Senin, 15 Juni 2026

Percepatan Penginputan Data Triwulan II, Pelaporan EHDW, dan Pemanfaatan Scorecard Konvergensi Stunting

 Semin, 15 Juni, 2026,Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan ketepatan pelaporan program pembangunan desa, telah dilaksanakan fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Kalurahan terkait penginputan data pada aplikasi monitoring dan evaluasi desa. Pada kesempatan tersebut disampaikan kembali bahwa batas waktu penginputan data  Triwulan II Tahun 2026 paling lambat 22 Juni 2026. Seluruh kalurahan diharapkan dapat segera melakukan pemutakhiran dan pengisian data guna menghindari keterlambatan pelaporan serta memastikan data yang tersaji akurat dan sesuai kondisi lapangan.

Pendamping Desa juga mengingatkan bahwa apabila terdapat kendala teknis, seperti tidak dapat login pada akun KPM maupun akun Admin Desa, agar segera berkoordinasi dan menghubungi Pendamping Desa untuk mendapatkan bantuan penyelesaian masalah sehingga proses penginputan data tidak terhambat.

Selain itu, bagi kalurahan yang telah melaksanakan Rembuk Stunting, diharapkan segera melaporkan hasil pelaksanaannya melalui  Dashboard EHDW dengan menggunakan akun Admin Desa. Mekanisme pelaporan dilakukan dengan login ke aplikasi, memilih menu Pelaksanaan Kegiatan, kemudian menekan tombol Tambah dan melengkapi data sesuai hasil kegiatan yang telah dilaksanakan. Pelaporan yang tepat waktu menjadi bagian penting dalam mendukung upaya percepatan penurunan stunting dan pemantauan konvergensi layanan di tingkat desa.

Disa paikan pula bahwa  Scorecard Konvergensi Stunting  sudah dapat diunduh melalui akun Admin Desa. Sebelum melakukan pengunduhan, pemerintah kalurahan agar memastikan seluruh data telah diperiksa dan melakukan proses **validasi Serlebih dahulu dengan menekan tombol validasi yang tersedia pada sistem. Langkah ini penting untuk menjamin kesesuaian data yang akan digunakan sebagai dasar evaluasi dan perencanaan program penanganan stunting.

Rencana Tindak Lanjut

1. Melakukan percepatan penyelesaian penginputan data Triwulan II sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

2. Memberikan pendampingan teknis kepada kalurahan yang mengalami kendala akses akun maupun kendala sistem.

3. Memastikan seluruh kalurahan yang telah melaksanakan Rembuk Stunting segera menyelesaikan pelaporan pada Dashboard EHDW.

4. Mendorong kalurahan untuk melakukan validasi data dan mengunduh Scorecard Konvergensi Stunting sebagai bahan analisis dan perencanaan kegiatan.


Rekomendasi:

1. Pemerintah Kalurahan agar menetapkan penanggung jawab khusus untuk memastikan ketepatan waktu penginputan dan pelaporan data.

2. Melakukan pengecekan berkala terhadap kelengkapan dan validitas data sebelum dilakukan pengiriman atau validasi akhir.

3. Mengoptimalkan koordinasi antara Pemerintah Kalurahan, KPM, dan Pendamping Desa dalam penyelesaian kendala teknis maupun substansi data.

4. Memanfaatkan hasil Scorecard Konvergensi Stunting sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan yang lebih tepat sasaran dalam upaya percepatan penurunan stunting di kalurahan.


Melalui percepatan penginputan data, pelaporan EHDW, dan pemanfaatan Scorecard Konvergensi Stunting, diharapkan kualitas data desa semakin baik serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Percepatan Penginputan Data Triwulan II, Pelaporan EHDW, dan Pemanfaatan Scorecard Konvergensi Stunting

 Semin, 15 Juni, 2026,Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan ketepatan pelaporan program pembangunan desa, telah dilaksanakan fasili...