GUNUNGKIDUL – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola ekonomi desa, Pemerintah Kapanewon bersama Pendamping Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat menindaklanjuti instruksi terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Instruksi ini mewajibkan seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan Update Data Profil BUM Desa untuk Tahun Buku 2019 dan Tahun Buku 2025. Langkah ini krusial sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi perkembangan performa finansial desa pasca-pandemi hingga tahun berjalan.
Peran Strategis Kapanewon dan Pendamping Desa
Guna memastikan proses pemutakhiran data berjalan valid dan tepat waktu, dua instrumen penting dikerahkan:
Pemerintah Kapanewon: Bertindak sebagai fasilitator, pemantau, dan verifikator di tingkat kapanewon guna memastikan setiap kalurahan memenuhi kewajibannya.
Pendamping Desa: Bertugas memberikan asistensi teknis dan pendampingan langsung kepada para pengurus BUM Desa dalam menyusun dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Dokumen Wajib: Laporan Laba Rugi dan Neraca
Pemutakhiran profil kali ini tidak sekadar pengisian data administratif, melainkan harus merefleksikan kondisi keuangan riil. Setiap BUM Desa diwajibkan melampirkan dua dokumen keuangan utama:
1. Laporan Laba Rugi (Income Statement)
Dokumen ini digunakan untuk meninjau performa operasional, total pendapatan yang diraih, beban usaha yang dikeluarkan, serta net profit (laba bersih) yang dihasilkan BUM Desa pada tahun buku 2019 dan 2025.
2. Laporan Neraca (Balance Sheet)
Dokumen ini berfungsi untuk memetakan posisi keseimbangan keuangan BUM Desa, yang meliputi total Aset (kekayaan), Liabilitas (kewajiban/utang), dan Ekuitas (modal bersih) secara riil.
Batas Waktu Pengumpulan (Deadline)
Mengingat pentingnya data ini untuk ditarik ke dalam sistem pengawasan BPKP DIY, seluruh jajaran Pemerintah Kapanewon, Pendamping Desa, dan Direksi BUM Desa diminta memperhatikan tenggat waktu berikut:
📅 Batas Akhir Pengumpulan: Selasa, 16 Juni 2026 ⚠️ Catatan Penting: Keterlambatan pengumpulan data akan memengaruhi indeks kepatuhan tata kelola BUM Desa Kabupaten Gunungkidul di tingkat provinsi.
Langkah Selanjutnya untuk Pengurus BUM Desa
Konsolidasi Internal: Segera kumpulkan laporan keuangan Tahun Buku 2019 dan draf/laporan keuangan Tahun Buku 2025.
Koordinasi: Hubungi Pendamping Desa setempat jika menemui kendala dalam rekonsiliasi angka pada Laba Rugi maupun Neraca.
Submit Tepat Waktu: Pastikan dokumen yang diunggah telah ditandatangani oleh Direktur BUM Desa dan diketahui oleh Lurah selaku Komisaris.
Mari bersama-sama sukseskan pemutakhiran data ini demi mewujudkan BUM Desa di Gunungkidul yang mandiri, transparan, dan akuntabel!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar