Kapanewon Semin,”Pendampingan Koordinasi Dana Keistimewaan 2025/2026 Kapanewon Semin”
Pemerintah kapanewon semin hari ini menghadirkan Carik,Pangripto dan Ulu ulu sekapanewon semin di Aula Gedung kapanewon guna melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan kegiatan Dais dan output sudah sesuai dengan ketentuan untuk yang kegiatan di tahun 2025 dan memastikan bahwa perencanaan pelaksanaan kegiatan sudah berprogres untuk kegiatan di tahun 2026.Perlu di pahami Kembali bahwa tujuan dari pengaturan tentang keistimewaan DIY mencakup 5 tujuan baik yaitu :
1) Mewujudkan pemerintahan yang demokratis;
2) Mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat;
3) . Mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) Menciptakan pemerintahan yang baik; dan Menciptakan pemerintahan yang baik; dan
5) Melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa
Selain 5 Tujuan tersebut ada 5 kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam urusan Keistimewaan:
1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur
2. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
3. Kebudayaan.
4. Pertanahan.
5. TataRuang.
Reformasi Kalurahan terdiri dari 2 kegiatan yang sangat berkaitan untuk menghasilkan peningkatan kapasitas pemerintah kalurahan dan keberdayaan Masyarakat kalurahan dalam rangka mewujudkan kualitas hidup Masyarakat ,Pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan :
RB Kal (Reformasi Birokrasi Kalurahan )
Upaya perbaikan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang menekankan pada kegiatan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, namun memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan yang diharapkan pada Pemerintahan Kalurahan.
RPM Kal (Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan )
Upaya perbaikan dalam rangka mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalurahan.
Sistem Informasi Kalurahan (SINKAL) adalah platform bagi-pakai data yang digunakan sebagai dasar pembinaan dan pengawasan Kalurahan berbasis data (data-driven policy making). SINKAL dikelola oleh Pemerintah Daerah beserta Pemerintah Kabupaten dan Kalurahan untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran, mengarahkan kerja pembangunan yang sistematis, terukur, terarah dan berkelanjutan serta memfokuskan pemanfaatan Dana Keistimewaan untuk mempercepat Reformasi Kalurahan