Penyaluran BLT DD

Berdasarkan Peraturan Lurah Nomor  1  Tahun 2026  tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) sejumlah 1 (satu ) orang KPM, di Kalurahan Kalitekuk Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul,  Daerah Istimewa Yogyakarta, maka pada hari ini :

Hari dan Tanggal : Senin , 20 April 2025

Waktu     : Pukul 13:00 s/d selesai

Tempat  : Padukuhan Kluwih RT 16 RW 05,  Kalurahan Kalitekuk

Telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) kepada Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (KPM – BLT Desa) untuk Bulan ke 1, 2 dan 3 ( satu, Dua dan Tiga ) sejumlah 1 (satu ) orang KPM atau sejumlah Rp. 900.000,00 ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa di Persimpangan Jalan: Idealisme Berdesa atau Corong Kebijakan

Bimtek Pengisian Data di Aplikasi E-Musrenbang Kapanewon Semin

Sosialisasi Skema Usaha Koperasi Desa Merah Putih