Selasa, 31 Maret 2026
Senin, 30 Maret 2026
Muskal Laporan Pertanggungjawaban Bumdesa
Berlokasi di aula rapat kalaurahan candirejo dengan peserta muskal yang terdiri dari Bamuskal beserta anggota ,Pemerintah Kalurahan Candirejo dan Tokoh Masyarakat guna mencermati Laporan Tahunan BUMKal Nawachitra kalurahan candirejo periode tahun 2025.Pelaporan LPJ masih merujuk pada penyertaan modal tahun 2025 terkait kegiatan Ketapang untuk laporan Aset dan pengelolaan Modal sebelumnya tidak terlaporkan yang di karenakan belum ada serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru hasil dari pelaporan hasil pengembangan penyertaan modal tahun 2025 yang sebesar 261.000.200 terserap senilai 179.924.803 dengan output pengadaan 9 ekor sapi dan paket pakan serta akomodasi dalam pengadaan.Saat ini usaha masih berjalan dan belum bisa melaporkan laba rugi hanya saja bumkal melaporkan kinerja dalam proses pengadaan dan progres unit usaha dalam hal ini penggemukan sapi yang di Kelola secara gaduh oleh masyarakat di kalurahan candirejo.
Dalam arahan dari Pendamping Desa yan di sampikan oleh Meindartono dan Aswan Adityawan menekanan bahwa dukungan dan arahan dari semua kalangan sangat di perlukan dalam membangun BUMKal di kalurahan candirejo serta asas keterbukaan dalam pengelolaan usaha dalam BUMKal sangat perlu di prioritaskan untuk menghindari pemberitaan hal hal yang tidak di harapkan .
Terkait sisa modal yang masih mengendap di dalam rekening di harapkan untuk segera di lakukan pengkajian untuk mengembangkan jenis usaha yang akan di jalankan oleh BUMKal sehingga modal dapat berjalan sebagai mana mestinya namun proses untuk pengembangan usaha wajib di jalankan untuk mendapatkan formula yang tepat dalam menentukan jenis usaha .Arahan dari perwakilan Gapoktan menyoroti terkait Kerjasama dengan dinas peternakan terkait pemeliharaan sapi gaduh supaya kondisi sapi selalu dalam keadaan sehat dan menekankan untuk rencana usaha melon untuk di pertimbangkan Kembali karena SDM yang belum maksimal.
Minggu, 29 Maret 2026
TPP dan DAIS
Koordinator Kabupaten Gunungkidul dalam paparannya menyampaikan bahwa sebanyak 82 kalurahan telah menyalurkan bantuan tahap I. Dari total 144 kalurahan, seluruhnya telah menganggarkan enam prioritas nasional. Hingga 30 Maret 2026, tercatat 39 kalurahan telah siap menyalurkan bantuan tahap II, sementara sisanya ditargetkan menyusul hingga 31 Maret 2026. Selain itu, TPP juga terlibat langsung dalam proses perencanaan Dana Keistimewaan Tahun 2026.
Selasa, 17 Maret 2026
Penyaluran BLT Kalurahan Bulurejo
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000, yang merupakan akumulasi bantuan tiga bulan, masing-masing Rp300.000 per bulan. Program BLT-DD merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga kurang mampu di tingkat desa.
Penyaluran bantuan berlangsung tertib dan lancar dengan dihadiri oleh Lurah Bulurejo, didampingi Kamituwa Kalurahan bulurejo serta pendamping desa yang turut melakukan pengawasan agar proses distribusi berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Bulurejo Lampito menyampaikan bahwa BLT-DD merupakan program prioritas pemerintah yang bersumber dari Dana Desa untuk membantu masyarakat yang masuk dalam kategori rentan secara ekonomi. Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para penerima.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, terutama bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan. Kami juga berharap agar bantuan ini dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan yang penting,” ujarnya.
Lebih lanjut, lampito menegaskan bahwa proses penentuan penerima BLT-DD telah melalui mekanisme musyawarah desa dan verifikasi data, sehingga penerima yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sementara itu, kehadiran pendamping desa dalam kegiatan penyaluran ini juga bertujuan untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan aman, tertib, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, kehadirannya juga menjadi bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah di tingkat desa.
Para KPM yang hadir tampak antusias mengikuti proses penyaluran bantuan. Mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah yang terus memberikan perhatian kepada masyarakat melalui program BLT-DD.
Program BLT Dana Desa sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu. Melalui program ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat desa serta meningkatkan kesejahteraan warga.
Dengan adanya penyaluran BLT-DD ini, Pemerintah Kalurahan Bulurejo berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan ketahanan ekonomi warga di tingkat kalurahan.
Penyaluran BLT Kalurahan Sumberejo
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan dua bulan, masing-masing Rp300.000 per bulan. Program BLT-DD merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga kurang mampu di tingkat desa.
Penyaluran bantuan berlangsung tertib dan lancar dengan dihadiri oleh Lurah Sumberejo, Sudirman, didampingi Kamituwa Kalurahan Sumberejo, serta Pendamping desa yang turut melakukan pengawasan agar proses distribusi berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Sumberejo Sudirman menyampaikan bahwa BLT-DD merupakan program prioritas pemerintah yang bersumber dari Dana Desa untuk membantu masyarakat yang masuk dalam kategori rentan secara ekonomi. Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para penerima.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, terutama bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan. Kami juga berharap agar bantuan ini dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan yang penting,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sudirman menegaskan bahwa proses penentuan penerima BLT-DD telah melalui mekanisme musyawarah desa dan verifikasi data, sehingga penerima yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sementara itu, kehadiran pendamping desa dalam kegiatan penyaluran ini juga bertujuan untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan aman, tertib, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, kehadirannya juga menjadi bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah di tingkat desa.
Para KPM yang hadir tampak antusias mengikuti proses penyaluran bantuan. Mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah yang terus memberikan perhatian kepada masyarakat melalui program BLT-DD.
Program BLT Dana Desa sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu. Melalui program ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat desa serta meningkatkan kesejahteraan warga.
Dengan adanya penyaluran BLT-DD ini, Pemerintah Kalurahan Sumberejo berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan ketahanan ekonomi warga di tingkat kalurahan.
Senin, 16 Maret 2026
Muskal Pertanggungjawaban Bumdes
Menyikapi surat dari DPMK2KB dengan nomor surat B/400.10.6/5/2026 tertanggal 6 Januari 2026 terkait pelaporan LPJ Bumkal yang menjadi kewajiban pengurus BUMKal untuk menyampaikan secara terbuka melalui Muskal LPJ di tingkat kalurahan dengan menyertakan laporan keuangan (neraca, laba rugi, kas), perkembangan usaha, serta kinerja operasional dengan dasar PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa serta acuan lainnya adalah Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021.Hasil LPJ BUMKal Insah Sejahtera hari ini melaporkan untuk rincian keuangan sebagai berikut :Pendapatan Kotor sebesar 34.000.000 dan pendapatan bersih setelah penggunaan opersioanal dan pajak yang harus di bayarkan sebesar 26.900.000 dan besaran PAD 8.070.000 .
Hasil usaha berupa sewa kios dan usaha laku pandai untuk kegiatan Ketapang masih dalam proses sehingga neraca tahun 2025 belum mengikutsertakan hasil dari penyertaan modal ketapang 2025 namun di catat sebagai aset senilai penyertaan modal tahun 2025 349.092.000.Muskal di pimpin langsung oleh ketua bamuskal dan hasil musyawarah disepakati oleh peserta muskal yang terdiri dari Pemerintah Kalurahan semin ,Bamuskal kalurahan semin ,Perwakilan PKK ,Perwakilan Kader kesehatan dan Tokoh Masyarakat .
Muskal BLT
Menyikapi Permen Nomor 16 Tahun 2025 terkait Fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang di antaranya penanganan kemiskinan extrem berupa bantuan langsung tunai (BLT ) hari ini pemerintah kalurahan semin dengan bamuskal melangsungkan muskalsus penetapan KPM BLT dengan menghadirkan seluruh pemerintah kalurahan dengan perwakilan lembaga dan tokoh masyarakat.Muskalsus di pimpin oleh ketua bamuskal Bp.Sunarmin dengan mekanisme muskalsus mencermati usulan dari tiap padukuhan untuk di lakukan validasi dari masing masing dukuh terkait kebenaran kriteria yang tercantum dalam pengajuan dan selanjutnya penyepakatan bersama untuk penetapan jumlah KPM dan jumlah besaran BLT setiap bulan .Kriteria yang menjadikan dasar penetapan KPM BLT Tahun Anggaran 2026 yaitu :1.Kehilangan mata pencaharian 2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun 3. Tidak Menerima bantuan sosial 4.Rumah tangga dengan anggota rumah tangga lanjut usia 5.Perempuan kepala keluarga miskin 6.Keluarga desil 1-4 .Hasil Musyawarah hari ini menyepakati jumlah KPM penerima BLT 2026 sejumlah 19KPM dengan besaran tiap bulan 300.000 selama 12 bulan /1 tahun hasil penetapan ini di tuangkan dalam Berita Acara yang selanjutnya akan di gunakan sebagai dasar penyusunan Perlur penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026.
Muskal Pertanggungjawaban Bumdes

Minggu, 15 Maret 2026
Rakor Kapanewon
Tema: Mulat Sarira Jumangkah Jantraning Laku (mawas diri, menjaga ketenangan berpikir, dan melangkah maju).
Rapat Koordinasi Pendamping PKH Bersama Panewu Semin, Penewu Anom, Kepala jawatan, Kasubag, Karyawan Karyawati Kapanewon Semin di RR Kapanewon Pada Tanggal 16 Maret 2026 yang membahas Kewajiban dan Hak ASN, SKP, Absensi, Dan Pekerjan sesuai tupoksi, Selama Libur utk mempermudah Komunikasi dan berita HP harus On. Dasarnya Edaran Bupati terkait Kedisipinan ASN. Larangan Pernikahan Siri dan Persilingkuhan
Jumat, 13 Maret 2026
Pendampingan Rapat Koordinasi Keistimewaan 2026
Ka Jawatan kemakmuran dengan Ka Jawatan Praja melakukan koordinasi dengan pemerintah kalurahan yang pada hari ini di hadiri oleh Carik,ulu ulu dan kamituo guna melakukan pencermatan hasil Assesment RB dan RPMKal 2026 adapun hasilnya sebagai berikut
Kalurahan Kalitekuk
1.Hasil Asesmen Reformasi Birokrasi Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment dan Total Skor 65 dengan Skor rata-rata 2,6
2.Hasil Asesmen Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment 60 dan Total Skor 120 dengan Skor rata-rata 2,4
Kalurahan Semin
1.Hasil Asesmen Reformasi Birokrasi Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment dan Total Skor 71 dengan Skor rata-rata 2,84
2.Hasil Asesmen Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Kategori penilaian SANGAT BAIK dengan Nilai Assesment 83,8 dan Total Skor 161 dengan Skor rata-rata 3,3
Kalurahan Bulurejo
1.Hasil Asesmen Reformasi Birokrasi Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment dan Total Skor 78 dengan Skor rata-rata 3,12
2.Hasil Asesmen Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment 65,5 dan Total Skor 131 dengan Skor rata-rata 2,62
Kalurahan Sumberejo
1.Hasil Asesmen Reformasi Birokrasi Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment dan Total Skor 77 dengan Skor rata-rata 3,08
2.Hasil Asesmen Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Kategori penilaian SANGAT BAIK dengan Nilai Assesment 85,8 dan Total Skor 158 dengan Skor rata-rata 3,4
Kalurahan Rejosari
1.Hasil Asesmen Reformasi Birokrasi Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment dan Total Skor 69 dengan Skor rata-rata 2,76
2.Hasil Asesmen Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment 72,2 dan Total Skor 130 dengan Skor rata-rata 2,8
Kalurahan Karangsari
1.Hasil Asesmen Reformasi Birokrasi Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment dan Total Skor 67 dengan Skor rata-rata 2,68
2.Hasil Asesmen Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment 77 dan Total Skor 154 dengan Skor rata-rata 3,08
Kalurahan Bendung
1.Hasil Asesmen Reformasi Birokrasi Kalurahan
Kategori penilaian SANGAT BAIK dengan Nilai Assesment dan Total Skor 90 dengan Skor rata-rata 3,6
2.Hasil Asesmen Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment 74,5 dan Total Skor 149 dengan Skor rata-rata 2,98
Kalurahan Pundungsari
1.Hasil Asesmen Reformasi Birokrasi Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment dan Total Skor 68 dengan Skor rata-rata 2,72
2.Hasil Asesmen Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment 76 dan Total Skor 152 dengan Skor rata-rata 3,04
Kalurahan Candirejo
1.Hasil Asesmen Reformasi Birokrasi Kalurahan
Kategori penilaian SANGAT BAIK dengan Nilai Assesment dan Total Skor 81 dengan Skor rata-rata 3,24
2.Hasil Asesmen Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment 76 dan Total Skor 152 dengan Skor rata-rata 3,04
Kalurahan Kemejing
1.Hasil Asesmen Reformasi Birokrasi Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment dan Total Skor 72 dengan Skor rata-rata 2,88
2.Hasil Asesmen Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Kategori penilaian BAIK dengan Nilai Assesment 65,5 dan Total Skor 131 dengan Skor rata-rata 2,62
Hasil dari assement ini selanjutkan akan di sahkan melalui Berita Acara yang selanjutknya akan di lakukan entry di aplikasi SINKAL .
Di lanjutkan dengan
Penyampaian Materi dari Pendamping Desa (Meindartono,SE,SCL)
Muskal LPJ BUMKal mohon segera di persiapkan mengingat sudah bulan maret minggu ke 2 ,Mengulas Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 sekaligus Larangan penggunaan Dana Desa .Pencermatan Skema Dana desa 2026 dengan melihat Program Prioritas Nasional dan Program Prioritas Desa dengan dasar dari peran PMK No 7 tahun 2026 .
Hari Jadi DIY
Sapålå Adeging DIY
Lumantar laku jantraning babad ingkang sampun sinerat, awakipun piyambak saged
mangertosi bilih adeging Ngayogyåkartå (Yogyakarta) punikå boten sanès inggih
saking woh pambudidåyåning Pangéran Mangkubumi anggènipun mikantuki adil ing
bumi Mataram.
Ing sakawit purwakaning kåndhå, Pangéran Mangkubumi nemahi pasulayan
kaliyan Susuhunan Pakubuwånå II sartå sapérangan pårå sentånå, nayåkå ing
karaton Mataram awit:
1. gèsèhing rembag bab tåtå rakiting séwan siti ing pasisiran,
2. boten dipunparingaken bebånå asiling sayembårå anggènipun numpes
tapis kraman ing Sukåwati, sartå;
3. wontenipun cathok gawèl déning V.O.C. ing wewengkon karaton ri kålå
semanten.
Tundhonipun Pangéran Mangkubumi lajeng jengkar saking karaton
Mataram ing titi mångså suryå kaping 1746 kanggé miwiti anggènipun
ngraman dhumateng Sunan Pakubuwånå II sartå V.O.C.
Nalikå ing suryå kaping 1749 Sunan Pakubuwånå II nandhang gerah, Pangéran
Mangkubumi kasuwun déning pÃ¥rÃ¥ abdi sartÃ¥ wadyÃ¥ balanipun supados énggal –
énggal kerså madeg jumeneng nåtå ing Mataram. Pangéran Mangkubumi lajeng
madeg jumeneng naréndrå minångkå ratu ing Mataram, wondéné sagung wadyå bålå
anggènipun njumenengaken Pangéran Mangkubumi wonten ing Kabanaran sasi
Désèmber ing warså 1749, kanthi jejuluk asmå Sunan Kabanaran. Ri kålå semanten
V.O.C. ugi nglenggahaken putradalem ingkang peparab Radèn Mas Suryadi
minangkå Pangéran Pati, ingkang badhé nglintir keprabon ing Mataram awit
suruddalem Sunan Pakubuwånå II, minångkå Susuhunan Pakubuwånå III. Pramilå
wiwit jumenengan punikå Sunan Pakubuwånå III sartå V.O.C. kedah siyågå tåtå-tåtå
anggènipun ngladosi kramanipun Sunan Kabanaran sawadyå balanipun .
Awit anggènipun kalindhih ing jurit mengsah wadyå bålå Kabanaran, pramilå
Sunan Pakubuwånå sartå V.O.C. lajeng ngawontenaken pepanggihan bedhamèn
kaliyan Sunan Kabanaran. Kanthi kawontenanipun V.O.C. sartå Sunan Pakubuwånå III ingkang tansåyå kalindhih juritipun déning Sunan Kabanaran, ing wasånå
kekalihipun lajeng nglenggånå kerså nyigar semångkå nagari Mataram dhumateng
Sunan Kabanaran, sartå nyarujuki sedåyå ingkang dados panyuwunipun Sunan
Kabanaran sakawit. Wasananing pirembagan punikå, salajengipun kawujudaken
lumantar tapak astan bedhamèn ing Giyanti dinten Kemis Kliwon, suryå kaping 13
Fèbruwari 1755. Pramilå wiwit dinten punikå Sunan Kabanaran lajeng ajejuluk Sri
Sultan Hamengku Buwånå I. kalih dinten sabibaring bedhamèn Giyanti kalajengaken
kanthi pasarujukan ngèngingi tapal wates kikising nagari, punapadéné wates -
watesing kabudayan ing antawisipun nagari kekalih lumantar parepatan ing Jatisari
dinten Setu Pahing, suryå kaping 15 Februwari 1755.
Antawis setunggal sasi sasampunipun parepatan Jatisari, Sri Sultan Hamengku
Buwånå I ngersakaken kepyakan adeging Nagari Ngayogyåkartå Hadiningrat ing
dinten Kemis Pon, 13 Maret 1755 mapan wonten Pesanggrahan Ambarketwang.
Anggènipun yåså karaton kawiwitan ing dinten Kemis Pon, 9 Oktober 1755 kanthi
mbabad alas Beringan, ingkang mapan wonten Umbul Pacéthokan. Sasampunipun
wewangunan karaton purnå winangun, Sri Sultan Hamengku Buwånå I lajeng
ngresakaken badhé nglenggahi yasan karaton énggal punikå ing dinten Kemis Pahing,
7 Oktober 1756.
Senin, 09 Maret 2026
Sosialisasi Ketahanan Pangan
Berlokasi di kapanewon semin telah dilaksanakan pendampingan sosialisasi ketahanan pangam yang disampaikan oleh DPRD kabupaten gunungkidul.
Kegiatan Sosialisasi :
1. Rapat diawali dengan pembukaan oleh Kepala Jawatan Kemakmuran dengan berdoa bersama.Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran peserta dan mengucapkan syukur kepada Alloh SWT .
2. Sambutan Panewu :
Ucapan selamat datang kepada peserta dan ucapan terima kasih atas kehadiran Narasumber dari Anggota DPRD Kab Gunungkidul untuk menyampaikan sosialisasi Ketahanan pangan yang dikelola Bumkal di Kapanewon semin untuk lebih berkembang dan dapat berkelanjutan
3. Paparan materi dari Anggota DRPD Kab Gunungkidul
Silvia Mega Harminanda Putri, SM
Ketahanan pangan program presiden Prabowo di atur Kepmendes no 3 2025, pengeleolaan melalui Bumkal dengan anggaran dana desa melalui penyertaan modal bumkal sebesar 20%, tujuannya agar desa lebih siap dalam menyediakan pangan untuk masyarakat, menjadikan bumdes sebagai lembaga ekonomi di desa sebagai pelaksana program ketahanan pangan,mengentaskan stunting, mendorong produk unggulan desa serta untuk mendukung program makanan bergizi gratis.
Tentunya dalam penyertaan modal ke bumkal harus memenuhi persyaratan seperti bumkal sudah berbadan hukum,ada perdes tentang penyertaan modal,kegiatan sesuai dengan rkpkal dan apabdes,ada rencana bisnis dan laporan pertanggungjawaban bumdes. Sehingga dengan program ketahan lewat bumkal dapat memeberikan manfaat untuk mayarakat,meningkatkan roda perekonomian yang ada di desa.
Kamis, 05 Maret 2026
Muskal Laporan Perranggungjawaban Bumdes
Kegiatan muskal laporan pertanggungjawban bumdes bertujuan untuk melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan oleh bumdes selama satu tahun.
Kegiatan ini dihadiri oleh lurah beserta pamong kalurahan, bamuskal beserta anggota, direktur bumdes beserta anggota dan perwakilan masyarakat kalurahan rejosari
Hasil dari muskal ini adalah
1. Laporan tutup buku bumdes dapat tersusun dengan baik
2. Laporan tutup buku dapat di musyawarahkan sehingga masyarakat dan bamuskal dapat mengetahui laporan bumdes
3. Saran dan kritik yang membangun untuk langkah bumdes agar lebih baik dalam pengelolaannya
Kendala yang dihadapu bumdes adalah anggaran yang diharapkan ditahun 2026 ternyata tidak sesuai dengan tahun kemarin, dimana tahun lalu bumdes mendapatkan penyertaan modal 20% dari pagu dana desa sedangkan tahun ini tidak.
Kemudian dalam usaha breding dan penggemukan kambing mengalami harga pasar yang diluar presiki. Saat ini harga kambing justru semakin turun.
Rekomendasi yang dapat diberikan dan dijadikan saran adalah
1. Lakukan evaluasi secara berkala agar permasalahan yang ada di lapangan dapat terdeteksi lebih awal serta dapat ditangani dengan cepat
2. Maksimalkan usaha yang sudah ada
3. Kembangkan usaha yang tidak beresiko tinggi dikarenakan keterbatasan anggaran yang ada
4. Maksimalkan pendapatan dari usaha bumdes agar operasional untuk pengelola dapat terakomodir
Pendampingan Monitoring LPJ Bumkal Nawachita
Kalurahan Candirejo,6 Maret 2026 “Pendampingan Monitoring LPJ Bumkal Nawachita “
Menyikapi surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan,Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dengan No B/400.10.6/64/2026 tertanggal 3 Maret 2026 mengenai Monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan BUMKal di kalurahan candirejo .Hari ini berlokasi di Gedung kantor pemerintah kalurahan candirejo tim monitoring dari dinas DPMK2KB serta tim Kapanewon yang terdiri dari Pendamping Desa dan Ka Jamur melakukan fasilitasi monitoring dan evaluasi dengan melakukan pencermatan di setiap dokumen baik SPJ dan Dokumen pendukung lainnya .Disetiap dokumen di cermati secara detail dan memastikan tidak ada pelaporan yang belum terdokumennya .Adapun dokumen yang belum terarsipkan atau belum di lakukan penyusunan dokumen itu menjadi catatan dan wajib untuk di perbaiki dalam waktu dekat .
Kelengkapan dokumen yang sudah di lakukan monitoring sebagai berikut :
1. Profil BUMKal.
Data umum, Regulasi Kalurahan tentang pendirian BUMKal, SK Pengurus dan Pegawai,
Dokumen Legalitas (AHU, NPWP, NIB), Data Unit Usaha, Data Kerjasama BUMKal, Struktur
Organisasi BUMKal.
2. Buku Administrasi BUMKal.
Laporan Tahunan yang sudah dilaksanakan (bersama BA MUSKAL). Buku Administrasi
Umum : Buku Agenda Surat Masuk / Surat Keluar, Buku Notulen Rapat, Buku Rencana
Program Kerja (RPK), Buku Inventaris. Buku Administrasi Keuangan : Buku Kas Umum, Buku
Bank BUMKAL, Buku Pembantu Administrasi Keuangan Masing-masing unit.
3. Dokumen Ketahanan Pangan
Proposal Analisa Usaha Ketahanan Pangan, Dokumen Perkal Penyertaan Modal Ketaanan
Pangan, Rekening Bank Ketahanan Pangan, Realisasi Capaian Program Ketahanan Pangan,
Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa (jika ada).
4. Daftar Penyertaan Modal (didukung Perkal).
Dokumen penyertaan modal mulai sejak BUMKal Berdiri s/d saat ini.
5. Daftar Kontribusi BUMKal kepada PAKal.
Seluruh kontribusi tehadap PAKal yang selama ini sudah diberikan.
Hasil dari monitoring hari di tuangkan dalam berita acara yang selanjutnya untuk di lakukan evaluasi di tingkat pemerintah kelurahan dengan BUMKal.
Pendampingan Bumdesa
Candirejo, 5 maret 2026.
Bertempat dibalai kalurahan candirejo telah dilakukan pendampingan menindaklanjuti surat dinas DPMKP2KB tentang pelaksanaan monev BUMKal.
Pendampingaj dilakukan dengan tujuan Bumkal dapat meyajikan dokumen yang telah ditentukan ol3h dinas.
Hasil dari pendampingan yang dilakukan adalah
Bumkal dapat menyajikan dokumen yang diminta dinas seperti,
1. profil bumkal,
2. buku adminitrasi bumkal,
3. dokumen ketahanan pangan,
4. dokumen penyertaan modal,
5. daftar kontribusi terhadap PAK.
Kendala yang dihadapi dalam pendampingan adalah beberapa dokumen masih dalam bentuk softcopy dan belum diprint, tetapi akan diselesaikan malam ini dan disusun serta sudah ada besok disaat dilakukan monev.
Sehingga rekkmendasi yang diberikan adalah,
1. susun dokumen yang diminta secara berurutan sehingga saat dilakukan monev tidak lagi terjadi kebingungan mencari dokumen
2. Segera print laporan yang masih berbentuk soft copy dan dilengkapi tanda tangan ataupun cap basah bila ada
3. Datang lebih awal agar proses monev dapat berjalan lancar
Rabu, 04 Maret 2026
Pendampingan Persiapan Pengajuan Dana Desa
Menginjak minggu pertama di bulan Maret TPP kap semin memulai dengan pemberkasan dokumen pengajuan Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 dengan pendampingan dari Ka kemakmuran kapanewon semin. Adapun syarat penyaluran Dana Desa tahun 2026 antara lain Peraturan Desa (Perkal) APBKal 2026 dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025 Untuk memenuhi proses administrasi di aplikasi, lengkapi juga dokumen berikut:
1. Data Pagu Prioritas Nasional Tahun 2026
2. Surat Peryataan Anggaran Kalurahan untuk program Prioritas Tahun 2026
3. Surat Pengantar dan Lembar Verifikasi Dana Desa Tahap I 2026 (akan diunggah oleh pihak Kecamatan).
Hari ini dikantor Kapanewon semin TPP beserta Ka Kemakmuran melakukan pencermatan dokumen yang sudah masuk ke tingkat kapanewon untuk di lakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan dokumen kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengajuan Dana Desa Tahap 1 di kapanewon Semin dengan jumlah kalurahan 10 dapat mengajukan berkas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengalami keterlambatan dalam hal pengajuan .Untuk hari ini 6 Kalurahan sudah melengkapi dokumen sesuai dengan yang tercantum dalam syarat pengajuan ,untuk ke 4 kalurahan masih menunggu informasi lebih lanjut baik dari pendamping local dan pemerintah kalurahan .
Selasa, 03 Maret 2026
Pendampingan pemetaan Program Prioritas Nasional
Kalurahan semin,3 Maret 2026 “Pendampingan pemetaan Program Prioritas Nasional “
Berlokasi di Kantor kalurahan semin hari ini pemerintah kalurahan semin dengan Pendamping Desa melakukan pencermatan ulang terkait arahan program prioritas nasional tahun 2026 .Dilakukan pencermatan ulang di karenakan ada kesalahan dalam penghitungan anggaran dimana sebelumnya di cantumkan dengan silpa tahun anggaran 2025 dan hari ini Bersama sama melakukan pencermatan ulang dan menyepakati rancangan kegiatan yang di sesuaikan dengan Pagu Dana Desa Tahun 2026 sebesar 373.456.000 dan total Program Prioritas nasional sebesar 356.361.000 dan Pagu Prioritas sebesar 17.095.000 dengan rincian sebagai berikut:
1.Penanganan kemiskinan ekstrem :68.400.000
2.Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana: 12.277.000
3.Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa:220.372.000
4.Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya:5.000.000
5.Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai Desa:33.314.000
6.Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa: 16.998.000
Kegiatan tersebut di lampirkan dalam Berita Acara berikut dengan lampiran detail setiap kegiatan .Dokumen ini selanjutkan akan di pergunakan sebagai dokumen pelengkap pengajuan Dana Desa tahap 1
Senin, 02 Maret 2026
Pendampingan penyusunan dokumen pengajuan Dana Desa Tahap I
Kalurahan Semin,2 Maret 2026 “Pendampingan penyusunan dokumen pengajuan Dana Desa Tahap 1”
Pendamping Lokal Desa beserta pemerintah kalurahan semin yang terwakilan oleh danarta ,pangripta dan Carik melakukan pencermatan rencana kegiatan untuk penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional Tahun 2026 yang meliputi:
1.Penanganan kemiskinan ekstrem;
2.Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
3.Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
4.Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
5.Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai Desa; dan
6.Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa.
Hasil pendaampingan melalui pencermatan dan kesepakan dari pemerintah kalurahan dan terverfikasi oleh bamuskal besaran dari setiap program prioritas nasional sebagai berikut :
1.Penanganan kemiskinan ekstrem :46.800.000
2.Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana :11.938.336
3.Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa :201.840.000
4.Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya:3.400.000
5.Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai Desa:5.319.262
6.Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa:38.408.400
Dengan jumlah total 307.706.000 dari Pagu Anggaran Dana Desa 2026 sebesar 373.456.000.Hasil rincian rencana program prioritas nasional ini di lampiri dengan Surat Pernyataan dari Lurah yang selanjutnya dapat di gunakan sebagai salah satu dokumen pengajuan Dana Desa Tahap 1.
Pendampingan Pemeringkatan Bumdes
Senin, 13 April 2026 pendampingan pemeringkatan bumdesa di kalurahan bulurejo. Pendampingan dilalukan oleh widhi prasastiyanto, SAB selaku p...
-
1/11/2025. Wahai pendamping desa, apakah memilih idealisme berdesa, atau jadi corong kebijakan demi zona nyaman? Pertanyaan ini belakangan...
-
Bimtek Pengisian Data di Aplikasi E-Musrenbang Kapanewon Semin • Penyampaian Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Daerah: o Arahan da...
-
“Sosialisasi Skema Pengembangan Usaha KDMP Kapanewon semin” Kapanewon semin,pada hari ini selasa 28 oktober 2025 melakukan kegiatan ...
































