Kamis, 12 Februari 2026

Keterbukaan Informasi

Kamis, 12 Februari 2026, kalurahan katangsari melakukan pemasangan informasi tentang penggunaan anggaran tahun 2025. baliho atau papan infografis dipilih karena:

  • ​Mudah Diakses: Warga tidak perlu masuk ke kantor desa atau membuka komputer untuk tahu anggaran.
  • ​Transparansi Visual: Memudahkan warga melihat perbandingan antara rencana anggaran dan realisasinya.
  • ​Poin Penilaian: Dalam Lomba Desa, ketersediaan baliho APBDesa yang update adalah indikator vital dalam penilaian transparansi dan keterbukaan informasi publik.

​Apa Saja yang Harus Ada di Baliho?

​Biasanya baliho tersebut memuat:

  1. ​Pendapatan: (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, PADes, dll).
  2. ​Belanja: (Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan, Pemberdayaan, dan Penanggulangan Bencana).
  3. ​Pembiayaan: (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA)
  4.  Jika sebuah desa tidak memasang baliho APBDesa, masyarakat berhak menanyakan hal tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau langsung ke kantor desa karena itu adalah hak konstitusional warga desa.

Rabu, 11 Februari 2026

Muskal Laporan Pertanggungjawaban Bumdesa


Menyikapi surat dari Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Kalurahan ,Pengedalian penduduk dan Keluarga Berencana tertanggal 6 januari 2026 dengan nomer surat B/400.10.6/5/2026 terkait pelaporan keuangan BUMKal yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2021 dimana disebutkan terkait Laporan pertanggungjawaban berisi informasi mengenai pengelolaan dan penggunaan sumber daya dan dana dengan komponen yang sudah di sebutkan di dalamnya diantaranya Pendapatan,belanja ,keuangan ,neraca dan program kerja .Hari ini berlokasi di balai kalurahan Pundungsari pengurus bumkal Barokah menggelar muskal LPJ keuangan bumkal tahun anggaran 2025 dengan pendampingan dari Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa .Penyampaian laporan keuangan di runtut dari awal penyertaan modal yaitu di tahun 2023 sebesar 30.000.000d dengan output renovasi kios bumkal dan Kerjasama dengan kelompok tani yaitu dengan pemberian mesin cacah pakan di lanjutkan di tahun 2024 penyertaan modal sebesar 30.000.000 namun tidak ada outout di karenakan kepengurusan yang tidak aktif dan penyertaan modal mengendap di rekening dan yang Ketika penyertaan modal di tahun 2025 sebesar 268.500.000 dengan output pembuatan kadang kambing komunal yang selanjutkan akan di pergunakan untuk penggemukan kambing sejumlah 30 ekor dan penggembukan sapi dengan system gaduh sejumlah 10 ekor .Terkait PAD dari bumkal untuk tahun ini belum bisa berkontribusi di karenakan proses penyertaan modal Ketapang baru terserap di awal tahun 2026 dan output masih dalam pengerjaan dan untuk penyertaan modal sebelumnya berupa asset Gedung dan kios .

Selasa, 10 Februari 2026

Pendampingan Persiapan Muskal


Selasa, 10 Februari 2026, pendamping melakukan pendampingam persiapan muskal BLT dan Laporan Pertanggungjawaban Bumdesa. Santai tapi tetap fokus dan tujuan tercapai. Inilah salah satu metode pendamping semin dalam menjalin kekeluargaan dengan kalurahan daampingan, baik dengan pamong ataupun pengurus bumdes. Hari ini ada 2 agenda 

1. Muskal BLT

Pemerintah kalurahan pundungsari dengan bamuskal hari ini berlokasi di balai kalurahan pundungsari melaksanakan muskalsus penetapan KPM BLT Tahun anggaran 2026 dengan pendampingan dari Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.Tujuan dari pelaksnaan muskalsus hari ini guna mendapatkan kesepakatan Bersama melalui musyawarah terkait KPM BLT dengan mencermati Bersama hasil dari Musdus dari masing masing padukuhan dengan kriteria yang sudah terlampir dan dasar data yang di gunakan dari data DTSEN .Masing-masing padukuhan membawa daftar usulan yang sudah di sepakati melalui musdus di kuatkan dengan berita acara yang selanjutnya di lakukan pencermatan Bersama melalui muskalsus hari ini .Arahan dari bamuskal menekankan bahwa penerima BLT jangan sampai salah sasaran yang akan menjadi masalah di lingkungan pemerintah kalurahan pundungsari penetapanharrus sesuai dengan kriteria yang sudah di tetapkan .Arahan dari Pendamping Desa bahwa kriteria prioritas KPM perlu di cermati sehingga tidak ada ketimpangan pemahaman yangberbeda .Hasil muskalsus hari ini menetapkan 10 KPM BLT dengan rincian per bulan 300.000 selama 12 bulan dengan lokasi penerima tersebar di 10 padukuhan di kalurahan pundungsari dan dikuatkan dengan pendandatanganan berita acara oleh peserta muskalsus

2. Muskal pertanggungjawaban Bumdesa

Persiapan muskal pertanggungjawaban bumkal kalurahan pundungsari. Bumdes barokah kalurahan pundungsari bergerak dibidang peternakan untuk progam ketahanan pangan. Sempat terlambat salam proses pencairan anggaran tidak menjadi kendala oleh pengurus bumdes, ketelatenan Sari astuti, SE selaku pendamping lokal desa menjadi salah satu semangat yabg dapat mengobarkan api semangat pengirus bumdes.

Anggaran ketahanan paangan dicairkan sekitar bulan desember bukan berarti kelalaian kalurahan atau bumdes tetapi memang langkah kehati hatian bumdes untuk menjalankan progam keteahanan pangan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Samapi dengan saat ini bumdea sudah mendirikan kandang kambing dan akan melakukan mitra kerja untuk pengadaan domba. Tentu saja hal ini perlu kehati hatian mengingat harga kambing yang saat ini tidak baik baik saja.

Selain kambing, bumdes barokah juga akan menjalankan kegiatan gaduh sapi untuk masyarakat yang telah ditentukan oleh bumdes. Tentu saja kriteria yang ada bukan berdasarkan dari keinginan sepihak bumdes, tetapi sudah melalui proses musyawarah dengan pemeribtah kalurahan dan juga masukan dari berbagai pihak.



Senin, 09 Februari 2026

Pendampingan Lomba Desa

Senin, 9 Februari 2026 dilkukan  Pendampingan persiapan lomba desa di kalurahan Bulurejo. Dengan formasi lengkap pendamping kapanewon semin yang dipimping oleh meindartono selaku koordinator pendamping semin serta Aswan, Widhi, Sari dan Emi selaku tim pendamping kapanewon semin ikut memfasilitasi proses persiapan dokumen untuk lomba desa.

Lomba desa adalah suatu program penilaian menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengevaluasi, menilai, dan mendorong tingkat perkembangan sebuah desa atau kelurahan. Penilaian ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga akhirnya ke tingkat nasional.

Dasar Hukum Pelaksanaan Lomba Desa/Kelurahan ini diatur oleh payung hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. ​Dengan adanya Lomba Desa, diharapkan setiap desa dapat terus berinovasi dan bersaing secara sehat untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

​1. Tujuan Utama Lomba Desa
  • ​Evaluasi Pembangunan: Mengetahui sejauh mana efektivitas program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat selama kurun waktu tertentu (biasanya dua tahun terakhir).
  • ​Mendorong Partisipasi: Memotivasi dan meningkatkan partisipasi/gotong royong masyarakat dalam membangun desanya sendiri.
  • ​Peningkatan Kinerja: Memacu kinerja aparatur pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
  • ​Apresiasi: Memberikan penghargaan (reward) kepada desa yang berprestasi dan berinovasi.
​2. Aspek yang Dinilai (Indikator)
​Berdasarkan aturan yang berlaku, ruang lingkup penilaian Lomba Desa biasanya mencakup tiga bidang utama:
  • ​Bidang Pemerintahan: Meliputi tata kelola administrasi desa, kinerja perangkat desa, inisiatif/kreativitas dalam pemerintahan, dan pemanfaatan teknologi informasi.
  • ​Bidang Kewilayahan: Meliputi inovasi wilayah, penanganan tanggap dan siaga bencana, serta pengelolaan lingkungan dan investasi.
  • ​Bidang Kemasyarakatan: Ini adalah aspek yang sangat luas, mencakup tingkat partisipasi masyarakat, pendidikan, kesehatan dasar (seperti Posyandu), pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelestarian adat/budaya, hingga keamanan dan ketertiban.
Kami telah berusaha mendampingi dalam proses tahapan lomba desa yang saat ini dipersiapkan oleh kalurahan. Besar harapan dari tim pendamping dan juga kapanewon agar kalurahan bulurejo dapat meraih peringkat 3 besar untuk mewakili kapanewon semin.

Jumat, 06 Februari 2026

Pendampingan Bumdesa


Pendampingan bumdesa nawacitra kalurahan candirejo. Tim pendamping kapanewon semin kembali melakukan pendampingan kepada BuMDesa, kali ini koordinator pendamping semin Meindartono dan emi endrwati selaku PLD kalurahan candirejo. Pendampingan kembali dilakukan untuk memonitoring kembali penyusunan laporan pertanggungjawaban bumdesa yang belum maksimal.

Selaian melakukan pendampingan dan monitoring, kami juga melakukan pelatihan falam menyusun laporan bumdesa melalui aplikasi bumdes yang sudah sesuai dengan permendesa. Pelatihan ini diharapkan bundesa dapat menyusun sehingga falam pelaporan lebih rinci, jelas dan dapat diterima oleh pembaca.

Bumdesa nawacitra kalurahan candirejo kapanewon semin bergerak di bidang peternakan untuk kegiatan ketahanan pangan anggaran 2025. Bumdesa sudah melakukan proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bumdes menggunakan anggaran ketahanan pangan untuk membeli sapi dengan sistem gaduh. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian yang ada dimasyarakat sekitar kalurahan candirejo.

Kamis, 05 Februari 2026

Monitoring Bumdesa

 

Padukuhan seminwetan,5 Februari 2026 “Monitoring pembuatan kandang komunal”

Progres pengadaan kandang komunal  milik BUMKal Barokah Kalurahan Pundungsari hari sudah berjalan 14 Hari kerja dengan output berdirinya kandang komunal yang hampir 100% selesai .Hari ini kami dari Tim Pendamping Desa Kapanewon semin melakukan monitoring progres pembangunan dengan mendatangi langsung ke lokasi tepatnya di padukuhan semiwetan untuk memastikan proses yang terlalui sudah sesuai dengan perencanaan di pengajuan proposal dan proses pengadaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku .Hasil monitoring menyebutkan bahwa ada pergeseran lokasi dan ukuran kandang yang di sebabkan oleh pertimbangan keselamatan hewan namun tidak merubah nilai RAB hanya saja merubah rincian pembelian material .Pengerjaan sudah mendekati  dengan target pelaksanaan yang targetkan 17 Hari kerja ,beberapa kegiatan yang masih dalam proses di antaranya pembuatan tempat stock pakan kambing,Pemasangan Listrik,Pemasangan instalansi air  dan pemlesteran di area sekeliling kandang.Selanjutnya proses pengadaan kambing akan di lakukan di hari sabtu oleh tim BUMKal dengan bekerjasama dengan Merapi farm yang rencananya akan membeli kambing sejumlah 30 ekor dengan di tempatkan di kandang menjadi 3 blok .


Rabu, 04 Februari 2026

Pendampingan Bumdesa

 

Rabu, 4 Februari 2026 dilakukan pendampingan Bumdes Nawacitra Kalurahan Candorejo. Kegiatan pendampingan dilakukan oleh tim pendamping semin, Meindartono selaku koordinator pendamping desa semin, Aswan Adhituawan (PD), Sari Astuti (PLD) dan Emi Endarwati (PLD) beserta bapak Budi Santoso selaku wakil dari jawatan kemakmuran kapanewon semin.

Pendampingan dilakukan untuk memantabkan pelapotan pertanggungjawaban BUMDes sekaligus membwrikan pembekalan dalam menggunakan aplimasi keuangan bimdesa.

Bumdesa nawacitra kalurhan candirejo menggunakan anggaran ketahanan pangan untuk penggemukan sapi dengan sistem gaduh. Hal ini diharapkan dapat meningjatkan penghasilan masyrajat candirejo. Pengawasan dan monitoring ditekankan oleh tim penfamping kapanewon semin agar kegiatan ketahanan pangan dapat berjalan dengan baik.

Kerjasama dengan pihak lain sepert puskeswan dan masyarakat sangat dibutuhkan agar kesehatan hewan dapat terjaga dan masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap profam ketahanan pangan.

Dalam kegiatan ini tim pendamping semin dan jawatan kemakmuran sekaligus melakukan monitoring terhadap kelengkapan dokumen yaang dibuat oleh bumdes, baik dokumen laporan pertanggungjawaban serta dokumen pengadaan sapi.


Beberapa catatan telah diberikan kepada pengurus bumdes sepert tanggal di nota, tanda tangan pengurus yang kurang lengkap. Semua sudah dijelaskan dan akan ditindak lanjuti bumdes. Kegiatan ini dilakukan agar kelengkapan dokumen yang ada di bumdes dapat tersusun denhaj baaik.

Denikiam kegiatan tim pendanping semin hari ini.bkritik dan saran yang membangun akan selalu kami tubggu. Sampai jumpa di kegiataj kami selabjutnya

Keterbukaan Informasi

Kamis, 12 Februari 2026, kalurahan katangsari melakukan pemasangan informasi tentang penggunaan anggaran tahun 2025. baliho atau papan infog...