Selasa, 02 Juni 2026

Fasilitasi Pendataan RTLH untuk Indek Desa 2026

 

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan luas ruang sebagai tempat tinggal yang layak.

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

1. Kondisi Struktur Bangunan Tidak Aman

  • Pondasi mengalami kerusakan atau tidak kokoh.

  • Tiang, kolom, atau balok bangunan rapuh dan berpotensi roboh.

  • Dinding rumah rusak berat, berlubang, atau menggunakan material yang sudah lapuk.

  • Atap bocor, rusak, atau membahayakan penghuni.

2. Kondisi Lantai Tidak Memadai

  • Lantai masih berupa tanah.

  • Lantai rusak berat sehingga mengganggu kesehatan dan keselamatan penghuni.

3. Luas Hunian Tidak Mencukupi

  • Luas lantai per penghuni kurang dari standar kebutuhan ruang yang layak.

  • Rumah terlalu sempit sehingga penghuni tidak memiliki ruang gerak yang memadai.

4. Tidak Memenuhi Persyaratan Kesehatan

  • Tidak memiliki ventilasi yang cukup.

  • Pencahayaan alami sangat kurang.

  • Kondisi rumah lembab dan tidak sehat.

  • Tidak tersedia akses air bersih yang memadai.

5. Tidak Memiliki Sanitasi Layak

  • Tidak memiliki jamban keluarga yang sehat.

  • Saluran pembuangan limbah rumah tangga tidak memadai.

  • Tidak tersedia tempat pembuangan sampah yang layak.

6. Kondisi Lingkungan Tidak Mendukung

  • Berada di lokasi yang rawan bencana tanpa perlindungan yang memadai.

  • Lingkungan kumuh yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan penghuni.

Indikator Umum Penilaian RTLH

Dalam praktik pendataan di desa/kalurahan, biasanya aspek yang dinilai meliputi:

  1. Status kepemilikan rumah.

  2. Kondisi atap.

  3. Kondisi dinding.

  4. Kondisi lantai.

  5. Luas bangunan.

  6. Jumlah penghuni.

  7. Ketersediaan air bersih.

  8. Ketersediaan jamban sehat.

  9. Akses listrik.

  10. Tingkat kerusakan bangunan.

Kategori Kerusakan RTLH

  • Rusak Ringan: Kerusakan pada sebagian kecil komponen bangunan.

  • Rusak Sedang: Kerusakan pada beberapa komponen utama bangunan.

  • Rusak Berat: Kerusakan pada sebagian besar komponen utama sehingga membahayakan penghuni.


KUNJUNGAN LAPANGAN TPP Semin Bulan Mei

Berdasarkan kegiatan koordinasi, monitoring, pendampingan, dan fasilitasi yang dilaksanakan di tingkat kalurahan, diperoleh beberapa hasil sebagai berikut:

  1. Terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pendamping, pemerintah kalurahan, pengurus BUMKal/BUMKalma, serta unsur kelembagaan desa dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

  2. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sampai dengan bulan Mei secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun demikian masih diperlukan peningkatan tertib administrasi, kelengkapan dokumen pendukung penyaluran, serta ketepatan pelaporan agar tidak menimbulkan kendala pada proses monitoring dan pemeriksaan.

  3. Hasil monitoring Program Ketahanan Pangan menunjukkan bahwa beberapa kalurahan telah melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan, namun capaian serapan anggaran dan realisasi kegiatan masih belum optimal. Terdapat beberapa kendala di lapangan seperti keterlambatan pengadaan, kondisi cuaca yang mempengaruhi sektor pertanian dan perikanan, serta belum maksimalnya manajemen usaha dan pencatatan administrasi kegiatan ketahanan pangan.

  4. Pendampingan dan sosialisasi pelaksanaan Indeks Desa telah dilaksanakan kepada pemerintah kalurahan dan operator terkait. Pemerintah kalurahan menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan penginputan dan verifikasi data sebelum target penyelesaian tanggal 6 Juni di tingkat kalurahan.

  5. Pendataan Kader Pemberdayaan Masyarakat mulai dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam penguatan data kelembagaan dan sumber daya manusia pemberdayaan masyarakat desa. Sebagian data telah terinventarisasi, namun masih diperlukan validasi dan penyempurnaan data pendukung.

  6. Fasilitasi percepatan serapan Dana Desa Tahap I dilakukan sebagai upaya mendukung kesiapan pengajuan Dana Desa Tahap II. Dari hasil pendampingan diketahui masih terdapat beberapa kalurahan yang perlu menyelesaikan administrasi realisasi, pelaporan, dan dokumen pendukung pencairan.

  7. Dalam pelaksanaan tugas sebagai Tim Penguji BUMKalma Berkah Manfaat Semin pada unit usaha Warung Grosir, diperoleh hasil bahwa calon pengelola memiliki motivasi dan pemahaman dasar terkait pengelolaan usaha perdagangan. Namun demikian masih diperlukan penguatan kapasitas terkait manajemen usaha, administrasi keuangan, strategi pemasaran, pengelolaan stok barang, serta pemahaman tata kelola kelembagaan BUMKalma agar unit usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.

LANGKAH TINDAK LANJUT PENANGANAN MASALAH

  1. Melakukan pendampingan lanjutan kepada pemerintah kalurahan terkait penyelesaian administrasi BLT DD, pelaporan kegiatan, dan tertib dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

  2. Mendorong pemerintah kalurahan dan pengelola program ketahanan pangan untuk melakukan evaluasi perencanaan usaha, penguatan manajemen usaha, serta penyesuaian strategi pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi lapangan dan potensi wilayah.

  3. Melaksanakan monitoring berkala terhadap progres penginputan Indeks Desa agar target penyelesaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan dapat tercapai.

  4. Melakukan fasilitasi validasi dan sinkronisasi data Kader Pemberdayaan Masyarakat agar data yang dihasilkan akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan.

  5. Mendampingi pemerintah kalurahan dalam percepatan penyelesaian realisasi dan pelaporan Dana Desa Tahap I sebagai syarat pengajuan Dana Desa Tahap II.

  6. Memberikan arahan dan masukan kepada pengelola BUMKalma terkait penguatan tata kelola usaha, administrasi keuangan, sistem pengawasan usaha, dan strategi pemasaran pada unit usaha Warung Grosir.

REKOMENDASI

  1. Pemerintah kalurahan agar meningkatkan koordinasi internal dan tertib administrasi dalam pelaksanaan seluruh program yang bersumber dari Dana Desa.

  2. Program ketahanan pangan perlu diarahkan pada kegiatan usaha yang sesuai potensi lokal, memperhatikan analisa usaha, keberlanjutan pasar, serta mitigasi risiko usaha akibat faktor cuaca maupun fluktuasi harga.

  3. Pemerintah kalurahan agar segera menyelesaikan penginputan dan validasi data Indeks Desa sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

  4. Perlu adanya pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat agar dapat mendukung program pemberdayaan masyarakat secara optimal.

  5. Pemerintah kalurahan diharapkan mempercepat penyelesaian laporan realisasi Dana Desa Tahap I guna menghindari keterlambatan proses pencairan Dana Desa Tahap II.

  6. Pengelolaan unit usaha Warung Grosir BUMKalma perlu didukung dengan peningkatan kapasitas SDM pengelola, penerapan administrasi usaha yang tertib, sistem pengendalian stok barang, dan strategi pemasaran yang adaptif agar usaha mampu berkembang dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kalurahan.

Fasilitasi Pendataan RTLH untuk Indek Desa 2026

  Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan luas r...