Selasa, 05 Mei 2026

Membangun Desa: Persiapan Monev Ketahanan Pangan Kapanewon Semin

 

Semangat membangun desa dari Bumi Handayani tak pernah surut. Hari ini, suasana di Kapanewon Semin terasa lebih dinamis dari biasanya. Kami baru saja menyelesaikan agenda koordinasi intensif antara Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Gunungkidul bersama rekan-rekan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Fokus utama kami sangat jelas: Memastikan kesiapan total menjelang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Progres Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025.

Mengapa Koordinasi Ini Penting?

Ketahanan pangan bukan sekadar program bagi-bagi bibit atau pembangunan lumbung. Ini adalah pilar kemandirian desa. Melalui Monev yang akan datang, kita ingin memastikan bahwa alokasi minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


Poin Utama Persiapan

Dalam pertemuan tadi, ada dua aspek krusial yang menjadi sorotan utama:

  • Kesiapan Administrasi: Ketertiban laporan adalah cermin akuntabilitas. Kami menyisir satu per satu dokumen pendukung, mulai dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kesesuaian RKPDes, hingga pelaporan progres di aplikasi resmi.

  • Kesiapan Fisik (Lapangan): Bukan sekadar angka di atas kertas, kami berkoordinasi untuk memastikan realisasi fisik di lapangan—baik itu sektor nabati maupun hewani—berjalan sesuai target waktu dan spesifikasi yang telah direncanakan.

Sinergi TA, PD, dan PLD

Kehadiran Tenaga Ahli Kabupaten memberikan penguatan dari sisi regulasi dan kebijakan makro. Sementara itu, PD dan PLD sebagai ujung tombak di lapangan memastikan bahwa setiap kendala teknis di tingkat desa mendapatkan solusi yang tepat.

"Kunci sukses Monev bukan terletak pada saat hari H evaluasi, melainkan pada konsistensi pendampingan setiap harinya."


 

Harapan Kedepan

Melalui persiapan yang matang di wilayah Kapanewon Semin ini, kami berharap program Ketahanan Pangan TA 2025 di Gunungkidul tidak hanya lolos secara administratif, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa dan solusi pangan berkelanjutan.

Mari terus berproses, mendampingi desa dengan hati, untuk Gunungkidul yang lebih mandiri.

Salam Berdesa!

LAPORAN KEGIATAN PISAH SAMBUT PD & PLD KAPANEWON SEMIN

 LAPORAN KEGIATAN PISAH SAMBUT PD & PLD

 

 

KAPANEWON SEMIN
1. Pendahuluan

Sinergitas antara tenaga pendamping profesional dengan jajaran pemerintah di tingkat kapanewon maupun kalurahan merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan desa. Sehubungan dengan adanya rotasi dan penugasan baru di lingkungan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul, Kapanewon Semin menyelenggarakan kegiatan "Pisah Sambut" bagi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Kegiatan ini bukan sekadar seremoni perpisahan, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi pendamping sebelumnya serta penyambutan hangat bagi pendamping yang baru guna memastikan keberlanjutan program kerja.
2. Pelaksanaan Kegiatan

    Hari/Tanggal: Senin, 4 Mei 2026

    Waktu: 07:30 - 15:30

    Tempat: Aula Kapanewon Semin

    Peserta: Panewu beserta jajaran struktural Kapanewon, Lurah se-Kapanewon Semin, Perangkat Kalurahan, serta jajaran TPP Kapanewon Semin.

3. Rangkaian Acara

Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan dari perwakilan pendamping yang berpindah tugas. Dalam penyampaiannya, tersirat rasa terima kasih atas kerja sama yang solid dengan Pemerintah Kalurahan selama masa pengabdian di Semin. Harapan besar disampaikan agar komunikasi tetap terjalin meski raga tak lagi bertugas di wilayah yang sama.

Acara dilanjutkan dengan perkenalan dari Pendamping Desa/Lokal Desa yang baru. Fokus utama dalam perkenalan ini adalah komitmen untuk segera beradaptasi dengan karakteristik desa-desa di Semin, serta melanjutkan pengawalan terhadap perencanaan desa (RKPDes), pengelolaan Dana Desa, hingga penguatan BUMKal (BUMDes).
4. Arahan Panewu

Panewu Semin dalam arahannya menekankan bahwa peran PD dan PLD sangat krusial sebagai jembatan regulasi antara pusat dan desa. Beliau menyampaikan apresiasi mendalam kepada pendamping lama atas kontribusinya dalam menjaga tertib administrasi desa. Kepada pendamping yang baru, Panewu berpesan agar segera menjalin koordinasi intensif dengan para Lurah guna menyelaraskan visi pembangunan Kapanewon Semin ke depan.
5. Penutup


Kegiatan ditutup dengan pemberian kenang-kenangan sebagai simbol tali asih, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. Melalui kegiatan pisah sambut ini, diharapkan semangat pengabdian dalam membangun desa di wilayah Kapanewon Semin tetap terjaga dengan ritme yang lebih segar dan inovatif.

Jumat, 01 Mei 2026

HARI BURUH

 HARI BURUH

 

 

 "Selamat Hari Buruh 2026. Apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh TPP Kemendesa PDTT yang terus mendedikasikan tenaga dan pikiran demi kemandirian desa. Teruslah berkarya untuk Indonesia dari pinggiran!"

 

"Selamat Hari Buruh! Menjadi pendamping desa adalah kerja nyata untuk bangsa. Mari terus perkuat sinergi, tingkatkan kapasitas, dan wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan. Bangga jadi TPP!"

 

"Selamat Hari Buruh, Rekan-rekan TPP se-Indonesia! Buruh sejahtera, Desa berdaya, Indonesia Jaya. Tetap semangat mengawal dana desa!"

 

"Selamat Hari Buruh buat para pejuang desa! Meski medan berat dan cuaca tak menentu, dedikasi TPP takkan luntur. Istirahat sejenak, lalu lanjut bangun desa lagi!" 

Rabu, 29 April 2026

Apa Sih Artinya

 
Apa sih artinya sebuah team?

Bersama?

Bersama-sama?

Atau menyamakan?

Dikira mudah, ternyata sulit lho.

Tidak biasa menjadi  biasa, berbeda menjadi sama.

Tapi itu semua tidak semudah itu lho.

Banyak kendala dalam membangun sebuah team kerja yang baik. Kami tahu kok banyak kekurangan dari kami. Tetapi tujuannya sebenarnya sama, untuk mencapai tujuan yang sama


Tetapi terkadang cara dan proses kita yang berbeda. Semua tidak akan sama dan tidak mungkin sama. Inilah sekilas jejak kami, mungkin terlihat baik tapi belum tentu baik. Terlihat buruk tetapi belum tentu buruk. 

Senua itu tergantung dari mana sudut pandangnya. Seperti angka enam "6" ,dilhat dari bawah angka enam, dilihat dari atas angka sembilan. Semua itu benar, tetapi dari sudut pandang masing-masing. Jadi semua kembali pada tujuan yang sama.

Banyak pengalaman dan perjalan yang telah kami lalui, marah, emosi, canda, tawa, semua sudah kami lalui. Sampai dititik inilah yang harus tetap dijaga. Semua ini hanya oponi saja dan akan menajadi kenanagan suatu saat nanti.

Ketika waktunya datang maka semua akan berbeda lagi, jadi jalani saja semua dengan semampunya. Ketika sudah lelah maka sandarkan bahumu di kursi yang ada dibalik meja ruangan, kenudian tuangkan kopi yang dibawa rekan kerjamu. Nikmatilah kemudian bercerita lah. Jangan bawa sebuah masalah dalam keluarga karena mereka hanya ingin kita pulang dengan canda dan tawa.

Inilah kami team pendamping kapanewon semin.

Regulasi PP nomor 16 Tahun 2026 kepala desa bisa menjabat berapa kali

 

Pada Masanya 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026, masa jabatan Kepala Desa diatur sebagai berikut:

Masa Jabatan: Kepala Desa dapat menjabat selama 8 (delapan) tahun per periode.  

Jumlah Periode: Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali periode masa jabatan.  

Dengan demikian, total masa jabatan maksimal seorang Kepala Desa menurut aturan terbaru ini adalah 16 tahun. Regulasi ini merupakan peraturan pelaksanaan terbaru atas Undang-Undang Desa yang membawa perubahan fundamental terkait tata kelola pemerintahan desa.  

Apakah ada detail spesifik lain dari PP Nomor 16 Tahun 2026 atau aturan terkait desa yang ingin Anda ketahui lebih lanjut?

Dengan demikian, total masa jabatan maksimal seorang Kepala Desa menurut aturan terbaru ini adalah 16 tahun. Regulasi ini merupakan peraturan pelaksanaan terbaru atas Undang-Undang Desa yang membawa perubahan fundamental terkait tata kelola pemerintahan desa.

Jika periode sebelum pertama sudah menjabat 6 tahun dan periode kedua sudah menjabat 8 tahun. Maka masih bisa menjabat lagi tidak ?

Berdasarkan aturan terbaru dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dan UU Nomor 3 Tahun 2024, jawaban untuk situasi Anda adalah: Tidak bisa menjabat lagi.

Berikut adalah rincian penjelasannya sesuai regulasi yang berlaku:

1. Batasan Maksimal Dua Periode
Aturan yang ditegaskan kembali dalam PP 16/2026 mengikuti UU Desa terbaru menyatakan bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

2. Penghitungan Masa Jabatan (Aturan Transisi)
Dalam kasus yang Anda sebutkan:

Periode Pertama (6 tahun): Meskipun saat itu masa jabatan masih mengikuti aturan lama (6 tahun), periode ini tetap dihitung sebagai 1 periode penuh.

Periode Kedua (8 tahun): Periode ini juga dihitung sebagai 1 periode penuh.

Karena Anda sudah menjabat selama dua periode, maka secara hukum Anda sudah memenuhi batas maksimal "2 kali masa jabatan" yang diperbolehkan oleh undang-undang.

3. Ketentuan Perpanjangan Otomatis
Bagi Kepala Desa yang sedang menjabat pada saat UU Nomor 3 Tahun 2024 disahkan, masa jabatan mereka secara otomatis diperpanjang menjadi 8 tahun. Namun, perpanjangan ini tidak menambah jumlah periode yang bisa diikuti. Jika seseorang sedang berada di periode keduanya saat aturan ini berlaku, ia hanya menyelesaikan sisa masa jabatannya hingga total 8 tahun, lalu tidak dapat mencalonkan diri kembali.

Apakah benar demikian? ??

Selasa, 28 April 2026

Koordinasi Dais

Kapanewon Semin,”Pendampingan Koordinasi   Dana Keistimewaan 2025/2026 Kapanewon Semin”

Pemerintah kapanewon semin hari ini menghadirkan Carik,Pangripto dan Ulu ulu sekapanewon semin di Aula Gedung kapanewon guna melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan kegiatan Dais dan output sudah sesuai dengan ketentuan untuk yang kegiatan di tahun 2025 dan memastikan bahwa perencanaan pelaksanaan kegiatan sudah berprogres untuk kegiatan di tahun 2026.Perlu di pahami Kembali bahwa tujuan dari pengaturan tentang keistimewaan DIY mencakup 5 tujuan baik yaitu :

1) Mewujudkan pemerintahan yang demokratis;

2) Mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat;

3) . Mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4) Menciptakan pemerintahan yang baik; dan Menciptakan pemerintahan yang baik; dan

5) Melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa

Selain 5 Tujuan tersebut ada 5 kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam urusan Keistimewaan:

1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur

2. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY

3. Kebudayaan.

4. Pertanahan.

5. TataRuang.

Reformasi Kalurahan  terdiri dari 2 kegiatan yang sangat berkaitan untuk menghasilkan peningkatan kapasitas pemerintah kalurahan dan keberdayaan Masyarakat kalurahan dalam rangka mewujudkan kualitas hidup Masyarakat ,Pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan :

RB Kal  (Reformasi Birokrasi Kalurahan )

Upaya perbaikan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang menekankan pada kegiatan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, namun memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan yang diharapkan pada Pemerintahan Kalurahan. 

RPM Kal (Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan )

Upaya perbaikan dalam rangka mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalurahan.

Sistem Informasi Kalurahan (SINKAL) adalah platform bagi-pakai data yang digunakan sebagai dasar pembinaan dan pengawasan Kalurahan berbasis data (data-driven policy making). SINKAL dikelola oleh Pemerintah Daerah beserta Pemerintah Kabupaten dan Kalurahan untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran, mengarahkan kerja pembangunan yang sistematis, terukur, terarah dan berkelanjutan serta memfokuskan pemanfaatan Dana Keistimewaan untuk mempercepat Reformasi Kalurahan

Senin, 27 April 2026

Penyaluran BLT DD

Selasa 31 Maret 2026 Pemerintah Kalurahan Candirejo melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada bulan Januari, Februari dan Maret 2026. BLT Desa yang bersumber dari Dana Desa tersebut disalurkan kepada 18 KPM dan setiap KPM menerima sebesar Rp 900.000. Total keseluruhan ada Rp 16.200.000.

Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Candirejo. Dalam kegiatan ini dihadiri Lurah, Carik, dan Pamong Kalurahan Candirejo. Dilanjutkan dengan pengisian daftar hadir sesuai dengan urutan kehadiran. Kemudian, penerima akan menuju meja absensi untuk tanda tangan SPJ Penerimaan dan pengambilan Uang Cash di meja penerimaan yang didistribusikan Pemerintah Kalurahan langsung melalui Jagabaya.

Pentyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini untuk membantu masyarakat yang memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Membangun Desa: Persiapan Monev Ketahanan Pangan Kapanewon Semin

  Semangat membangun desa dari Bumi Handayani tak pernah surut. Hari ini, suasana di Kapanewon Semin terasa lebih dinamis dari biasanya. Kam...