Senin, 30 Maret 2026

Muskal Laporan Pertanggungjawaban Bumdesa

Kalurahan Candirejo,31 Maret 2026 “Pendampingan Muskal LPJ BUMKal Nawachitra “

Berlokasi di aula rapat kalaurahan candirejo dengan peserta muskal yang terdiri dari Bamuskal beserta anggota ,Pemerintah Kalurahan Candirejo dan Tokoh Masyarakat guna mencermati Laporan Tahunan BUMKal Nawachitra kalurahan candirejo periode tahun 2025.Pelaporan LPJ masih merujuk pada penyertaan modal tahun 2025 terkait kegiatan Ketapang untuk laporan Aset dan pengelolaan Modal sebelumnya tidak terlaporkan yang di karenakan belum ada serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru hasil dari pelaporan hasil pengembangan penyertaan modal tahun 2025 yang sebesar 261.000.200 terserap senilai 179.924.803 dengan output pengadaan 9 ekor sapi dan paket pakan serta akomodasi dalam pengadaan.Saat ini usaha masih berjalan dan belum bisa melaporkan laba rugi hanya saja bumkal melaporkan kinerja dalam proses pengadaan dan progres unit usaha dalam hal ini penggemukan sapi yang di Kelola secara gaduh oleh masyarakat di kalurahan candirejo.

Dalam arahan dari Pendamping Desa yan di sampikan oleh Meindartono dan Aswan Adityawan menekanan bahwa dukungan  dan arahan dari semua kalangan sangat di perlukan dalam membangun BUMKal di kalurahan candirejo serta asas keterbukaan dalam pengelolaan usaha dalam BUMKal sangat perlu di prioritaskan untuk menghindari pemberitaan hal hal yang tidak di harapkan .

Terkait sisa modal yang masih mengendap di dalam rekening di harapkan untuk segera di lakukan pengkajian untuk mengembangkan jenis usaha yang akan di jalankan oleh BUMKal sehingga modal dapat berjalan sebagai mana mestinya namun proses untuk pengembangan usaha wajib di jalankan untuk mendapatkan formula yang tepat dalam menentukan jenis usaha .Arahan dari perwakilan Gapoktan menyoroti terkait Kerjasama dengan dinas peternakan terkait pemeliharaan sapi gaduh supaya kondisi sapi selalu dalam keadaan sehat dan menekankan untuk rencana usaha melon untuk di pertimbangkan Kembali karena SDM yang belum maksimal.

Minggu, 29 Maret 2026

TPP dan DAIS


 
TPP DIY Perkuat Sinkronisasi Dana Keistimewaan dan Dana Desa Tahun 2026
Yogyakarta — Dalam upaya memperkuat sinergi perencanaan pembangunan di tingkat kalurahan, DPMKKPS DIY menyelenggarakan Forum Komunikasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) DIY pada Senin (30/3/2026) di Hotel Chantya Yogyakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh TPP Kabupaten Gunungkidul dan Bantul serta perwakilan kalurahan dari kedua wilayah tersebut. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan penggunaan Dana Keistimewaan (Danais) dengan Dana Desa agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Acara diawali dengan pembukaan, doa, serta sambutan dari Paniradyo DIY yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan kalurahan berbasis kebutuhan masyarakat.
Dalam sesi paparan, narasumber pertama menyampaikan kebijakan penggunaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan untuk urusan kelembagaan. Selanjutnya, Koordinator Provinsi DIY memaparkan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang diarahkan pada pencapaian prioritas nasional.

Koordinator Kabupaten Gunungkidul dalam paparannya menyampaikan bahwa sebanyak 82 kalurahan telah menyalurkan bantuan tahap I. Dari total 144 kalurahan, seluruhnya telah menganggarkan enam prioritas nasional. Hingga 30 Maret 2026, tercatat 39 kalurahan telah siap menyalurkan bantuan tahap II, sementara sisanya ditargetkan menyusul hingga 31 Maret 2026. Selain itu, TPP juga terlibat langsung dalam proses perencanaan Dana Keistimewaan Tahun 2026.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Bapak Agus menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2026 di wilayahnya didominasi untuk sektor kesehatan. Khusus di Kapanewon Pandak, alokasi terbesar difokuskan pada ketahanan pangan. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Keistimewaan mencakup enam kegiatan prioritas dan tidak tumpang tindih dengan Dana Desa, terutama untuk kegiatan Posyandu.
Paparan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah turut menegaskan pentingnya integrasi perencanaan dan penganggaran pembangunan kalurahan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan dan Dana Desa.
Forum dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif, mencerminkan tingginya antusiasme peserta dalam memperkuat pemahaman dan implementasi kebijakan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun keselarasan kebijakan dan implementasi antara Dana Keistimewaan dan Dana Desa, sehingga mampu mendorong pembangunan kalurahan yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Selasa, 17 Maret 2026

Penyaluran BLT Kalurahan Bulurejo

 

Bulurejo (Semin) – Pemerintah Kalurahan Bulurejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode Januari–Maret 2026 kepada masyarakat yang berhak menerima. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Balai Kalurahan Bulurejo pada Selasa (17/3/2026) dan diberikan kepada 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000, yang merupakan akumulasi bantuan tiga bulan, masing-masing Rp300.000 per bulan. Program BLT-DD merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga kurang mampu di tingkat desa.

Penyaluran bantuan berlangsung tertib dan lancar dengan dihadiri oleh Lurah Bulurejo, didampingi Kamituwa Kalurahan bulurejo serta pendamping desa yang turut melakukan pengawasan agar proses distribusi berjalan transparan dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Bulurejo Lampito menyampaikan bahwa BLT-DD merupakan program prioritas pemerintah yang bersumber dari Dana Desa untuk membantu masyarakat yang masuk dalam kategori rentan secara ekonomi. Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para penerima.

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, terutama bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan. Kami juga berharap agar bantuan ini dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan yang penting,” ujarnya.

Lebih lanjut, lampito menegaskan bahwa proses penentuan penerima BLT-DD telah melalui mekanisme musyawarah desa dan verifikasi data, sehingga penerima yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Sementara itu, kehadiran pendamping desa dalam kegiatan penyaluran ini juga bertujuan untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan aman, tertib, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, kehadirannya juga menjadi bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah di tingkat desa.

Para KPM yang hadir tampak antusias mengikuti proses penyaluran bantuan. Mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah yang terus memberikan perhatian kepada masyarakat melalui program BLT-DD.

Program BLT Dana Desa sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu. Melalui program ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat desa serta meningkatkan kesejahteraan warga.

Dengan adanya penyaluran BLT-DD ini, Pemerintah Kalurahan Bulurejo berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan ketahanan ekonomi warga di tingkat kalurahan.

Penyaluran BLT Kalurahan Sumberejo

 Sumberejo (Semin) – Pemerintah Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode Januari–Februari 2026 kepada masyarakat yang berhak menerima. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Balai Kalurahan Sumberejo pada Selasa (17/3/2026) dan diberikan kepada 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan dua bulan, masing-masing Rp300.000 per bulan. Program BLT-DD merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga kurang mampu di tingkat desa.

Penyaluran bantuan berlangsung tertib dan lancar dengan dihadiri oleh Lurah Sumberejo, Sudirman, didampingi Kamituwa Kalurahan Sumberejo, serta Pendamping desa yang turut melakukan pengawasan agar proses distribusi berjalan transparan dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Sumberejo Sudirman menyampaikan bahwa BLT-DD merupakan program prioritas pemerintah yang bersumber dari Dana Desa untuk membantu masyarakat yang masuk dalam kategori rentan secara ekonomi. Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para penerima.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, terutama bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan. Kami juga berharap agar bantuan ini dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan yang penting,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sudirman menegaskan bahwa proses penentuan penerima BLT-DD telah melalui mekanisme musyawarah desa dan verifikasi data, sehingga penerima yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Sementara itu, kehadiran pendamping desa dalam kegiatan penyaluran ini juga bertujuan untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan aman, tertib, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, kehadirannya juga menjadi bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah di tingkat desa.

Para KPM yang hadir tampak antusias mengikuti proses penyaluran bantuan. Mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah yang terus memberikan perhatian kepada masyarakat melalui program BLT-DD.

Program BLT Dana Desa sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu. Melalui program ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat desa serta meningkatkan kesejahteraan warga.

Dengan adanya penyaluran BLT-DD ini, Pemerintah Kalurahan Sumberejo berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan ketahanan ekonomi warga di tingkat kalurahan.

Senin, 16 Maret 2026

Muskal Pertanggungjawaban Bumdes

 Kalurahan Semin,16 Maret 2026 “Pendampingan Muskal LPJ BUMKal Insah Sejahtera 

Menyikapi surat dari DPMK2KB dengan nomor surat B/400.10.6/5/2026 tertanggal 6 Januari 2026 terkait pelaporan LPJ Bumkal yang menjadi kewajiban pengurus BUMKal untuk menyampaikan secara terbuka melalui Muskal LPJ di tingkat kalurahan dengan menyertakan laporan keuangan (neraca, laba rugi, kas), perkembangan usaha, serta kinerja operasional dengan dasar PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa serta acuan lainnya  adalah Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021.Hasil LPJ BUMKal Insah Sejahtera hari ini melaporkan untuk rincian keuangan sebagai berikut :Pendapatan Kotor sebesar 34.000.000 dan pendapatan bersih setelah penggunaan opersioanal dan pajak yang harus di bayarkan sebesar 26.900.000 dan besaran PAD 8.070.000 .


Hasil usaha berupa sewa kios dan usaha laku pandai untuk kegiatan Ketapang masih dalam proses sehingga neraca tahun 2025 belum mengikutsertakan hasil dari penyertaan  modal ketapang 2025 namun di catat sebagai aset senilai penyertaan modal tahun 2025 349.092.000.Muskal di pimpin langsung oleh ketua bamuskal dan hasil musyawarah disepakati oleh peserta muskal yang terdiri dari Pemerintah Kalurahan semin ,Bamuskal kalurahan semin ,Perwakilan PKK ,Perwakilan Kader kesehatan dan Tokoh Masyarakat .

Muskal BLT

 Kalurahan Semin,16 Maret 2026 “Pendampingan Muskalsus penetapan KPM BLT 2026 “

Menyikapi Permen Nomor 16 Tahun 2025 terkait Fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang di antaranya penanganan kemiskinan extrem berupa bantuan langsung tunai (BLT ) hari ini pemerintah kalurahan semin dengan bamuskal melangsungkan muskalsus penetapan KPM BLT dengan  menghadirkan seluruh pemerintah kalurahan dengan perwakilan lembaga dan tokoh masyarakat.Muskalsus di pimpin oleh ketua bamuskal Bp.Sunarmin dengan mekanisme muskalsus mencermati usulan dari tiap padukuhan untuk di lakukan validasi dari masing masing dukuh terkait kebenaran kriteria yang tercantum dalam pengajuan  dan selanjutnya penyepakatan bersama untuk penetapan jumlah KPM dan jumlah besaran BLT setiap bulan .Kriteria yang menjadikan dasar penetapan KPM BLT Tahun Anggaran 2026 yaitu :1.Kehilangan mata pencaharian  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit  menahun 3. Tidak Menerima bantuan sosial 4.Rumah tangga dengan anggota rumah tangga lanjut usia 5.Perempuan kepala keluarga miskin 6.Keluarga desil 1-4 .Hasil Musyawarah hari ini menyepakati jumlah KPM penerima BLT 2026 sejumlah 19KPM  dengan besaran tiap bulan 300.000 selama 12 bulan /1 tahun hasil penetapan ini di tuangkan dalam Berita Acara yang selanjutnya akan di gunakan sebagai dasar penyusunan Perlur penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026.

Purna Tugas Jawatan Kemakmuran