Koordinasi dan Pembekalan TPK

 Koordinasi Tpk kalurahan bendung 9 april 2026:

Dasar hukum pada permendagri no 20 tahun 2018. tpk dibentuk lurah meliputi unsur perangkat desa,lkd,masyarakat, tugas melaksanakan kegiatan teknis,menyusun RAB, dan dokumentasi serta tidak mengelola keuangan. Tpk membantu kasi/kaur dalam pelaksanaan teknis mulai dari  tahap:

1. perencanaan : membantu menyusun RAB,

2. Pelaksanaan : melaksanakan kegiatan fisik/non fisik,mengadakan barang/jasa secara swakelola,mengatur tenaga kerja,mengawasi kualitas pekerjaan.

3. Penatausahaan : membantu pengumpulan bukti belanja, membantu administrasi kegiatan,dokumentasi kegiatan (foto,laporn)


4. Pelaporan : menyusun laporan perkembangan kegiatan,menyusun laporan realisasi kegiatan,melporkan kepada kasi/kaur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa di Persimpangan Jalan: Idealisme Berdesa atau Corong Kebijakan

Bimtek Pengisian Data di Aplikasi E-Musrenbang Kapanewon Semin

Sosialisasi Skema Usaha Koperasi Desa Merah Putih