Rabu, 10 Juni 2026

Fungsi dan Manfaat Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Dana Desa Tahun 2026 Kalurahan Rejosari, Kapanewon Semin

 

Rabu, 10 Juni 2026, Rejosari. Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) merupakan pola pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal dengan pembayaran upah secara langsung kepada masyarakat. Pada tahun 2026, PKTD menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa. (acuanbersama.com)

Fungsi PKTD di Kalurahan Rejosari

  1. Membuka lapangan kerja sementara bagi warga desa, khususnya keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, dan kelompok rentan.

  2. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pembayaran upah kerja dari kegiatan pembangunan desa.

  3. Mempercepat pembangunan infrastruktur desa seperti jalan lingkungan, talud, drainase, saluran irigasi, embung, dan sarana pendukung ekonomi desa.

  4. Menggerakkan perekonomian lokal karena upah yang diterima masyarakat akan dibelanjakan kembali di wilayah desa.

  5. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pemeliharaan aset desa.

Manfaat PKTD bagi Kalurahan Rejosari

  • Meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu mengurangi kemiskinan.

  • Menambah kesempatan kerja bagi warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

  • Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas infrastruktur desa yang mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

  • Menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap hasil pembangunan desa.

  • Mendukung percepatan pencapaian indikator kemajuan desa, termasuk aspek ekonomi, lingkungan, dan pelayanan dasar masyarakat.

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023.

  3. Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

  4. PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, termasuk pembangunan infrastruktur melalui PKTD.

    Jenis-Jenis Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang Dapat Dibiayai Dana Desa

    Padat Karya Tunai Desa (PKTD) merupakan kegiatan yang mengutamakan penggunaan tenaga kerja masyarakat desa dan memanfaatkan sumber daya lokal. Kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta menciptakan lapangan kerja sementara.

    1. Bidang Infrastruktur Desa

  5. Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa.

  6. Pembangunan jalan usaha tani.

  7. Pembangunan rabat beton.

  8. Pembangunan dan rehabilitasi talud.

  9. Pembangunan gorong-gorong.

  10. Pembangunan drainase lingkungan.

  11. Pembangunan jembatan kecil desa.

  12. Pembangunan dan pemeliharaan embung desa.

  13. Pembangunan sarana air bersih dan sanitasi.

2. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan

  • Rehabilitasi jaringan irigasi tersier.

  • Pembersihan dan normalisasi saluran irigasi.

  • Pembangunan sumur pertanian.

  • Pembuatan terasering lahan.

  • Pengembangan lahan pertanian produktif.

  • Pembangunan sarana pascapanen sederhana.

3. Bidang Lingkungan Hidup

  • Penghijauan dan reboisasi lahan kritis.

  • Penanaman pohon di kawasan desa.

  • Konservasi mata air.

  • Pembersihan sungai dan saluran air.

  • Pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

  • Pembuatan lubang biopori dan sumur resapan.

4. Bidang Mitigasi dan Penanggulangan Bencana

  • Pembersihan daerah rawan longsor.

  • Pembuatan talud penahan tanah.

  • Normalisasi sungai dan drainase.

  • Pembuatan jalur evakuasi bencana.

  • Rehabilitasi fasilitas umum pascabencana.

5. Bidang Sarana Sosial Dasar

  • Pemeliharaan Posyandu.

  • Pemeliharaan PAUD Desa.

  • Pemeliharaan balai pertemuan desa.

  • Pemeliharaan lapangan olahraga desa.

  • Penataan lingkungan permukiman.

Prinsip Pelaksanaan PKTD

Kegiatan PKTD harus:

  • Mengutamakan tenaga kerja dari warga desa setempat.

  • Memberikan upah secara tunai kepada pekerja.

  • Menggunakan bahan baku dan sumber daya lokal apabila tersedia.

  • Memprioritaskan keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, dan kelompok rentan sebagai tenaga kerja.

  • Memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa.

Contoh PKTD yang Cocok untuk Kalurahan Rejosari, Semin

Melihat kondisi wilayah yang didominasi lahan pertanian dan perbukitan, kegiatan yang potensial antara lain:

  1. Rehabilitasi saluran irigasi pertanian.

  2. Pembangunan jalan usaha tani.

  3. Pembuatan talud penahan longsor.

  4. Konservasi sumber mata air.

  5. Pembersihan dan normalisasi drainase desa.

  6. Penghijauan kawasan rawan erosi.

  7. Pembangunan embung dan tampungan air hujan.

  8. Pemeliharaan jalan lingkungan dan jalan pertanian.

Kegiatan-kegiatan tersebut selain menyerap tenaga kerja lokal juga mendukung ketahanan pangan, pengurangan risiko bencana, dan peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat desa.

 

Kesimpulan

Bagi Kalurahan Rejosari, Program PKTD Dana Desa Tahun 2026 tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga. Pelaksanaan PKTD yang tepat sasaran akan memberikan manfaat ganda, yaitu terbangunnya infrastruktur yang berkualitas sekaligus meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa.




 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tindak Lanjut Surat BPKP DIY: Pemutakhiran Data Profil BUM Desa Gunungkidul Tahun Buku 2019 & 2025

  GUNUNGKIDUL – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola ekonomi desa, Pemerintah Kapanewon bersama Pendamping ...