Pada Masanya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026, masa jabatan Kepala Desa diatur sebagai berikut:
Masa Jabatan: Kepala Desa dapat menjabat selama 8 (delapan) tahun per periode.
Jumlah Periode: Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali periode masa jabatan.
Dengan demikian, total masa jabatan maksimal seorang Kepala Desa menurut aturan terbaru ini adalah 16 tahun. Regulasi ini merupakan peraturan pelaksanaan terbaru atas Undang-Undang Desa yang membawa perubahan fundamental terkait tata kelola pemerintahan desa.
Apakah ada detail spesifik lain dari PP Nomor 16 Tahun 2026 atau aturan terkait desa yang ingin Anda ketahui lebih lanjut?
Dengan demikian, total masa jabatan maksimal seorang Kepala Desa menurut aturan terbaru ini adalah 16 tahun. Regulasi ini merupakan peraturan pelaksanaan terbaru atas Undang-Undang Desa yang membawa perubahan fundamental terkait tata kelola pemerintahan desa.
Jika periode sebelum pertama sudah menjabat 6 tahun dan periode kedua sudah menjabat 8 tahun. Maka masih bisa menjabat lagi tidak ?
Berdasarkan aturan terbaru dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dan UU Nomor 3 Tahun 2024, jawaban untuk situasi Anda adalah: Tidak bisa menjabat lagi.
Berikut adalah rincian penjelasannya sesuai regulasi yang berlaku:
1. Batasan Maksimal Dua Periode
Aturan yang ditegaskan kembali dalam PP 16/2026 mengikuti UU Desa terbaru menyatakan bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
2. Penghitungan Masa Jabatan (Aturan Transisi)
Dalam kasus yang Anda sebutkan:
Periode Pertama (6 tahun): Meskipun saat itu masa jabatan masih mengikuti aturan lama (6 tahun), periode ini tetap dihitung sebagai 1 periode penuh.
Periode Kedua (8 tahun): Periode ini juga dihitung sebagai 1 periode penuh.
Karena Anda sudah menjabat selama dua periode, maka secara hukum Anda sudah memenuhi batas maksimal "2 kali masa jabatan" yang diperbolehkan oleh undang-undang.
3. Ketentuan Perpanjangan Otomatis
Bagi Kepala Desa yang sedang menjabat pada saat UU Nomor 3 Tahun 2024 disahkan, masa jabatan mereka secara otomatis diperpanjang menjadi 8 tahun. Namun, perpanjangan ini tidak menambah jumlah periode yang bisa diikuti. Jika seseorang sedang berada di periode keduanya saat aturan ini berlaku, ia hanya menyelesaikan sisa masa jabatannya hingga total 8 tahun, lalu tidak dapat mencalonkan diri kembali.
Apakah benar demikian? ??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar