Jumat, 24 April 2026

Penilaian Pendamping Desa

 Kalurahan Karangsari,Kalurahan Semin,24 April 2026 “Pendampingan Pembuatan Akun Daily Report Pendamping“

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Korprov TPP melalui zoom hari ini yang berdasarkan pada KepmenDesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 dan SK Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025 terkait evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dimana setiap jenjang harus melalui penilaian baik kinerja individu maupun kinerja pendampingan yang secara teknis penilaian  melalui web kemendesa https://dailyreport.kemendesa.go.id. .Dijelaskan dalam zoom ketentuan pokok dalam penilaian adalah sebagai berikut :

Evaluasi kinerja individu TPP dilaksanakan oleh 3 (tiga) pihak, yaitu: (i) Kepala P3MD; (ii) PPK Satuan Kerja BPSDM Pengelola TPP yang selanjutnya disebut PPK; dan (iii) Pengguna Layanan Pendampingan secara berjenjang terdiri dari: 

Kepala Desa/Pemerintah Desa untuk PLD; 

Camat/Pemerintah Kecamatan untuk PD; 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota c.q. Dinas PMD Kabupaten/Kota untuk TAPM Kabupaten/Kota; 

Pemerintah Daerah Provinsi c.q. Dinas PMD Provinsi untuk TAPM Provinsi; dan 

BPSDM Kementerian c.q. P3MD untuk TAPM Pusat.

Evaluasi kinerja oleh seluruh pihak penilai dilaksanakan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan atau triwulanan pada tahun anggaran berjalan, dengan batas waktu pengisian nilai selambat-lambatnya tanggal 3 (tiga) pada bulan ke 4 (empat) periode penilaian;

Khusus penilaian kinerja pada triwulan ke 4 (empat), periode kinerja TPP yang dihitung adalah sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan. Batas waktu pengisian nilai selambat-lambatnya tanggal 15 November.Rentang skor penilaian pada setiap aspek adalah 0 s.d. 100 (nol sampai dengan seratus); 

Predikat nilai berdasarkan rentang skor penilaian adalah A, B, dan C, sesuai formula sebagai berikut:

Nilai > 80 s.d. 100, di atas ekspektasi = Baik (A)

Nilai > 60 s.d. 80, sesuai ekspektasi = Cukup (B)

Nilai 0 s.d. 60, perlu perbaikan = Kurang (C)

Kepala BPSDM menetapkan hasil evaluasi kinerja individu TPP dengan Keputusan Kepala BPSDM pada:

Setiap 3 (tiga) bulan/triwulanan, paling lambat tanggal 15 bulan ke 4 (empat) sesuai periode penilaian; 

Setiap akhir tahun anggaran, paling lambat tanggal 17 November tahun anggaran berjalan.


TPP Kap semin melakukan pendampingan ke kalurahan masing masing guna pembuatan akun pengguna layanan yang di kendalikan oleh Lurah sebagai sarana untuk penilaian kepada PLD .Hasil pendampingan hari ini membuahkan hasil untuk Kalurahan Semin dan Karangsari dimana di kedua keluarahan tersebut sudah berhasil masuk dan melakukan aktivitas di dalam website tersebut .Diharapkan dari sistem penilaian TPP secara berjenjang ini dapat meningkatankan kualitas kinerja dan komunikasi yang baik anatar TPP dengan Pemerintah Kalurahan maupun pemerintah Kapanewon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koordinasi Kader

  Pemerintah Kalurahan Kemejing menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kader Posyandu yang dirangkaikan dengan penyerahan honor kader u...