDM Pengelola TPP yang selanjutnya disebut PPK; dan (iii) Pengguna Layanan Pendampingan secara berjenjang terdiri dari: 

Kepala Desa/Pemerintah Desa untuk PLD; 

Camat/Pemerintah Kecamatan untuk PD; 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota c.q. Dinas PMD Kabupaten/Kota untuk TAPM Kabupaten/Kota; 

Pemerintah Daerah Provinsi c.q. Dinas PMD Provinsi untuk TAPM Provinsi; dan 

BPSDM Kementerian c.q. P3MD untuk TAPM Pusat.

Evaluasi kinerja oleh seluruh pihak penilai dilaksanakan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan atau triwulanan pada tahun anggaran berjalan, dengan batas waktu pengisian nilai selambat-lambatnya tanggal 3 (tiga) pada bulan ke 4 (empat) periode penilaian;

Khusus penilaian kinerja pada triwulan ke 4 (empat), periode kinerja TPP yang dihitung adalah sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan. Batas waktu pengisian nilai selambat-lambatnya tanggal 15 November.Rentang skor penilaian pada setiap aspek adalah 0 s.d. 100 (nol sampai dengan seratus); 

Predikat nilai berdasarkan rentang skor penilaian adalah A, B, dan C, sesuai formula sebagai berikut:

Nilai > 80 s.d. 100, di atas ekspektasi = Baik (A)

Nilai > 60 s.d. 80, sesuai ekspektasi = Cukup (B)

Nilai 0 s.d. 60, perlu perbaikan = Kurang (C)

Kepala BPSDM menetapkan hasil evaluasi kinerja individu TPP dengan Keputusan Kepala BPSDM pada:

Setiap 3 (tiga) bulan/triwulanan, paling lambat tanggal 15 bulan ke 4 (empat) sesuai periode penilaian; 

Setiap akhir tahun anggaran, paling lambat tanggal 17 November tahun anggaran berjalan.


TPP Kap semin melakukan pendampingan ke kalurahan masing masing guna pembuatan akun pengguna layanan yang di kendalikan oleh Lurah sebagai sarana untuk penilaian kepada PLD .Hasil pendampingan hari ini membuahkan hasil untuk Kalurahan Semin dan Karangsari dimana di kedua keluarahan tersebut sudah berhasil masuk dan melakukan aktivitas di dalam website tersebut .Diharapkan dari sistem penilaian TPP secara berjenjang ini dapat meningkatankan kualitas kinerja dan komunikasi yang baik anatar TPP dengan Pemerintah Kalurahan maupun pemerintah Kapanewon.

Kamis, 23 April 2026

Pembuatan SPK

 

Menindaklanjuti intruksi dari Korkab TPP Gunungkidul bahwa Aplod dokumen SPK TPP paling lambat Jumat pagi tanggal 24 April 2026,Hari ini TPP semin melakukan pemberkasan dokumen SPK dengan sekaligus melakukan aplod dengan teknis sesuai dengan intruksi dari korkab TPP Gunungkidul.Setelah selesai melakukan pemberkasan hari ini bertepatan dengan pertemuan rutin karyawan kapanewon semin yang berlokasi di Klaten di kediaman ibu wiwin selaku petugas penyuluh KB kapanewon semin yang di ikuti oleh seluruh karyawan kapanewon semin berikut dengan pendamping PKH ,TKSK ,Pendamping Desa ,Mantri Pajak dan Penyuluh KB informasi yang di berikan dalam pertemuan bulan ini Adalah sebagai berikut :

1. Pergantian Ketua dan wakil peguyuban karyawan kapanewon semin yang semula di jabat oleh Bp Nyoto dan Bp Riyanto Mulai per hari ini sesuai kesepakan mandat di berikan kepada Bp Edi sebagai Ketua 1 dan Ibu Siti sebagai Wakil Ketua

2. Ketugasan Bendahara dan Sekretaris sementara belum mendapat restu untuk digantikan ,namun dalam proses negosiasi dengan ketua dan wakil ketua yang baru

3. Mendindaklanjuti Intruksi Bupati Gunungkidul terkait pembuatan video kegiatan simulasi bencana (Gempa Bumi ) untuk itu pemerintah kapanewon semin akan mengadakan kegiatan simulasi bencana pada hari jumat tgl 24 April 2026 pukul 08.00- 09.00 berlokasi di kapanewon semin dan ketugasaan ini di tujukan ke seluruh karyawan kapanewon berserta seluruh pendamping tanpa terkecuali untuk meluangkan waktu dalam pelaksanaan kegiatan tersebut 

4. Bp Panom menegaskan untuk kegiatan simulasi bencana dapat berjalan dengan baik dan tidak mengulur waktu sehingga kegiatan dapat  terselesaikan dengan cepat sehingga kegiatan WFH tidak begitu terganggu .

Rabu, 22 April 2026

Kegiatan Pembangunan

Pembangunan Corblok Dana Desa Padukuhan Widoolor Kalurahan Bendung dengan anggaran Rp 40.305.000,00 sudah selesai dilaksanakan, Pelaksanaan menggunakan Readymix K250 dengan target capaian volume 40m3, dikarenakan ada efisiensi anggaran dari Dana Desa, Pelaksanaaan pembangunan fisik Kalurahan Bendung yang bersumber dari dana Desa hanya ada 1 kegiatan Pembangunan Corblok dengan pengadaan material full, HOK pelaksaaan swadaya masyarakat setempat. 

Pembinaan LKD Se Kalurahan Rejosari

Langkah-langkah strategis untuk mengintegrasikan pemberdayaan masyarakat dan semangat gotong royong dalam mewujudkan desa mandiri:

1. Transformasi Gotong Royong: Dari Fisik ke Ideologis

Gotong royong di era global tidak hanya terbatas pada kerja bakti fisik (membangun jalan atau selokan), tetapi bergeser ke arah Gotong Royong Intelektual dan Ekonomi.

Kolaborasi Pengetahuan: Masyarakat desa yang memiliki akses informasi (pemuda, mahasiswa, atau perantau) berbagi pengetahuan tentang teknologi dan pasar kepada warga lainnya.

Penyertaan Modal Lokal: Membangun unit usaha desa dengan skema pendanaan dari warga sendiri (saham kerakyatan), sehingga keuntungan kembali ke masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada pihak luar.

2. Pemberdayaan Berbasis Potensi Unggulan (OVOP)

Kemandirian desa dicapai ketika desa memiliki spesialisasi. Konsep One Village One Product (OVOP) sangat relevan untuk bersaing di pasar global.

Identifikasi Komoditas: Menentukan produk (pertanian, jasa wisata, atau kerajinan) yang paling kompetitif.

Standar Global, Sentuhan Lokal: Memberdayakan perajin atau petani agar produk mereka memenuhi standar kualitas ekspor atau pasar digital, namun tetap mempertahankan narasi budaya lokal sebagai nilai tambah.

3. Digitalisasi Desa (Smart Village)

Globalisasi membawa teknologi informasi yang memangkas jarak antara desa dan pasar global.

Literasi Digital: Memberdayakan masyarakat agar cakap menggunakan media sosial dan marketplace untuk memasarkan potensi desa secara langsung ke konsumen (B2C).

Sistem Informasi Desa (SID): Menggunakan data digital untuk memetakan kebutuhan warga, potensi kemiskinan, dan perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan transparan.


4. Penguatan BUMDes sebagai Lokomotif Ekonomi

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah wadah formal dari semangat gotong royong ekonomi.

Pemberdayaan Masyarakat dan Gotong royong pada era global untuk membangun kemandirian Desa

Membangun kemandirian desa di tengah arus globalisasi memerlukan transformasi strategi. Globalisasi bukan lagi sekadar tantangan, melainkan alat yang bisa dimanfaatkan untuk memperkuat struktur ekonomi dan sosial desa tanpa menghilangkan jati diri lokal.

Berikut adalah langkah-langkah strategis untuk mengintegrasikan pemberdayaan masyarakat dan semangat gotong royong dalam mewujudkan desa mandiri:

1. Transformasi Gotong Royong: Dari Fisik ke Ideologis

Gotong royong di era global tidak hanya terbatas pada kerja bakti fisik (membangun jalan atau selokan), tetapi bergeser ke arah Gotong Royong Intelektual dan Ekonomi.

Kolaborasi Pengetahuan: Masyarakat desa yang memiliki akses informasi (pemuda, mahasiswa, atau perantau) berbagi pengetahuan tentang teknologi dan pasar kepada warga lainnya.

Penyertaan Modal Lokal: Membangun unit usaha desa dengan skema pendanaan dari warga sendiri (saham kerakyatan), sehingga keuntungan kembali ke masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada pihak luar.


2. Pemberdayaan Berbasis Potensi Unggulan (OVOP)

Kemandirian desa dicapai ketika desa memiliki spesialisasi. Konsep One Village One Product (OVOP) sangat relevan untuk bersaing di pasar global.

Identifikasi Komoditas: Menentukan produk (pertanian, jasa wisata, atau kerajinan) yang paling kompetitif.

Standar Global, Sentuhan Lokal: Memberdayakan perajin atau petani agar produk mereka memenuhi standar kualitas ekspor atau pasar digital, namun tetap mempertahankan narasi budaya lokal sebagai nilai tambah.


3. Digitalisasi Desa (Smart Village)

Globalisasi membawa teknologi informasi yang memangkas jarak antara desa dan pasar global.

Literasi Digital: Memberdayakan masyarakat agar cakap menggunakan media sosial dan marketplace untuk memasarkan potensi desa secara langsung ke konsumen (B2C).

Sistem Informasi Desa (SID): Menggunakan data digital untuk memetakan kebutuhan warga, potensi kemiskinan, dan perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan transparan.


4. Penguatan BUMDes sebagai Lokomotif Ekonomi

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah wadah formal dari semangat gotong royong ekonomi.

Pilar Kemandirian Peran BUMDes

Konsolidasi Mengumpulkan hasil panen/produk warga untuk dijual secara kolektif agar memiliki daya tawar tinggi.

Inovasi Mengelola unit usaha baru seperti pengelolaan sampah, energi terbarukan, atau ekowisata.

Kemandirian Finansial Mengurangi ketergantungan desa pada Dana Desa (DD) melalui Pendapatan Asli Desa (PADes).


5. Menjaga Resiliensi Budaya

Di tengah gempuran budaya global, kemandirian desa juga berarti mandiri secara mental dan budaya.

Pemberdayaan Berbasis Kearifan Lokal: Menggunakan adat istiadat sebagai instrumen penggerak massa dalam kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan.

Ketahanan Pangan Lokal: Mendorong masyarakat untuk kembali menanam pangan lokal sebagai bentuk kemandirian terhadap fluktuasi harga pangan global.

Selasa, 21 April 2026

Penyaluran BLT

 Kalurahan Kemejing melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026 pada hari Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini bertempat di Aula Balai Kalurahan Kemejing dan berlangsung dengan tertib serta lancar.

Sebanyak 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan dalam kegiatan ini. Setiap KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Pada pencairan tahap pertama ini, bantuan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu bulan Januari hingga Maret 2026, sehingga masing-masing KPM menerima total sebesar Rp600.000.

Penyaluran BLT DD ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi warga yang masuk dalam kategori penerima manfaat. Diharapkan bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Pemerintah Kalurahan Kemejing juga mengingatkan kepada para penerima agar menggunakan bantuan secara bijak serta terus mendukung program-program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Monitoring Pemeringkatan Bumdesa


 Tim pendamping Desa kapanewon semin hari ini melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pengurus Bumkal sekapanewon semin terkait hasil dari pengisian Pemeringkatan Bumkal ,di ketahui bahwa ke 10 BUMKal sudah berhasil mengirimkan data 100% namun bukan berarti pemeringkatan sudah selesai masih ada tahapan verifikasi berjenjang di mulai dari Tim Pendamping Kapanewon yang selanjutnya kabupaten pusat yang selanjutnya di sebut final .Untuk saat ini yang sudah menembus verifikasi Tingkat Kapanewon dan menunggu verifikasi Tingkat kabupaten ada di 3 Bumkal milik kalurahan Karangsari,Pundungsari dan semin yang ke 7 Bumkal masih menunggu verifikasi dan pemeritahuan revisi dari tim kapanewon .Komunikasi inten masih terus di lakukan mengingat waktu sudah di pertengahan bulan April informasi tambahan terkait progress pemeringkatan di kabupaten gunungkidul baru 4 Kapanewon yang sudah berhadil submit 100% untuk keseluruhan bumkal yang ada di setiap kalurahannya yaitu Kapanewon  Girisubo,Saptosari,Semin dan Ngawen . Berdasarkan hasil pencocokan data antara input mandiri pada sistem dengan fakta di lapangan, secara umum BUM Desa di wilayah Kapanewon Semin menunjukkan tren positif dalam tertib administrasi. Proses verifikasi ini mengklasifikasikan BUM Desa ke dalam kategori Perintis, Pemula, Berkembang, atau Mandiri sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Kesimpulan dan Tindak Lanjut

Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kapanewon Semin dan instansi terkait untuk memberikan pembinaan yang lebih terukur dan tepat sasaran. Diharapkan dengan adanya pemeringkatan yang valid, BUM Desa di Kapanewon Semin dapat semakin profesional dalam mengelola potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Senin, 20 April 2026

Penyaluran BLT DD

Berdasarkan Peraturan Lurah Nomor  1  Tahun 2026  tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) sejumlah 1 (satu ) orang KPM, di Kalurahan Kalitekuk Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul,  Daerah Istimewa Yogyakarta, maka pada hari ini :

Hari dan Tanggal : Senin , 20 April 2025

Waktu     : Pukul 13:00 s/d selesai

Tempat  : Padukuhan Kluwih RT 16 RW 05,  Kalurahan Kalitekuk

Telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) kepada Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (KPM – BLT Desa) untuk Bulan ke 1, 2 dan 3 ( satu, Dua dan Tiga ) sejumlah 1 (satu ) orang KPM atau sejumlah Rp. 900.000,00 ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

Pelatihan Pengolahan Desa Preneur

 

Pelatihan pengolahan untuk desa preneur.

Tujuan dari kegiatan ini bukan sekadar tentang "cara memasak", melainkan tentang "cara berbisnis" dengan memanfaatkan teknologi pangan untuk menciptakan produk yang aman, tahan lama, dan menguntungkan

Hasil dari kegiatan pelatihan adalah kader preneur dapat mengolah potensi yang ada dikalurahan menjadi nilai jual yang lebih.

Selain itu selanjutnya desa preneur dapat mengadakan pameran produk lokal untuk mendongkrak perekonomian yang ada dilingkungan kalurahan 

Selasa, 14 April 2026

Laporan Pertanggungjawaban

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kalurahan Pundungsari menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:

  1. PENDAPATAN KALURAHAN

Total anggaran pendapatan Kalurahan Pundungsari Tahun 2025 sebesar Rp 2.593.376.300,00, dengan realisasi sebesar Rp 2.585.797.342,00 atau terdapat selisih kurang sebesar Rp 7.578.958,00.

Pendapatan tersebut bersumber dari:

- Pendapatan Asli Kalurahan

- Pendapatan Transfer

- Pendapatan Lain-lain

Secara umum, realisasi pendapatan telah mencapai target yang direncanakan dengan capaian yang optimal.

  1. BELANJA KALURAHAN

Total anggaran belanja Kalurahan Pundungsari Tahun 2025 sebesar Rp 2.394.584.147,04 dengan realisasi sebesar Rp 2.311.245.148,00, sehingga terdapat efisiensi atau sisa anggaran sebesar Rp 83.338.999,04.

Belanja tersebut dialokasikan pada bidang:

- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

- Pelaksanaan Pembangunan Desa

- Pembinaan Kemasyarakatan

- Pemberdayaan Masyarakat

- Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Realisasi belanja telah dilaksanakan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat serta mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di Kalurahan Pundungsari.

  1. PEMBIAYAAN

Pada sektor pembiayaan, jumlah anggaran sebesar Rp 198.792.152,96 dengan realisasi sebesar Rp 274.552.194,00.Terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Berjalan sebesar Rp 75.760.041,04 yang akan menjadi pembiayaan pada Tahun Anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. SURPLUS / DEFISIT

Dari realisasi pendapatan dan belanja Tahun Anggaran 2025, diperoleh kondisi anggaran yang terkendali dan dikelola secara tertib, transparan, serta bertanggung jawab sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Demikian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Kalurahan Pundungsari Tahun Anggaran 2025 ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Senin, 13 April 2026

Laporan Perranggungjawaban


 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Semin telah ditetapkan dengan Perkal Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 31 Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut :

1.

Pendapatan Kalurahan :

 

 

a.

Pendapatan Asli Kalurahan

:

Rp

38.732.000,00

 

 

b.

Pendapatan Transfer

:

Rp

4.076.480.300,00

 

 

c.

Pendapatan Lain-lain

:

Rp

46.146.640,00

 

 

Jumlah Pendapatan  

:

Rp

4.161.358.940,00

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Belanja Kalurahan :

 

a.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

:

Rp

1.171.553.694,00

 

 

b.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

:

Rp

1.604.945.950,00

 

 

c.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

:

Rp

92.042.000,00

 

 

d.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

:

Rp

446.169.000,00

 

 

e.

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa

:

Rp

162.000.000,00

 

 

Jumlah Belanja  

:

Rp

3.739.661.961,00

 

 

Surplus/(Defisit)

:

Rp

421.696.979,00

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Pembiayaan Kalurahan :

 

a.

Penerimaan Pembiayaan

:

Rp

50.594.354,00

 

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

:

Rp

349.092.000,00

 

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

:

Rp

(298.497.646,00)

 

 

SILPA Tahun Berjalan

:

Rp

123.199.333,00

Pendampingan Pemeringkatan Bumdes


Senin, 13 April 2026 pendampingan pemeringkatan bumdesa di kalurahan bulurejo. Pendampingan dilalukan oleh widhi prasastiyanto, SAB selaku pendamping lokal desa di kalurahan Bulurejo.
Pendampingan dilakukan untuk mengejat tareget tanggal 18 april 2026 yang harus sudah selesai input.

Pemeringkatan bumdes memiliki tujuan 
Tujuan Utama
 
1. Menilai Kinerja BUMDes
    Mengukur sejauh mana BUMDes berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsinya, baik  
    dari sisi pengelolaan keuangan, manajemen, maupun hasil usaha yang dicapai.
2. Menentukan Kategori/Kelas BUMDes
     - Hasil pemeringkatan akan membagi BUMDes menjadi beberapa kategori, biasanya:
    - Prima (Sangat Baik)
    - Berkembang (Baik)
    - Membangun (Cukup)
    - Berkembang atau Maju (tergantung sistem penilaian yang berlaku)
  - Kategori ini menunjukkan tingkat kemandirian dan kesehatan usaha BUMDes
3. Bahan Evaluasi dan Pembinaan
   - Bagi pemerintah desa dan pemerintah daerah, hasil ini menjadi dasar untuk
     memberikan bimbingan, pelatihan, atau bantuan yang sesuai dengan kebutuhan
     masing-masing BUMDes.
  - Bagi pemerintah pusat, menjadi bahan untuk menyusun kebijakan pengembangan
    BUMDes di seluruh Indonesia.
4. Mendorong Peningkatan Kualitas
    Dengan adanya penilaian, pengelola BUMDes akan terdorong untuk memperbaiki
   manajemen, meningkatkan pendapatan, dan mengembangkan usaha agar
   mendapatkan peringkat yang lebih baik.
5. Transparansi dan Akuntabilitas
  Memastikan pengelolaan BUMDes dilakukan secara terbuka dan dapat
  dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.

Koordinasi Internal Pendamping Semin


Senin, 13 April 2026 di ruang jawatan kemakmuran telah dilakukan Koordinasi internal pendamping dan pemerintah kapanewon Semin. Kegiatan ini dihadiri oleh panewu, panewu anom, jawatan praja dan pedamping semin.
Koordinasi kali ini ditekankan untuk proses evaluasi percepatan perubahan penjabaran APBKal tahun anggaran 2026.
Jawatan praja kapanewon semin meminta untuk pendamping desa dapat membantu percepatan evaluasi perubahan penjabaran APBkal tahun anggaran 2026. Selain sudah mampu untuk mengoprasikan siskeudes untuk mempermudah melakikan koreksi. Pendamping desa juga dipandang sudah mampu dalam proses evaluasi percepatan perubahan perlur penjabaran APBKal tahun anggaran 2026.
Koordinator pendamping desa meindartono, SE, SCL juga menjelaskan bahwa kami akan membantu proses evaluasi peruban perlur penjabaran APBKal tahun anggaran 2026 dengan sistem bagibtugas. Kami selaku pendamping akan fokus pada sumber dana dari dana desa sedangkan yang lain dikerjakan oleh jawatan praja dan dua staf jawatan praja.
Hal ini dilakukan agar proses evaluasi berjalan dengan cepat dan baik. Selain itu kami dapat lebih fokus untuk kegiatan yang beraumber dari dana desa serta kegiatan yang menjadi prioritas nasional tahun 2026.

Sabtu, 11 April 2026

Rakor Ulu-ulu

Sabtu, 11 April 2026 di candirejo trlah dilakukan  Rakor ulu-ulu sekapanewon semin.

Rakor ini merupakan rakor bulanan yang dilakukan oleh pemerintah kapanewon semin, ulu-ulu dan pendamping desa.

Dalam kegiatan rakor kali ada yang sedikit berbeda, Bapak Riyanto, S.Sos selaku jawatan kemakmuran kapanewon semin telah pirna tugas sejak tanggal 1 April 2026. Beliau telah mengabdi kurang leboh 38 tahun dan menyelesaikan tugasnya di Kapanewon Semin sebagai Jawatan Kemakmuran.

Forum ini bukan hanya sebatas membahas pekerjaan yang setiap hari kita laluo, tetapi kegiatan ini adalah forum silatutahmi antara pemerintah kapanewon dan ulu-ulu. Kecepatan informasi, tagihan tugas, sampai dengan isu-isu strategis disampaikan disini. Kembali lagi ke bapak Riyanto, S.Sos, beliau merupakan sosok jawatan kemakmuran yang sangat luar biasa. Ulet, tekun dan mau untuk terus belajar walaupun usia sudah menedekati pensiun.

Diam, tifak pernah marah dalam segala hal, ketika kami pendamping desa sedikit berbelok dari jalur pendampingan maka jalur diskusi yang ia tempuh. Selalu ingin tahu informasi pendamlingam terbaru dan terupdate serta sajian data setiap kali ada progres penggunaan dana desa di tingkat kapanrwon semin.

Sebuah kenangan yang tidak mudah dilupakan. Kedekatannya kepada siapapun membuat beliau menkadi sosok yang mudah dikenal. Terimakasih pak riyanto atas dedikasinya selama ini. Hanya tali persaudaraan yang kuat yang akan tetap menjaga silaturahmi kita semua. Semnagat untuk bapak riyanto, dengan purna tugas ini semoga bapak selalu doberi kesehatan, kekuatan dan lebih ringan dalam menikmati kehidupan ini.

Trimaksih juga kami selaku pendamling desa semin untuk kebersamaannya selama ini.

Kamis, 09 April 2026

Baliho Laporan pertanggungjawbaan T.A 2025

Kaluraha Kemejiny, 9 april 2026
Pendampingan saat  Pemerintah Kalurahan Kemejing memasang baliho. Pemasangan baliho merupakan salah satu bentuk transparansi anggaran sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, yang memuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026. Baliho tersebut dipasang di halaman Balai Kalurahan Kemejing agar dapat dengan mudah diakses dan dibaca oleh warga.

Pemasangan baliho ini merupakan wujud komitmen pemerintah kalurahan dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Melalui informasi yang disajikan secara terbuka, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara jelas sumber pendapatan, alokasi belanja, serta program-program pembangunan yang telah dan akan dilaksanakan.

Dengan adanya baliho transparansi ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah kalurahan, serta mendorong pengawasan bersama demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

Pemeringkatan Bumdes

 Kalurahan Karangsari ,9 April 2026 “Pendampingan Pemeringkatan Bumkal 2026 “

Berlokasi di kantor Kalarahan Karangsari Tim Pendamping Desa beserta pengurus BUMKal AMarta Binangun melakukan pencermatan pengisian Pemeringkatan BUMDes 2026 Pemeringkatan ini merupakan mekanisme nasional berbasis data untuk memastikan BUMDes berfungsi maksimal sebagai penggerak ekonomi desa dan tujuan dari pemeringkatan BUMDes Adalah sebagai berikut :


Evaluasi Kinerja: Mengukur

        perkembangan, manajemen, dan kinerja

        usaha BUMDes secara riil.

Pemetaan Status: Menentukan klasifikasi

         BUMDes (Perintis, Pemula, Berkembang,

         Maju) untuk pembinaan berjenjang.

Dasar Stimulus: Menjadi acuan pemerintah dalam memberikan pembinaan, 

        pengembangan, dan dukungan kebijakan yang tepat sasaran.

Peningkatan Tata Kelola: Mendorong pengelolaan yang profesional, transparan, dan

        akuntabel.

Dampak Sosial-Ekonomi: Menilai kontribusi BUMDes terhadap pendapatan asli desa

        (PADes) dan penyerapan tenaga kerja. 

Pengisian hari ini terselesaikan 100% dengan terpenuhinya 7 Aspek yang harus terisi melalui 68 kuisoner yang sudah terjawab serta aplod dokumen pendukung .Kriteria BUMKal belum dapat terlihat di karenakan belum terselesaikannya Verifikasi dari Tingkat kapanewon.Di ketahui bahwa di tahun 2025 Amarta Binangun  memperoleh kriteria BERKEMBANG dengan nilai 80 .

Koordinasi dan Pembekalan TPK

 Koordinasi Tpk kalurahan bendung 9 april 2026:

Dasar hukum pada permendagri no 20 tahun 2018. tpk dibentuk lurah meliputi unsur perangkat desa,lkd,masyarakat, tugas melaksanakan kegiatan teknis,menyusun RAB, dan dokumentasi serta tidak mengelola keuangan. Tpk membantu kasi/kaur dalam pelaksanaan teknis mulai dari  tahap:

1. perencanaan : membantu menyusun RAB,

2. Pelaksanaan : melaksanakan kegiatan fisik/non fisik,mengadakan barang/jasa secara swakelola,mengatur tenaga kerja,mengawasi kualitas pekerjaan.

3. Penatausahaan : membantu pengumpulan bukti belanja, membantu administrasi kegiatan,dokumentasi kegiatan (foto,laporn)


4. Pelaporan : menyusun laporan perkembangan kegiatan,menyusun laporan realisasi kegiatan,melporkan kepada kasi/kaur.

Rabu, 08 April 2026

Partisipasi Donor Darah

 
Rabu, 8 April 2026 bertempat di aula kapanewon semin

Telah dilakukan donor darah untuk umum dari PMI kabupaten gunungkidul.  Meindartono, SE , SCL koordinator pendamping desa semin menjadi salah satu pendonor darah, pendamping bukan hanya fokus pada pendampingan yang ada dikalurahan tetapi menjadi contok aksi nyata dalam setiap kegiatan.

Tujuan utama kegiatan donor darah adalah untuk menyediakan stok darah yang cukup, aman, dan berkualitas bagi mereka yang membutuhkan.

Berikut adalah tujuan dari donor darah

1. Menolong Nyawa dan Pengobatan

   - Darah yang didonorkan digunakan untuk

  Pasien yang mengalami kecelakaan, operasi,

     penderita kanker, gangguan pembekuan

     darah (seperti hemofilia), thalasemia, dan

     pasien yang m5engalami pendarahan hebat.

  - Satu kantong darah bisa menyelamatkan hingga 3 nyawa karena darah bisa dipisah

    menjadi komponen-komponennya (sel darah merah, keping darah, dan plasma).

2. Kesehatan bagi Pendonor

    Bagi orang yang mendonorkan darahnya, ada manfaat kesehatan positif, antara lain:

   - Mencegah penumpukan zat besi berlebih di dalam tubuh yang bisa merusak organ

      jantung dan pankreas.

    - Memperlancar peredaran darah dan metabolisme tubuh.

  - Sebagai cek kesehatan gratis, karena sebelum mendonor, tekanan darah, kadar

    hemoglobin, dan suhu tubuh akan diperiksa.

3. Ketersediaan Darah yang Berkelanjutan

  - Darah tidak bisa dibuat secara artifisial di pabrik, satu-satunya sumber adalah dari

    manusia.

 - Tujuannya agar stok di PMI atau rumah sakit selalu tersedia setiap saat, terutama saat

   kondisi darurat atau bencana.

4. Solidaritas Sosial

  - Membangun rasa kepedulian, empati, dan gotong royong antar sesama manusia.

     Singkatnya: Untuk menyelamatkan orang lain dan menjaga kesehatan diri sendiri.

 


Pemeringkatan Bumdesa

Rabu, 8 April 2026, Pemeringkatan bumdes dilakukan dikalurahan kakitekujk dan bendung, widhi prasastiyanto, SAB selaku PLD melakukan pendampingan pemeringkatan BUMDesa.


Pendampingan dilakukan untuk memfasilitasi Bumdesa dalam melakukan pengisisan quisioner tmyang ada dalam web pemeringjatan. Perrama mendampingi bumdes kalurahan kalitekuk. Bumdes kalitekuk bergerak dibidang saluran air bersih dan juga penggaduhan sapi untuk kegiatan ketahanan pangan tahun anggaran 2025. Sampai dengan saat ini kegiatan ketahanan pangan masih dalan proses pelaksanaan karena tuujuan penggaduhabn sapi ini akan dijual saat idul adha nanti untuk mencapai target harga jual yang tinggi.



Selanjutnya pendampingaj dilanjutkan di kalurahan bendung. Kegiatan bumdes

dikalurahan bendung bergerak di bidang pertanian dan peternakan. Untuk kegiatan ketahanan pangan di bumdes kalurahan bendung sudah dapat dilaporkan, dalan arti sudah mersakan hasil panen atau satu siklus kethanan pangan. Bundes bendung menggunakan anggaran ketahanan pangan untuk kegiatan budidaya melon, anggur dan juga peeternakan kambing.

Mungkin yang Anda maksud adalah Pemeringkatan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), bukan "bundes" ya? Karena istilah "bundes" biasanya merujuk pada liga sepak bola Jerman, sedangkan dalam konteks pemerintahan desa yang sering dibahas adalah pemeringkatan BUMDes.

Tujuan Utama penringjatan Bumdes ini adalah
 
1. Menilai Kinerja BUMDes
    - Mengukur sejauh mana BUMDes berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsinya, baik           dari sisi pengelolaan keuangan, manajemen, maupun hasil usaha yang dicapai.

2. Menentukan Kategori/Kelas BUMDes- Hasil pemeringkatan akan membagi BUMDes            menjadi beberapa kategori, biasanya:- Prima (Sangat Baik)
     - Berkembang (Baik)
     - Membangun (Cukup)
     - Berkembang atau Maju (tergantung sistem penilaian yang berlaku)
     - Kategori ini menunjukkan tingkat kemandirian dan kesehatan usaha BUMDes                         tersebut.

3. Bahan Evaluasi dan Pembinaan
   - Bagi pemerintah desa dan pemerintah daerah, hasil ini menjadi dasar untuk                  
     memberikan bimbingan, pelatihan, atau bantuan yang sesuai dengan kebutuhan 
     masing-masing BUMDes.
  - Bagi pemerintah pusat, menjadi bahan untuk menyusun kebijakan pengembangan              BUMDes di seluruh Indonesia.

4. Mendorong Peningkatan Kualitas
   - Dengan adanya penilaian, pengelola BUMDes akan terdorong untuk memperbaiki 
     manajemen, meningkatkan pendapatan, dan mengembangkan usaha agar  
     mendapatkan peringkat yang lebih baik.

5. Transparansi dan Akuntabilitas
   - Memastikan pengelolaan BUMDes dilakukan secara terbuka dan dapat
    dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.
 



Menatap Masa Depan: Catatan dari Zoom Pemutakhiran Indeks Desa 2026

Halo, Sobat Desa! Apa kabar perjuangan data di wilayah masing-masing? Semoga sinyal selalu bersahabat dan kopi selalu tersedia di meja kerja...