Senin, 27 Oktober 2025

Sosialisasi Skema Usaha Koperasi Desa Merah Putih

 “Sosialisasi Skema Pengembangan  Usaha  KDMP Kapanewon semin”

Kapanewon semin,pada hari ini selasa 28 oktober 2025 melakukan kegiatan  sosialisasi skema pengembangan usaha KDMP  dengan menghadirkan direktur KDMP   dan Lurah se kapanewon semin.Pelaksaaan acara hari ini guna membentuk sinergi dari pemerintah kalurahan dengan Koperasi Desa Merah Putih di masing masing kalurahan .Materi   bawakan oleh TAPM Kab Gunungkidul (Aris  Nurkholis ,M.Pd.) dengan penekanan materi sebagai berikut : 

1.Kebijakan pengembangan Usaha dan Dukungan permodalan KDMP diantaranya PMK No 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam pendanaan KDMP, PMK No.63 Tahun 2025 ,Permendes PDT No.10 Tahun 2025,Permendagri No.13 Tahun 2025,Permenkop No.2 Tahun 2025 tentang pengembangan Usaha KDMP,Surat mentri Desa PDT No.08 Tahun 2025 tentang percepatan musdesus dan Surat edaran mentri dalam negri No.100.3.1.3/4911/SJ. 

2.Prinsip Pengembangan Usaha KDMP  (Partisipatif,Transparansi &Akuntabilitas,Berbasis potensi Lokal ,Keberlanjutan & Inovasi ,Keadilan sosial dan inklusivitas ) 

3.Tujuan Pengembangan Usaha KDMP (Memenuhi kebutuhan anggota,Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota,Menumbuhkan Usaha KDMP yang kompetitif dan inovatif,Mengoptimalkan potensi ekonomi local,Menciptakan lapangan pekerjaan,Meningkatkan kemandirian masyarakat,Memperpendek rantai pasok untuk menekan harga di tingkat konsumen ) 

4.Langkah Langkah pengembangan Usaha KDMP  berdasarkan Permenkop No. 2 tahun 2025 (Pemetaan potensi,Peningkatan kapasitas SDM,Pengelolaan Unit usaha ) dalam pemetaan potensi perlu di lakukan indentifikasi potensi ekonomi berbasis keunggulan local,SDM dan SDA  yang di input di SIMKOPDES dan indentifikasi  kebutuhan anggota dan masyarakat . 

5.Kriteria Minimal Unit Usaha KDMP (Struktur manajerial pengelola yang jelas dan tanggung jawab,Standar operasional prosedur (SOP),Sistem pencatatan keuangan dan operasional ,Menerapkan inovasi dan digitalisasi )

 6.Jenis jenis usaha /Unit Usaha KDMP ( Kantor koperasi ,Toko Sembako,Simpan pinjam,Klinik desa,Apotik desa,Gudang ,Logistik desa )  Kantor Koperasi KDMP berfungsi sebagai pusat operasional  terpadu seluruh unit usaha dengan dasar hukum Peraturan mentri dalam negri No.3 Tahun 2024 tentang pengelolaan asset desa   di dukung dengan Permendagri No 1 tahun 2016 meliputi kegiatan  (Sewa,pinjam pakai,Kerjasama pemanfaatan )

 7.Permodalan KDMP (Simpanan pokok,Simpanan wajib,Dana Cadangan, Hibah ) 7.Kebijakan Umum Pembiayaan KDMP  yaitu perjanjian pinjaman di lakukan antara Bank dengan KDMP yang di ketahui lurah,Pembiayaan untuk pendanaan KDMP bersumber dari perbankan,Plafon maksimal Rp.3 miliar per KDMP selama 6 tahun dengan grace period 6-8 bulan,Pendanaan KDMP di gunakan untuk CAPEK maupun OPEX,Bunga pembiayaan dari perbankan adalah flat 6% sepanjang tenor pinjaman ,Pemerintah membantu likuiditas perbankan melalui penempatan desa,Intercept/mekanisme pengamanan pembayaran kredit dengan cara pemotongan langsung dari sumber dana  supaya risiko gaagl bayar lebih kecil  melalui Dana Desa jika gagal bayar dan Sistem informasi perbankan yang terkoneksi dengan Kemenkeu  (OM-SPAN/SIKD Teman Desa ) untuk mempermudah mekanisme intercept dan monitoring kredit

 8.Alur mekanisme persetujuan dari Kades dalam rangka Pembiayaan KDMP (Menyusun aplikasi pengajuan pinjaman dan proposal bisnis -mengajukan paket kemitraan bisnis via SIMKOPDES -memastikan kelengkapan dokumen -melakukan pendaftaran SIMKOPDES  semua dokumen di sampikan kepada  Lurah – dilanjutkan dalam Muskalsus  dengan melibatkan Pemkal,Bamuskal,Unsur masyarakat,Pengurus KDMP di buktikan dengan Berita Acara  dengan menyetujui besaran maksimal pinjaman  dan besaran maksimal dukungan pengembalian pinjaman dan di lengkapi dengan surat persetujuan Kepala Desa – di lanjutkan dengan permohonan pinjaman ke bank di lampiri dengan surat kuasa penempatan Dana desa yang akan di aplod melalui OM-SPAN) Pemberian imbal jasa dari KDMP ke pemkal maksimal 20% 

9.Musyawarah khusus persetujuan pinjaman KDMP  dengan output (Mengkaji dan mempelajari rencana usaha  KDMP dan rencana pinjaman KDMP kepada Bank ,Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman KDMP yang menjadi dasar persetujuan kades menerbitkan surat  persetujuan rekomendasi penjamin pinjaman KDMP ,Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat desa menjadi sebagai anggota KDMP  selanjutnya hasil musdesus menjadi dasar kepala desa untuk surat persetujuan  pinjaman KDMP  dan hasil musdesus juga menjadi dasar perencanaan dan penganggaran dalam APBKal tahun 2026 .




                           






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendampingan Desk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026 Kapanewon Semin

  Semin, 21/11/2025, Pendampingan Desk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026   Kapnwon Semin, merupakan ...