Rabu, 24 Juni 2026

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Bum Desa ( TPP Kab Gunungkidul Kluster 3 )

 



Kalurahan  Sambirejo , 25 juni 2026 “Pelatihan Pengelolaan keuangan BUMKal “

Jenis Kegiatan : PENINGKATAN KAPASITAS BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENDAMPING DESA DAN PENDAMPING LOKAL DESA TENTANG LAPORAN KEUANGAN BUMDES

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) dilaksanakan di Aula Balai Kalurahan Sambirejo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas TPP dalam pendampingan pengelola BUMKal dalam tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kalurahan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Murtodo selaku Koordinator TAPM Provinsi, serta Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul. Dengan target peserta pelatihan  Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari Kapanewon Nglipar, Ngawen, dan Semin.

Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan materi mengenai pengelolaan administrasi keuangan, penyusunan laporan keuangan, pengelolaan aset usaha, serta penguatan tata kelola kelembagaan BUMKal. Melalui kegiatan ini diharapkan TPP dapat meningkatkan kompetensi dalam pendampingan  mengelola keuangan secara profesional, sehingga mampu mewujudkan BUMKal yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan.

Pre-test di lakukan sebelum di mulai pelatihan  untuk mengukur tingkat pemahaman awal terkait pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan BUMDes di lanjutkan dengan paparan  narasumber menyampaikan materi mengenai Konsep Dasar Akuntansi BUMDes serta Penyusunan Laporan Keuangan Unit Usaha Ketahanan Pangan.

Materi inti pelatihan disampaikan oleh Bapak Aris Nurkholis dari TAPM Gunungkidul. Dalam pemaparannya, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMKal, laporan Rugi Laba, Neraca, dan Laporan Arus Kas sebagai dasar dalam pengelolaan keuangan usaha yang transparan dan akuntabel.

Selain menjelaskan aspek teknis penyusunan laporan keuangan, narasumber juga menekankan pentingnya pencatatan transaksi yang tertib dan sistematis sebagai landasan pengambilan keputusan usaha. Pengelolaan keuangan yang baik diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung keberlanjutan usaha BUMKal.

Melalui kegiatan ini, para pengelola BUMKal diharapkan semakin memahami tata kelola keuangan yang baik, mampu menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan akuntabilitas dan kinerja usaha dalam mendukung pengembangan ekonomi kalurahan.

                                          #Ast

REMBUK STUNTING KALURAHAN PUNDUNGSARI

 


Pundungsari, 24 Juni 2026 – Pemerintah Kalurahan Pundungsari, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, menyelenggarakan kegiatan Rembuk Stunting Tahun 2026 pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini merupakan forum musyawarah dalam rangka menyusun komitmen dan langkah strategis percepatan penurunan stunting melalui sinergi lintas sektor di tingkat kalurahan.

Acara dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, antara lain kader kesehatan, kader KPM (Kader Pembangunan Manusia), guru PAUD, Tim Penggerak PKK, pamong kalurahan, anggota Bamuskal, serta tokoh masyarakat. Kehadiran seluruh peserta menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan stunting di wilayah Kalurahan Pundungsari.

Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan materi dan arahan terkait percepatan penurunan stunting, yaitu Koordinator PLKB Kapanewon Semin, Petugas Gizi Puskesmas Semin I, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Semin, dan Panewu Semin.

Dalam pemaparannya, Petugas Gizi Puskesmas Semin I menyampaikan pentingnya pemenuhan gizi sejak masa kehamilan hingga usia balita sebagai langkah utama dalam mencegah stunting. Selain itu, disampaikan pula kondisi dan data stunting terkini serta upaya-upaya yang perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh elemen masyarakat.

Koordinator PLKB menekankan pentingnya peran keluarga dalam menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas melalui pola asuh yang baik, perencanaan keluarga, serta peningkatan kesadaran akan kesehatan ibu dan anak. Sementara itu, TPP Kapanewon Semin menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan yang mendukung percepatan penurunan stunting.

Panewu Semin dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Kalurahan Pundungsari dalam melaksanakan Rembuk Stunting sebagai bagian dari perencanaan pembangunan kalurahan. Beliau berharap seluruh hasil kesepakatan rembuk dapat ditindaklanjuti melalui program dan kegiatan yang terintegrasi, sehingga target penurunan angka stunting dapat tercapai secara optimal.

Melalui kegiatan Rembuk Stunting Tahun 2026 ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah kalurahan, lembaga kemasyarakatan, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan serta percepatan penurunan stunting demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas di Kalurahan Pundungsari.

#Ast


Minggu, 21 Juni 2026

Rembuk Stunting Kalurahan Candirejo: Membangun Generasi Sehat Sejak Remaja hingga Balita

 

Stunting masih menjadi salah satu tantangan pembangunan sumber daya manusia yang perlu mendapat perhatian bersama. Oleh karena itu, Pemerintah Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, bersama berbagai unsur masyarakat melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting sebagai upaya memperkuat komitmen dan sinergi dalam percepatan penurunan stunting.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Pendamping Desa ini dihadiri oleh Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Kader Pembangunan Manusia (KPM), TP PKK, kader kesehatan, tenaga kesehatan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Melalui forum ini dilakukan pembahasan kondisi stunting di kalurahan, identifikasi kelompok sasaran prioritas, serta penyusunan langkah-langkah strategis yang akan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa.

Penanganan stunting tidak hanya berfokus pada balita yang mengalami gangguan pertumbuhan, tetapi dimulai jauh sebelum seorang anak lahir. Oleh karena itu, prioritas pencegahan stunting di Kalurahan Candirejo diarahkan pada kelompok sasaran yang meliputi remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, serta bayi dan balita usia 0 sampai 59 bulan.

Remaja putri menjadi perhatian penting karena mereka merupakan calon ibu di masa depan. Pemenuhan gizi yang baik, konsumsi tablet tambah darah, serta edukasi kesehatan reproduksi menjadi langkah awal dalam mencegah lahirnya generasi yang berisiko stunting. Demikian pula bagi calon pengantin, pemeriksaan kesehatan dan kesiapan gizi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kehamilan yang sehat.

Pada kelompok ibu hamil, upaya yang dilakukan meliputi pemantauan kesehatan kehamilan, pencegahan anemia, pemenuhan gizi seimbang, serta pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan. Sementara itu, bagi bayi dan balita, fokus kegiatan diarahkan pada peningkatan layanan posyandu, pemberian ASI eksklusif, pemenuhan gizi seimbang, imunisasi lengkap, serta pemantauan tumbuh kembang secara berkala.

Rembuk Stunting juga menjadi momentum untuk menyatukan langkah seluruh pihak dalam mendukung program konvergensi stunting. Keberhasilan penurunan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah kalurahan, keluarga, kader kesehatan, lembaga kemasyarakatan, hingga dunia pendidikan.

Melalui komitmen bersama yang dibangun dalam Rembuk Stunting ini, Kalurahan Candirejo berharap dapat mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Pencegahan stunting bukan hanya tentang mengurangi angka statistik, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak dan masyarakat Kalurahan Candirejo.

Karena sejatinya, upaya pencegahan stunting hari ini adalah fondasi bagi lahirnya generasi unggul di masa depan.

Rabu, 17 Juni 2026

Pendampingan dan Koordinasi Update Profil Desa Sida Samekta untuk Perencanaan Desa dan Kajian Potensi Desa

 

Semin. 18 Juni 2026. Dalam rangka mendukung penyediaan data desa yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan pembangunan, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan dan koordinasi bersama Pemerintah Kalurahan terkait pelaksanaan pembaruan (update) Profil Desa pada aplikasi Sida Samekta. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data dan informasi desa yang tersedia sesuai dengan kondisi terkini serta dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, dan pengkajian potensi desa.

Pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kalurahan, operator desa, serta unsur terkait dalam proses pengumpulan, verifikasi, dan pemutakhiran data kependudukan, sosial, ekonomi, sarana prasarana, kelembagaan, lingkungan, dan potensi sumber daya desa. Selain itu, dilakukan identifikasi terhadap data yang belum lengkap maupun yang memerlukan pembaruan agar profil desa dapat menggambarkan kondisi riil di lapangan.

Data yang tersaji dalam Profil Desa Sida Samekta memiliki peran strategis sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan desa, seperti RPJMKal, RKP Kalurahan, serta berbagai program dan kegiatan pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat. Selain itu, data profil desa juga menjadi instrumen penting dalam melakukan kajian potensi desa untuk mengidentifikasi peluang pengembangan ekonomi lokal, penguatan kelembagaan, peningkatan pelayanan dasar, dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki desa.

Melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Kalurahan semakin memahami pentingnya pengelolaan data desa yang berkualitas sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat disusun secara tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.

Rencana Tindak Lanjut:

  1. Melanjutkan proses pemutakhiran data Profil Desa Sida Samekta secara berkala sesuai perkembangan kondisi desa.

  2. Melakukan verifikasi dan validasi data dengan melibatkan dukuh, kelembagaan desa, dan unsur masyarakat terkait.

  3. Mengintegrasikan data Profil Desa sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

  4. Melakukan pemetaan potensi desa berdasarkan hasil pembaruan data untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

  5. Meningkatkan kapasitas operator dan perangkat desa dalam pengelolaan data berbasis digital.

Rekomendasi:

  1. Pemerintah Kalurahan agar menetapkan mekanisme pembaruan data secara rutin dan berkelanjutan guna menjaga kualitas data desa.

  2. Hasil Profil Desa Sida Samekta agar dimanfaatkan secara optimal dalam penyusunan RPJMKal, RKP Kalurahan, serta perencanaan program sektoral lainnya.

  3. Perlu adanya sinergi antar lembaga desa dalam penyediaan dan validasi data sehingga tercipta satu data desa yang akurat dan terpercaya.

  4. Potensi desa yang telah teridentifikasi agar ditindaklanjuti melalui program pengembangan ekonomi lokal, penguatan BUMKal, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

  5. Pemerintah Kalurahan perlu meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data dan penyajian informasi pembangunan desa.

Dengan tersedianya data Profil Desa Sida Samekta yang akurat dan mutakhir, diharapkan proses perencanaan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara lebih terarah, tepat sasaran, dan mampu mengoptimalkan potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Selasa, 16 Juni 2026

Pendampingan Penyusunan Neraca dan Laporan Rugi Laba BUMDes Kalurahan Semin

Semin, 17 juli 2026, Dalam rangka menindaklanjuti permintaan data dan dokumen dari BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pelaksanaan pemeriksaan keuangan BUMDes Kalurahan Semin untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan kepada pengurus BUMDes dan Pemerintah Kalurahan Semin dalam penyusunan laporan keuangan berupa Neraca dan Laporan Rugi Laba.

Kegiatan pendampingan difokuskan pada identifikasi, pengumpulan, dan verifikasi dokumen pendukung keuangan yang meliputi data aset, kewajiban, modal, pendapatan, biaya operasional, serta transaksi usaha yang telah dilaksanakan selama periode pemeriksaan. Pendampingan juga dilakukan untuk memastikan penyusunan laporan keuangan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku dan dapat menggambarkan kondisi keuangan BUMDes secara wajar, transparan, dan akuntabel.

Dalam proses penyusunan laporan ditemukan beberapa tantangan, antara lain keterbatasan dokumen pendukung pada tahun-tahun sebelumnya, belum tertatanya arsip transaksi secara sistematis, serta adanya perbedaan pencatatan antara laporan administrasi unit usaha dengan laporan keuangan BUMDes secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan koordinasi yang intensif antara pengurus BUMDes, Pemerintah Kalurahan, dan pihak terkait untuk melengkapi data yang masih kurang serta melakukan rekonsiliasi terhadap transaksi yang telah terjadi.

Pendampingan ini bertujuan untuk membantu BUMDes Kalurahan Semin dalam memenuhi kebutuhan dokumen pemeriksaan BPKP sekaligus mendorong peningkatan tata kelola kelembagaan dan pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa mendatang.

Rencana Tindak Lanjut:

1.   Melakukan penyempurnaan Neraca dan Laporan Rugi Laba berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung.

2.   Melengkapi arsip transaksi dan bukti-bukti administrasi yang masih belum tersedia.

3.   Melaksanakan rekonsiliasi data keuangan antara pengurus BUMDes dan Pemerintah Kalurahan.

4.   Menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses pemeriksaan BPKP.

5.   Meningkatkan kapasitas pengurus BUMDes dalam pengelolaan administrasi dan akuntansi keuangan.

Rekomendasi:

1.   BUMDes perlu menerapkan sistem pencatatan keuangan yang tertib, rutin, dan terdokumentasi dengan baik untuk setiap unit usaha.

2.   Pemerintah Kalurahan dan pengawas BUMDes agar melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap laporan keuangan BUMDes.

3.   Perlu dilakukan digitalisasi arsip keuangan untuk memudahkan penyimpanan dan penelusuran dokumen pada saat audit atau pemeriksaan.

4.   Pengurus BUMDes agar menyusun laporan keuangan secara periodik minimal setiap semester dan tahunan sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan.

5.   Hasil pemeriksaan dan evaluasi keuangan hendaknya dijadikan bahan perbaikan tata kelola serta penguatan keberlanjutan usaha BUMDes di masa mendatang.

Melalui kegiatan pendampingan ini diharapkan penyusunan laporan keuangan BUMDes Kalurahan Semin dapat terselesaikan dengan baik, memenuhi kebutuhan pemeriksaan BPKP, serta menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan usaha desa.

 

Senin, 15 Juni 2026

Percepatan Penginputan Data Triwulan II, Pelaporan EHDW, dan Pemanfaatan Scorecard Konvergensi Stunting

 Semin, 15 Juni, 2026,Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan ketepatan pelaporan program pembangunan desa, telah dilaksanakan fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Kalurahan terkait penginputan data pada aplikasi monitoring dan evaluasi desa. Pada kesempatan tersebut disampaikan kembali bahwa batas waktu penginputan data  Triwulan II Tahun 2026 paling lambat 22 Juni 2026. Seluruh kalurahan diharapkan dapat segera melakukan pemutakhiran dan pengisian data guna menghindari keterlambatan pelaporan serta memastikan data yang tersaji akurat dan sesuai kondisi lapangan.

Pendamping Desa juga mengingatkan bahwa apabila terdapat kendala teknis, seperti tidak dapat login pada akun KPM maupun akun Admin Desa, agar segera berkoordinasi dan menghubungi Pendamping Desa untuk mendapatkan bantuan penyelesaian masalah sehingga proses penginputan data tidak terhambat.

Selain itu, bagi kalurahan yang telah melaksanakan Rembuk Stunting, diharapkan segera melaporkan hasil pelaksanaannya melalui  Dashboard EHDW dengan menggunakan akun Admin Desa. Mekanisme pelaporan dilakukan dengan login ke aplikasi, memilih menu Pelaksanaan Kegiatan, kemudian menekan tombol Tambah dan melengkapi data sesuai hasil kegiatan yang telah dilaksanakan. Pelaporan yang tepat waktu menjadi bagian penting dalam mendukung upaya percepatan penurunan stunting dan pemantauan konvergensi layanan di tingkat desa.

Disa paikan pula bahwa  Scorecard Konvergensi Stunting  sudah dapat diunduh melalui akun Admin Desa. Sebelum melakukan pengunduhan, pemerintah kalurahan agar memastikan seluruh data telah diperiksa dan melakukan proses **validasi Serlebih dahulu dengan menekan tombol validasi yang tersedia pada sistem. Langkah ini penting untuk menjamin kesesuaian data yang akan digunakan sebagai dasar evaluasi dan perencanaan program penanganan stunting.

Rencana Tindak Lanjut

1. Melakukan percepatan penyelesaian penginputan data Triwulan II sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

2. Memberikan pendampingan teknis kepada kalurahan yang mengalami kendala akses akun maupun kendala sistem.

3. Memastikan seluruh kalurahan yang telah melaksanakan Rembuk Stunting segera menyelesaikan pelaporan pada Dashboard EHDW.

4. Mendorong kalurahan untuk melakukan validasi data dan mengunduh Scorecard Konvergensi Stunting sebagai bahan analisis dan perencanaan kegiatan.


Rekomendasi:

1. Pemerintah Kalurahan agar menetapkan penanggung jawab khusus untuk memastikan ketepatan waktu penginputan dan pelaporan data.

2. Melakukan pengecekan berkala terhadap kelengkapan dan validitas data sebelum dilakukan pengiriman atau validasi akhir.

3. Mengoptimalkan koordinasi antara Pemerintah Kalurahan, KPM, dan Pendamping Desa dalam penyelesaian kendala teknis maupun substansi data.

4. Memanfaatkan hasil Scorecard Konvergensi Stunting sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan yang lebih tepat sasaran dalam upaya percepatan penurunan stunting di kalurahan.


Melalui percepatan penginputan data, pelaporan EHDW, dan pemanfaatan Scorecard Konvergensi Stunting, diharapkan kualitas data desa semakin baik serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rabu, 10 Juni 2026

Tindak Lanjut Surat BPKP DIY: Pemutakhiran Data Profil BUM Desa Gunungkidul Tahun Buku 2019 & 2025

 

GUNUNGKIDUL – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola ekonomi desa, Pemerintah Kapanewon bersama Pendamping Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat menindaklanjuti instruksi terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Instruksi ini mewajibkan seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan Update Data Profil BUM Desa untuk Tahun Buku 2019 dan Tahun Buku 2025. Langkah ini krusial sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi perkembangan performa finansial desa pasca-pandemi hingga tahun berjalan.

Peran Strategis Kapanewon dan Pendamping Desa

Guna memastikan proses pemutakhiran data berjalan valid dan tepat waktu, dua instrumen penting dikerahkan:

  • Pemerintah Kapanewon: Bertindak sebagai fasilitator, pemantau, dan verifikator di tingkat kapanewon guna memastikan setiap kalurahan memenuhi kewajibannya.

  • Pendamping Desa: Bertugas memberikan asistensi teknis dan pendampingan langsung kepada para pengurus BUM Desa dalam menyusun dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Dokumen Wajib: Laporan Laba Rugi dan Neraca

Pemutakhiran profil kali ini tidak sekadar pengisian data administratif, melainkan harus merefleksikan kondisi keuangan riil. Setiap BUM Desa diwajibkan melampirkan dua dokumen keuangan utama:

1. Laporan Laba Rugi (Income Statement)

Dokumen ini digunakan untuk meninjau performa operasional, total pendapatan yang diraih, beban usaha yang dikeluarkan, serta net profit (laba bersih) yang dihasilkan BUM Desa pada tahun buku 2019 dan 2025.

2. Laporan Neraca (Balance Sheet)

Dokumen ini berfungsi untuk memetakan posisi keseimbangan keuangan BUM Desa, yang meliputi total Aset (kekayaan), Liabilitas (kewajiban/utang), dan Ekuitas (modal bersih) secara riil.

Batas Waktu Pengumpulan (Deadline)

Mengingat pentingnya data ini untuk ditarik ke dalam sistem pengawasan BPKP DIY, seluruh jajaran Pemerintah Kapanewon, Pendamping Desa, dan Direksi BUM Desa diminta memperhatikan tenggat waktu berikut:

📅 Batas Akhir Pengumpulan: Selasa, 16 Juni 2026 ⚠️ Catatan Penting: Keterlambatan pengumpulan data akan memengaruhi indeks kepatuhan tata kelola BUM Desa Kabupaten Gunungkidul di tingkat provinsi.

Langkah Selanjutnya untuk Pengurus BUM Desa

  1. Konsolidasi Internal: Segera kumpulkan laporan keuangan Tahun Buku 2019 dan draf/laporan keuangan Tahun Buku 2025.

  2. Koordinasi: Hubungi Pendamping Desa setempat jika menemui kendala dalam rekonsiliasi angka pada Laba Rugi maupun Neraca.

  3. Submit Tepat Waktu: Pastikan dokumen yang diunggah telah ditandatangani oleh Direktur BUM Desa dan diketahui oleh Lurah selaku Komisaris.

Mari bersama-sama sukseskan pemutakhiran data ini demi mewujudkan BUM Desa di Gunungkidul yang mandiri, transparan, dan akuntabel!

 

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Bum Desa ( TPP Kab Gunungkidul Kluster 3 )

  Kalurahan   Sambirejo , 25 juni 2026 “Pelatihan Pengelolaan keuangan BUMKal “ Jenis Kegiatan : PENINGKATAN KAPASITAS BIMBINGAN TEKNIS (B...