Rabu, 10 Juni 2026

Tindak Lanjut Surat BPKP DIY: Pemutakhiran Data Profil BUM Desa Gunungkidul Tahun Buku 2019 & 2025

 

GUNUNGKIDUL – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola ekonomi desa, Pemerintah Kapanewon bersama Pendamping Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat menindaklanjuti instruksi terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Instruksi ini mewajibkan seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan Update Data Profil BUM Desa untuk Tahun Buku 2019 dan Tahun Buku 2025. Langkah ini krusial sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi perkembangan performa finansial desa pasca-pandemi hingga tahun berjalan.

Peran Strategis Kapanewon dan Pendamping Desa

Guna memastikan proses pemutakhiran data berjalan valid dan tepat waktu, dua instrumen penting dikerahkan:

  • Pemerintah Kapanewon: Bertindak sebagai fasilitator, pemantau, dan verifikator di tingkat kapanewon guna memastikan setiap kalurahan memenuhi kewajibannya.

  • Pendamping Desa: Bertugas memberikan asistensi teknis dan pendampingan langsung kepada para pengurus BUM Desa dalam menyusun dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Dokumen Wajib: Laporan Laba Rugi dan Neraca

Pemutakhiran profil kali ini tidak sekadar pengisian data administratif, melainkan harus merefleksikan kondisi keuangan riil. Setiap BUM Desa diwajibkan melampirkan dua dokumen keuangan utama:

1. Laporan Laba Rugi (Income Statement)

Dokumen ini digunakan untuk meninjau performa operasional, total pendapatan yang diraih, beban usaha yang dikeluarkan, serta net profit (laba bersih) yang dihasilkan BUM Desa pada tahun buku 2019 dan 2025.

2. Laporan Neraca (Balance Sheet)

Dokumen ini berfungsi untuk memetakan posisi keseimbangan keuangan BUM Desa, yang meliputi total Aset (kekayaan), Liabilitas (kewajiban/utang), dan Ekuitas (modal bersih) secara riil.

Batas Waktu Pengumpulan (Deadline)

Mengingat pentingnya data ini untuk ditarik ke dalam sistem pengawasan BPKP DIY, seluruh jajaran Pemerintah Kapanewon, Pendamping Desa, dan Direksi BUM Desa diminta memperhatikan tenggat waktu berikut:

📅 Batas Akhir Pengumpulan: Selasa, 16 Juni 2026 ⚠️ Catatan Penting: Keterlambatan pengumpulan data akan memengaruhi indeks kepatuhan tata kelola BUM Desa Kabupaten Gunungkidul di tingkat provinsi.

Langkah Selanjutnya untuk Pengurus BUM Desa

  1. Konsolidasi Internal: Segera kumpulkan laporan keuangan Tahun Buku 2019 dan draf/laporan keuangan Tahun Buku 2025.

  2. Koordinasi: Hubungi Pendamping Desa setempat jika menemui kendala dalam rekonsiliasi angka pada Laba Rugi maupun Neraca.

  3. Submit Tepat Waktu: Pastikan dokumen yang diunggah telah ditandatangani oleh Direktur BUM Desa dan diketahui oleh Lurah selaku Komisaris.

Mari bersama-sama sukseskan pemutakhiran data ini demi mewujudkan BUM Desa di Gunungkidul yang mandiri, transparan, dan akuntabel!

 

Bos & Leader


 

Semin, 11 Juni 2026 Pemberdayaan Itu Harus

Dalam dunia kerja dan kehidupan organisasi, sering kali kita mendengar istilah bos dan leader (pemimpin). Sekilas keduanya tampak sama karena sama-sama memiliki posisi untuk mengarahkan orang lain. Namun, sesungguhnya terdapat perbedaan mendasar yang menentukan keberhasilan sebuah tim dan organisasi.


Bos cenderung memerintah, sedangkan Leader melayani.

Seorang bos biasanya fokus pada kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya. Ia mengandalkan jabatan untuk memastikan pekerjaan terlaksana sesuai perintah. Kalimat yang sering muncul adalah, "Kerjakan karena saya yang menyuruh." Hubungan yang terbangun sering kali bersifat formal dan berjarak. Ketika terjadi masalah, bawahan dituntut mencari solusi sendiri, sementara keberhasilan sering dianggap sebagai prestasi pemimpin semata.

Berbeda dengan itu, seorang leader hadir untuk melayani timnya. Ia memahami bahwa keberhasilan organisasi tidak ditentukan oleh satu orang, melainkan oleh kerja sama seluruh anggota. Leader tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga menyediakan dukungan, motivasi, dan solusi atas berbagai hambatan yang dihadapi tim. Ia bertanya, "Apa yang bisa saya bantu agar pekerjaan ini berhasil?"

Pemimpin yang melayani akan membangun kepercayaan. Ia mendengarkan aspirasi anggota, menghargai setiap kontribusi, dan tidak segan turun langsung ketika diperlukan. Ketika tim berhasil, ia memberikan penghargaan kepada anggotanya. Sebaliknya, ketika terjadi kegagalan, ia berada di barisan terdepan untuk bertanggung jawab dan mencari jalan keluar bersama.

Konsep kepemimpinan melayani (servant leadership) semakin relevan di era saat ini. Masyarakat tidak lagi membutuhkan sosok yang hanya pandai memberi perintah, tetapi membutuhkan pemimpin yang mampu menjadi teladan, membangun kolaborasi, dan memberdayakan orang-orang di sekitarnya.

Dalam konteks pemerintahan desa, pendampingan masyarakat, maupun pengelolaan organisasi, seorang leader akan hadir untuk mendengarkan kebutuhan warga, memahami permasalahan yang ada, serta membantu menemukan solusi terbaik. Kepemimpinan bukan tentang seberapa tinggi jabatan yang dimiliki, melainkan seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada orang lain.

Pada akhirnya, jabatan dapat membuat seseorang menjadi bos, tetapi karakter dan keteladananlah yang menjadikannya seorang leader. Bos menciptakan bawahan, sedangkan leader menciptakan pemimpin-pemimpin baru. Bos menuntut penghormatan, sedangkan leader mendapatkan penghormatan melalui tindakan dan pelayanan.

Karena itu, marilah kita belajar menjadi pemimpin yang melayani. Sebab kepemimpinan sejati bukanlah tentang dilayani banyak orang, melainkan tentang melayani banyak orang untuk mencapai tujuan bersama. Ketika seorang pemimpin mampu melayani dengan tulus, maka kepercayaan, loyalitas, dan keberhasilan akan tumbuh dengan sendirinya.

Fungsi dan Manfaat Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Dana Desa Tahun 2026 Kalurahan Rejosari, Kapanewon Semin

 

Rabu, 10 Juni 2026, Rejosari. Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) merupakan pola pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal dengan pembayaran upah secara langsung kepada masyarakat. Pada tahun 2026, PKTD menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa. (acuanbersama.com)

Fungsi PKTD di Kalurahan Rejosari

  1. Membuka lapangan kerja sementara bagi warga desa, khususnya keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, dan kelompok rentan.

  2. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pembayaran upah kerja dari kegiatan pembangunan desa.

  3. Mempercepat pembangunan infrastruktur desa seperti jalan lingkungan, talud, drainase, saluran irigasi, embung, dan sarana pendukung ekonomi desa.

  4. Menggerakkan perekonomian lokal karena upah yang diterima masyarakat akan dibelanjakan kembali di wilayah desa.

  5. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pemeliharaan aset desa.

Manfaat PKTD bagi Kalurahan Rejosari

  • Meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu mengurangi kemiskinan.

  • Menambah kesempatan kerja bagi warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

  • Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas infrastruktur desa yang mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

  • Menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap hasil pembangunan desa.

  • Mendukung percepatan pencapaian indikator kemajuan desa, termasuk aspek ekonomi, lingkungan, dan pelayanan dasar masyarakat.

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023.

  3. Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

  4. PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, termasuk pembangunan infrastruktur melalui PKTD.

    Jenis-Jenis Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang Dapat Dibiayai Dana Desa

    Padat Karya Tunai Desa (PKTD) merupakan kegiatan yang mengutamakan penggunaan tenaga kerja masyarakat desa dan memanfaatkan sumber daya lokal. Kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta menciptakan lapangan kerja sementara.

    1. Bidang Infrastruktur Desa

  5. Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa.

  6. Pembangunan jalan usaha tani.

  7. Pembangunan rabat beton.

  8. Pembangunan dan rehabilitasi talud.

  9. Pembangunan gorong-gorong.

  10. Pembangunan drainase lingkungan.

  11. Pembangunan jembatan kecil desa.

  12. Pembangunan dan pemeliharaan embung desa.

  13. Pembangunan sarana air bersih dan sanitasi.

2. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan

  • Rehabilitasi jaringan irigasi tersier.

  • Pembersihan dan normalisasi saluran irigasi.

  • Pembangunan sumur pertanian.

  • Pembuatan terasering lahan.

  • Pengembangan lahan pertanian produktif.

  • Pembangunan sarana pascapanen sederhana.

3. Bidang Lingkungan Hidup

  • Penghijauan dan reboisasi lahan kritis.

  • Penanaman pohon di kawasan desa.

  • Konservasi mata air.

  • Pembersihan sungai dan saluran air.

  • Pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

  • Pembuatan lubang biopori dan sumur resapan.

4. Bidang Mitigasi dan Penanggulangan Bencana

  • Pembersihan daerah rawan longsor.

  • Pembuatan talud penahan tanah.

  • Normalisasi sungai dan drainase.

  • Pembuatan jalur evakuasi bencana.

  • Rehabilitasi fasilitas umum pascabencana.

5. Bidang Sarana Sosial Dasar

  • Pemeliharaan Posyandu.

  • Pemeliharaan PAUD Desa.

  • Pemeliharaan balai pertemuan desa.

  • Pemeliharaan lapangan olahraga desa.

  • Penataan lingkungan permukiman.

Prinsip Pelaksanaan PKTD

Kegiatan PKTD harus:

  • Mengutamakan tenaga kerja dari warga desa setempat.

  • Memberikan upah secara tunai kepada pekerja.

  • Menggunakan bahan baku dan sumber daya lokal apabila tersedia.

  • Memprioritaskan keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, dan kelompok rentan sebagai tenaga kerja.

  • Memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa.

Contoh PKTD yang Cocok untuk Kalurahan Rejosari, Semin

Melihat kondisi wilayah yang didominasi lahan pertanian dan perbukitan, kegiatan yang potensial antara lain:

  1. Rehabilitasi saluran irigasi pertanian.

  2. Pembangunan jalan usaha tani.

  3. Pembuatan talud penahan longsor.

  4. Konservasi sumber mata air.

  5. Pembersihan dan normalisasi drainase desa.

  6. Penghijauan kawasan rawan erosi.

  7. Pembangunan embung dan tampungan air hujan.

  8. Pemeliharaan jalan lingkungan dan jalan pertanian.

Kegiatan-kegiatan tersebut selain menyerap tenaga kerja lokal juga mendukung ketahanan pangan, pengurangan risiko bencana, dan peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat desa.

 

Kesimpulan

Bagi Kalurahan Rejosari, Program PKTD Dana Desa Tahun 2026 tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga. Pelaksanaan PKTD yang tepat sasaran akan memberikan manfaat ganda, yaitu terbangunnya infrastruktur yang berkualitas sekaligus meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa.




 

 

Selasa, 09 Juni 2026

Tantangan Input Data Indeks Desa 2026: Ketika Jaringan Padat Merayap dan Sistem Belum Sepenuhnya Bersahabat

 

Pelaksanaan pendataan dan input Indeks Desa 2026 melalui sistem resmi Kemendesa pada Portal Indeks Desa Kemendesa merupakan langkah penting dalam mengukur tingkat kemajuan desa berdasarkan dimensi pelayanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Indeks Desa menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa secara nasional.

Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, banyak desa menghadapi berbagai kendala teknis yang cukup menghambat proses penginputan data. Salah satu permasalahan utama adalah kondisi server dan jaringan internet yang sering mengalami kepadatan akses. Pada saat batas waktu penginputan semakin dekat, ribuan operator desa, kecamatan, kabupaten, hingga pendamping desa mengakses sistem secara bersamaan sehingga menyebabkan laman sulit dibuka, proses login lambat, bahkan sering terjadi kegagalan saat penyimpanan data.

Selain kendala akses web, proses unggah (upload) data melalui template Excel juga belum selalu berjalan sempurna. Dalam beberapa kasus, file yang telah berhasil diunggah ternyata tidak seluruhnya terbaca oleh sistem. Akibatnya terdapat data yang kosong, berubah, atau tidak sesuai dengan data sumber yang telah disiapkan oleh desa. Kondisi ini menimbulkan perbedaan antara data yang tersimpan secara offline dengan data yang tampil pada sistem online.

Perbedaan data offline dan online dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain format file yang tidak sesuai standar sistem, gangguan koneksi saat proses unggah berlangsung, cache browser yang belum diperbarui, maupun proses sinkronisasi server yang belum selesai. Oleh karena itu, verifikasi ulang hasil input menjadi langkah yang sangat penting sebelum data dikirimkan untuk proses validasi.

Solusi yang Dapat Dilakukan

  1. Melakukan input data pada jam-jam dengan trafik pengguna yang lebih rendah, seperti pagi hari atau malam hari.

  2. Menyiapkan seluruh data pendukung dan melakukan pengecekan template Excel sebelum diunggah.

  3. Menyimpan bukti input berupa tangkapan layar (screenshot) dan file backup secara berkala.

  4. Setelah upload selesai, melakukan pengecekan ulang setiap indikator untuk memastikan data telah terbaca oleh sistem.

  5. Menggunakan jaringan internet yang stabil dan menghindari penggunaan hotspot dengan kualitas sinyal rendah.

  6. Berkoordinasi dengan admin kabupaten, pendamping desa, dan helpdesk Kemendesa apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

  7. Melakukan sinkronisasi dan validasi bersama pemerintah desa sebelum finalisasi pengiriman data.

Rekomendasi

Agar pelaksanaan Indeks Desa 2026 lebih efektif, diperlukan peningkatan kapasitas server dan bandwidth sistem nasional untuk mengantisipasi lonjakan pengguna. Selain itu, Kemendesa perlu menyediakan fitur validasi otomatis yang dapat mendeteksi kesalahan format data sebelum proses upload dilakukan. Penyediaan menu monitoring status unggah dan notifikasi keberhasilan sinkronisasi juga akan membantu operator desa memastikan data telah tersimpan dengan benar.

Di tingkat desa, pemerintah desa disarankan membentuk tim input data yang melibatkan perangkat desa, kader, dan pendamping desa sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara berlapis. Dengan persiapan data yang baik, koordinasi yang kuat, serta dukungan sistem yang lebih stabil, proses penginputan Indeks Desa 2026 dapat berjalan lebih akurat, cepat, dan menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar perencanaan pembangunan desa ke depan.

Senin, 08 Juni 2026

Pencermatan hasil pendataan Indek Desa 2026 Kalurahan Semin


 Kalurahan Semin,9 Juni 2026 “Pendampingan pencermatan Indek Desa 2026 “

Menindaklanjuti hasil kinerja dari pemerintah kalurahan Semin dalam proses pendatan Indek Desa tahun 2026 yang sudah terselesaikan pada hari Senin 8 Juni .Hari ini Pendamping Lokal desa beserta Pemerintah kalurahan melakukan pencermatan hasil dengan penyelarasan data indek tahun 2025 dengan indek tahun 2026 dan di ketahui terdapat selisih skor yang sangat jauh dari harapan yaitu sebesar -0,0756  Hasil dari pencermatan Bersama di ketahui bahwa pada pada layanan dasar dan lingkungan terdapat ketidaksesuaian data sehingga harus di lakukan perubahan data pada pengisian indek desa tahun 2026.Tujuan dari pendampingan hari ini  untuk memastikan kelengkapan serta validitas data indikator dan capaian pendampingan hari ini  memastikan proses pengumpulan dan verifikasi data telah dilaksanakan sesuai tahapan dengan rekomendasi  meningkatkan akurasi data dukung, melengkapi bukti pendukung setiap indikator, serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar hasil pendataan lebih valid dan akuntabel.Hasil dari  skor indek desa 2026 kalurahan semin  sebesar 0,9339    yang selanjutkan akan di lakukan verifikasi dari Tingkat kapanewon  .

Sosialisasi Bumkal Kapanewon Semin

 Semin 8 Juni 2026 .Sosialisasi Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) di Kapanewon Semin resmi digelar hari ini dengan menghadirkan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sebagai narasumber utama Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk memperkuat regulasi dan arah kebijakan ekonomi lokal. Acara yang berlangsung di Aula Kapanewon Semin ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kapanewon, pamong kalurahan, serta direksi Bumkal se-Kapanewon Semin beserta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa


.

Poin Utama Sosialisasi
  • Sinergi Kebijakan: Anggota DPRD Gunungkidul memaparkan dukungan legislatif dalam bentuk penguatan regulasi, pengawasan, dan pengalokasian anggaran daerah untuk mendongkrak kapasitas usaha di tingkat kalurahan.
  • Optimalisasi Potensi Lokal: Narasumber menekankan pentingnya Bumkal dalam memetakan potensi unik tiap kalurahan di Semin—mulai dari sektor pertanian, UMKM kreatif, hingga pariwisata—agar mampu mandiri secara finansial.
  • Tata Kelola Akuntabel: Penekanan berat diberikan pada manajemen yang transparan dan profesional guna menghindari risiko hukum serta memastikan profit Bumkal kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Gunungkidul menyampaikan bahwa Bumkal bukan sekadar lembaga bisnis, melainkan pilar utama penggerak ekonomi warga yang harus didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat. Beliau menegaskan komitmen dewan untuk mengawal kebijakan daerah yang pro-investasi lokal dan mempermudah akses permodalan.
Sesi diskusi berjalan interaktif saat para pengelola Bumkal mengutarakan tantangan di lapangan, seperti keterbatasan digitalisasi pemasaran dan kapasitas SDM. Menanggapi hal tersebut, pihak legislatif berjanji akan mendorong dinas terkait untuk menggelar pelatihan berkelanjutan bagi para pelaku ekonomi kalurahan di Semin.
Acara ditutup dengan komitmen bersama antara pihak dewan, pemerintah kapanewon, dan para pengelola Bumkal untuk bersinergi mewujudkan kemandirian ekonomi dari tingkat akar rumput.

KONSOLIDASI SERAPAN DANA DESA 2026

Lokasi: Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul

 

1. Latar Belakang dan Urgensi

Akselerasi pembangunan di Kalurahan Candirejo, Semin pada tahun anggaran 2026 sangat bergantung pada kelancaran pencairan dan akuntabilitas Dana Desa (DD). Saat ini, terjadi hambatan kritis dalam proses rekonsiliasi data antara Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Omspan), serta Laporan Realisasi Serapan yang wajib diserahkan kepada Tenaga Ahli (TA) Provinsi. Ketidaksesuaian data pihak ketiga dan sistem internal berpotensi memicu penundaan penyaluran DD Tahap Berikutnya. Dokumen DRP ini disusun sebagai protokol kedaruratan untuk memulihkan validitas data dan memastikan laporan serapan 2026 selesai tepat waktu.

2. Kendala Utama yang Dihadapi

Berdasarkan audit internal kedaruratan, ditemukan tiga kendala utama:

  • Asinkronisasi Sistem (Delay Data): Input realisasi belanja di Siskeudes lokal sering kali tidak langsung terbaca secara real-time oleh Omspan Pusat karena gangguan gateway server, memicu deviasi angka serapan.

  • Ketidaksesuaian Klasifikasi Kode Rekening: Adanya pemutakhiran regulasi nomenklatur kegiatan tahun 2026 yang belum sepenuhnya ter-up-to-date pada salah satu sistem, sehingga terjadi error penolakan sistematis saat kompilasi laporan untuk TA Provinsi.

  • Faktor Geografis dan Infrastruktur Digital: Kendala jaringan internet periodik di wilayah Semin yang menghambat proses upload dokumen pendukung (evidence) berukuran besar ke dalam sistem pusat.

     

3. Rekomendasi dan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)

Untuk mengatasi kendala di atas, langkah-langkah darurat dan jangka pendek berikut harus segera dieksekusi:

  • Pembentukan Satgas Rekonsiliasi Khusus: Membentuk tim kecil yang terdiri dari Kaur Keuangan Candirejo, Pendamping Desa, dan Operator Siskeudes untuk melakukan cleansing data dan pencocokan manual menggunakan metode lembar kerja (spreadsheet) jembatan sebelum diunggah.

  • Penerapan Prosedur Offline-to-Online Bertahap: Mengoptimalkan input Siskeudes secara offline di jam kerja, lalu melakukan migrasi dan sinkronisasi ke Omspan pada waktu off-peak (malam hari) guna menghindari kegagalan traffic jaringan.

  • Triangulasi Berita Acara Berkala: Mengadakan asistensi intensif dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) triwulan antara Pemerintah Kalurahan, TA Kabupaten, dan TA Provinsi untuk mengunci angka serapan yang valid secara legal formal, meskipun sistem pusat masih mengalami delay.

  • Peningkatan Bandwidth Terdedikasi: Mengalokasikan dana taktis operasional kantor untuk penyediaan jaringan internet satelit/cadangan di Balai Kalurahan Candirejo demi menjamin kelancaran pelaporan.

Tindak Lanjut Surat BPKP DIY: Pemutakhiran Data Profil BUM Desa Gunungkidul Tahun Buku 2019 & 2025

  GUNUNGKIDUL – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola ekonomi desa, Pemerintah Kapanewon bersama Pendamping ...