Berdasarkan Peraturan Lurah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) sejumlah 1 (satu ) orang KPM, di Kalurahan Kalitekuk Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, maka pada hari ini :
Hari dan Tanggal : Senin , 20 April 2025
Waktu : Pukul 13:00 s/d selesai
Tempat : Padukuhan Kluwih RT 16 RW 05, Kalurahan Kalitekuk
Telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) kepada Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (KPM – BLT Desa) untuk Bulan ke 1, 2 dan 3 ( satu, Dua dan Tiga ) sejumlah 1 (satu ) orang KPM atau sejumlah Rp. 900.000,00 ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar