Rabu, 29 April 2026

Apa Sih Artinya

 
Apa sih artinya sebuah team?

Bersama?

Bersama-sama?

Atau menyamakan?

Dikira mudah, ternyata sulit lho.

Tidak biasa menjadi  biasa, berbeda menjadi sama.

Tapi itu semua tidak semudah itu lho.

Banyak kendala dalam membangun sebuah team kerja yang baik. Kami tahu kok banyak kekurangan dari kami. Tetapi tujuannya sebenarnya sama, untuk mencapai tujuan yang sama


Tetapi terkadang cara dan proses kita yang berbeda. Semua tidak akan sama dan tidak mungkin sama. Inilah sekilas jejak kami, mungkin terlihat baik tapi belum tentu baik. Terlihat buruk tetapi belum tentu buruk. 

Senua itu tergantung dari mana sudut pandangnya. Seperti angka enam "6" ,dilhat dari bawah angka enam, dilihat dari atas angka sembilan. Semua itu benar, tetapi dari sudut pandang masing-masing. Jadi semua kembali pada tujuan yang sama.

Banyak pengalaman dan perjalan yang telah kami lalui, marah, emosi, canda, tawa, semua sudah kami lalui. Sampai dititik inilah yang harus tetap dijaga. Semua ini hanya oponi saja dan akan menajadi kenanagan suatu saat nanti.

Ketika waktunya datang maka semua akan berbeda lagi, jadi jalani saja semua dengan semampunya. Ketika sudah lelah maka sandarkan bahumu di kursi yang ada dibalik meja ruangan, kenudian tuangkan kopi yang dibawa rekan kerjamu. Nikmatilah kemudian bercerita lah. Jangan bawa sebuah masalah dalam keluarga karena mereka hanya ingin kita pulang dengan canda dan tawa.

Inilah kami team pendamping kapanewon semin.

Regulasi PP nomor 16 Tahun 2026 kepala desa bisa menjabat berapa kali

 

Pada Masanya 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026, masa jabatan Kepala Desa diatur sebagai berikut:

Masa Jabatan: Kepala Desa dapat menjabat selama 8 (delapan) tahun per periode.  

Jumlah Periode: Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali periode masa jabatan.  

Dengan demikian, total masa jabatan maksimal seorang Kepala Desa menurut aturan terbaru ini adalah 16 tahun. Regulasi ini merupakan peraturan pelaksanaan terbaru atas Undang-Undang Desa yang membawa perubahan fundamental terkait tata kelola pemerintahan desa.  

Apakah ada detail spesifik lain dari PP Nomor 16 Tahun 2026 atau aturan terkait desa yang ingin Anda ketahui lebih lanjut?

Dengan demikian, total masa jabatan maksimal seorang Kepala Desa menurut aturan terbaru ini adalah 16 tahun. Regulasi ini merupakan peraturan pelaksanaan terbaru atas Undang-Undang Desa yang membawa perubahan fundamental terkait tata kelola pemerintahan desa.

Jika periode sebelum pertama sudah menjabat 6 tahun dan periode kedua sudah menjabat 8 tahun. Maka masih bisa menjabat lagi tidak ?

Berdasarkan aturan terbaru dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dan UU Nomor 3 Tahun 2024, jawaban untuk situasi Anda adalah: Tidak bisa menjabat lagi.

Berikut adalah rincian penjelasannya sesuai regulasi yang berlaku:

1. Batasan Maksimal Dua Periode
Aturan yang ditegaskan kembali dalam PP 16/2026 mengikuti UU Desa terbaru menyatakan bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

2. Penghitungan Masa Jabatan (Aturan Transisi)
Dalam kasus yang Anda sebutkan:

Periode Pertama (6 tahun): Meskipun saat itu masa jabatan masih mengikuti aturan lama (6 tahun), periode ini tetap dihitung sebagai 1 periode penuh.

Periode Kedua (8 tahun): Periode ini juga dihitung sebagai 1 periode penuh.

Karena Anda sudah menjabat selama dua periode, maka secara hukum Anda sudah memenuhi batas maksimal "2 kali masa jabatan" yang diperbolehkan oleh undang-undang.

3. Ketentuan Perpanjangan Otomatis
Bagi Kepala Desa yang sedang menjabat pada saat UU Nomor 3 Tahun 2024 disahkan, masa jabatan mereka secara otomatis diperpanjang menjadi 8 tahun. Namun, perpanjangan ini tidak menambah jumlah periode yang bisa diikuti. Jika seseorang sedang berada di periode keduanya saat aturan ini berlaku, ia hanya menyelesaikan sisa masa jabatannya hingga total 8 tahun, lalu tidak dapat mencalonkan diri kembali.

Apakah benar demikian? ??

Selasa, 28 April 2026

Koordinasi Dais

Kapanewon Semin,”Pendampingan Koordinasi   Dana Keistimewaan 2025/2026 Kapanewon Semin”

Pemerintah kapanewon semin hari ini menghadirkan Carik,Pangripto dan Ulu ulu sekapanewon semin di Aula Gedung kapanewon guna melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan kegiatan Dais dan output sudah sesuai dengan ketentuan untuk yang kegiatan di tahun 2025 dan memastikan bahwa perencanaan pelaksanaan kegiatan sudah berprogres untuk kegiatan di tahun 2026.Perlu di pahami Kembali bahwa tujuan dari pengaturan tentang keistimewaan DIY mencakup 5 tujuan baik yaitu :

1) Mewujudkan pemerintahan yang demokratis;

2) Mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat;

3) . Mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4) Menciptakan pemerintahan yang baik; dan Menciptakan pemerintahan yang baik; dan

5) Melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa

Selain 5 Tujuan tersebut ada 5 kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam urusan Keistimewaan:

1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur

2. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY

3. Kebudayaan.

4. Pertanahan.

5. TataRuang.

Reformasi Kalurahan  terdiri dari 2 kegiatan yang sangat berkaitan untuk menghasilkan peningkatan kapasitas pemerintah kalurahan dan keberdayaan Masyarakat kalurahan dalam rangka mewujudkan kualitas hidup Masyarakat ,Pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan :

RB Kal  (Reformasi Birokrasi Kalurahan )

Upaya perbaikan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang menekankan pada kegiatan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, namun memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan yang diharapkan pada Pemerintahan Kalurahan. 

RPM Kal (Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan )

Upaya perbaikan dalam rangka mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalurahan.

Sistem Informasi Kalurahan (SINKAL) adalah platform bagi-pakai data yang digunakan sebagai dasar pembinaan dan pengawasan Kalurahan berbasis data (data-driven policy making). SINKAL dikelola oleh Pemerintah Daerah beserta Pemerintah Kabupaten dan Kalurahan untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran, mengarahkan kerja pembangunan yang sistematis, terukur, terarah dan berkelanjutan serta memfokuskan pemanfaatan Dana Keistimewaan untuk mempercepat Reformasi Kalurahan

Senin, 27 April 2026

Penyaluran BLT DD

Selasa 31 Maret 2026 Pemerintah Kalurahan Candirejo melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada bulan Januari, Februari dan Maret 2026. BLT Desa yang bersumber dari Dana Desa tersebut disalurkan kepada 18 KPM dan setiap KPM menerima sebesar Rp 900.000. Total keseluruhan ada Rp 16.200.000.

Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Candirejo. Dalam kegiatan ini dihadiri Lurah, Carik, dan Pamong Kalurahan Candirejo. Dilanjutkan dengan pengisian daftar hadir sesuai dengan urutan kehadiran. Kemudian, penerima akan menuju meja absensi untuk tanda tangan SPJ Penerimaan dan pengambilan Uang Cash di meja penerimaan yang didistribusikan Pemerintah Kalurahan langsung melalui Jagabaya.

Pentyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini untuk membantu masyarakat yang memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Penilaian Pendamping

 

Kalurahan Karangsari,Kalurahan Semin,24 April 2026 “Pendampingan Pembuatan Akun Daily Report Pendamping“

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Korprov TPP melalui zoom hari ini yang berdasarkan pada KepmenDesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 dan SK Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025 terkait evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dimana setiap jenjang harus melalui penilaian baik kinerja individu maupun kinerja pendampingan yang secara teknis penilaian  melalui web kemendesa https://dailyreport.kemendesa.go.id. .Dijelaskan dalam zoom ketentuan pokok dalam penilaian adalah sebagai berikut :

Evaluasi kinerja individu TPP dilaksanakan oleh 3 (tiga) pihak, yaitu: (i) Kepala P3MD; (ii) PPK Satuan Kerja BPSDM Pengelola TPP yang selanjutnya disebut PPK; dan (iii) Pengguna Layanan Pendampingan secara berjenjang terdiri dari: 

Kepala Desa/Pemerintah Desa untuk PLD; 

Camat/Pemerintah Kecamatan untuk PD; 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota c.q. Dinas PMD Kabupaten/Kota untuk TAPM Kabupaten/Kota; 

Pemerintah Daerah Provinsi c.q. Dinas PMD Provinsi untuk TAPM Provinsi; dan 

BPSDM Kementerian c.q. P3MD untuk TAPM Pusat.

Evaluasi kinerja oleh seluruh pihak penilai dilaksanakan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan atau triwulanan pada tahun anggaran berjalan, dengan batas waktu pengisian nilai selambat-lambatnya tanggal 3 (tiga) pada bulan ke 4 (empat) periode penilaian;

Khusus penilaian kinerja pada triwulan ke 4 (empat), periode kinerja TPP yang dihitung adalah sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan. Batas waktu pengisian nilai selambat-lambatnya tanggal 15 November.Rentang skor penilaian pada setiap aspek adalah 0 s.d. 100 (nol sampai dengan seratus); 

Predikat nilai berdasarkan rentang skor penilaian adalah A, B, dan C, sesuai formula sebagai berikut:

Nilai > 80 s.d. 100, di atas ekspektasi = Baik (A)

Nilai > 60 s.d. 80, sesuai ekspektasi = Cukup (B)

Nilai 0 s.d. 60, perlu perbaikan = Kurang (C)

Kepala BPSDM menetapkan hasil evaluasi kinerja individu TPP dengan Keputusan Kepala BPSDM pada:

Setiap 3 (tiga) bulan/triwulanan, paling lambat tanggal 15 bulan ke 4 (empat) sesuai periode penilaian; 

Setiap akhir tahun anggaran, paling lambat tanggal 17 November tahun anggaran berjalan.

TPP Kap semin melakukan pendampingan ke kalurahan masing masing guna pembuatan akun pengguna layanan yang di kendalikan oleh Lurah sebagai sarana untuk penilaian kepada PLD .Hasil pendampingan hari ini membuahkan hasil untuk Kalurahan Semin dan Karangsari dimana di kedua keluarahan tersebut sudah berhasil masuk dan melakukan aktivitas di dalam website tersebut .Diharapkan dari sistem penilaian TPP secara berjenjang ini dapat meningkatankan kualitas kinerja dan komunikasi yang baik anatar TPP dengan Pemerintah Kalurahan maupun pemerintah Kapanewon.

Jumat, 24 April 2026

Koordinasi Kader

 Pemerintah Kalurahan Kemejing menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kader Posyandu yang dirangkaikan dengan penyerahan honor kader untuk periode Januari hingga April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026, bertempat di Aula Balai Kalurahan Kemejing.

Rakor ini dihadiri oleh para kader posyandu dari seluruh dusun di wilayah Kalurahan Kemejing. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, evaluasi pelaksanaan kegiatan posyandu, serta penyampaian informasi terbaru terkait program kesehatan masyarakat.

Dalam kegiatan ini Petugas PLKB Kapanewon Semin memberikan materi pembelajaran e-book tentang 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Materi tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada kader mengenai pentingnya pendampingan terhadap ibu hamil dan balita sebagai upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Selain itu, dilakukan pula update data Alat Kesehatan (Alkes) dari masing-masing dusun. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan pemanfaatan alat kesehatan di posyandu dapat berjalan optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para kader, dalam kesempatan ini juga diserahkan honor kader untuk periode Januari hingga April 2026. Diharapkan dengan adanya honor ini dapat menambah semangat para kader dalam menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat.

Melalui kegiatan rakor ini, diharapkan seluruh kader posyandu semakin solid, aktif, dan terus meningkatkan perannya dalam mendukung program kesehatan di Kalurahan Kemejing.

Penilaian Pendamping Desa

 Kalurahan Karangsari,Kalurahan Semin,24 April 2026 “Pendampingan Pembuatan Akun Daily Report Pendamping“

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Korprov TPP melalui zoom hari ini yang berdasarkan pada KepmenDesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 dan SK Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025 terkait evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dimana setiap jenjang harus melalui penilaian baik kinerja individu maupun kinerja pendampingan yang secara teknis penilaian  melalui web kemendesa https://dailyreport.kemendesa.go.id. .Dijelaskan dalam zoom ketentuan pokok dalam penilaian adalah sebagai berikut :

Evaluasi kinerja individu TPP dilaksanakan oleh 3 (tiga) pihak, yaitu: (i) Kepala P3MD; (ii) PPK Satuan Kerja BPSDM Pengelola TPP yang selanjutnya disebut PPK; dan (iii) Pengguna Layanan Pendampingan secara berjenjang terdiri dari: 

Kepala Desa/Pemerintah Desa untuk PLD; 

Camat/Pemerintah Kecamatan untuk PD; 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota c.q. Dinas PMD Kabupaten/Kota untuk TAPM Kabupaten/Kota; 

Pemerintah Daerah Provinsi c.q. Dinas PMD Provinsi untuk TAPM Provinsi; dan 

BPSDM Kementerian c.q. P3MD untuk TAPM Pusat.

Evaluasi kinerja oleh seluruh pihak penilai dilaksanakan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan atau triwulanan pada tahun anggaran berjalan, dengan batas waktu pengisian nilai selambat-lambatnya tanggal 3 (tiga) pada bulan ke 4 (empat) periode penilaian;

Khusus penilaian kinerja pada triwulan ke 4 (empat), periode kinerja TPP yang dihitung adalah sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan. Batas waktu pengisian nilai selambat-lambatnya tanggal 15 November.Rentang skor penilaian pada setiap aspek adalah 0 s.d. 100 (nol sampai dengan seratus); 

Predikat nilai berdasarkan rentang skor penilaian adalah A, B, dan C, sesuai formula sebagai berikut:

Nilai > 80 s.d. 100, di atas ekspektasi = Baik (A)

Nilai > 60 s.d. 80, sesuai ekspektasi = Cukup (B)

Nilai 0 s.d. 60, perlu perbaikan = Kurang (C)

Kepala BPSDM menetapkan hasil evaluasi kinerja individu TPP dengan Keputusan Kepala BPSDM pada:

Setiap 3 (tiga) bulan/triwulanan, paling lambat tanggal 15 bulan ke 4 (empat) sesuai periode penilaian; 

Setiap akhir tahun anggaran, paling lambat tanggal 17 November tahun anggaran berjalan.


TPP Kap semin melakukan pendampingan ke kalurahan masing masing guna pembuatan akun pengguna layanan yang di kendalikan oleh Lurah sebagai sarana untuk penilaian kepada PLD .Hasil pendampingan hari ini membuahkan hasil untuk Kalurahan Semin dan Karangsari dimana di kedua keluarahan tersebut sudah berhasil masuk dan melakukan aktivitas di dalam website tersebut .Diharapkan dari sistem penilaian TPP secara berjenjang ini dapat meningkatankan kualitas kinerja dan komunikasi yang baik anatar TPP dengan Pemerintah Kalurahan maupun pemerintah Kapanewon.

Apa Sih Artinya

  Apa sih artinya sebuah team? Bersama? Bersama-sama? Atau menyamakan? Dikira mudah, ternyata sulit lho. Tidak biasa menjadi  biasa, berbeda...