Dasar hukum pada permendagri no 20 tahun 2018. tpk dibentuk lurah meliputi unsur perangkat desa,lkd,masyarakat, tugas melaksanakan kegiatan teknis,menyusun RAB, dan dokumentasi serta tidak mengelola keuangan. Tpk membantu kasi/kaur dalam pelaksanaan teknis mulai dari tahap:
1. perencanaan : membantu menyusun RAB,
2. Pelaksanaan : melaksanakan kegiatan fisik/non fisik,mengadakan barang/jasa secara swakelola,mengatur tenaga kerja,mengawasi kualitas pekerjaan.
3. Penatausahaan : membantu pengumpulan bukti belanja, membantu administrasi kegiatan,dokumentasi kegiatan (foto,laporn)
4. Pelaporan : menyusun laporan perkembangan kegiatan,menyusun laporan realisasi kegiatan,melporkan kepada kasi/kaur.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar