Kegiatan pendampingan difokuskan pada
identifikasi, pengumpulan, dan verifikasi dokumen pendukung keuangan yang
meliputi data aset, kewajiban, modal, pendapatan, biaya operasional, serta
transaksi usaha yang telah dilaksanakan selama periode pemeriksaan.
Pendampingan juga dilakukan untuk memastikan penyusunan laporan keuangan
mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku dan dapat menggambarkan kondisi
keuangan BUMDes secara wajar, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses penyusunan laporan ditemukan
beberapa tantangan, antara lain keterbatasan dokumen pendukung pada tahun-tahun
sebelumnya, belum tertatanya arsip transaksi secara sistematis, serta adanya
perbedaan pencatatan antara laporan administrasi unit usaha dengan laporan
keuangan BUMDes secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan koordinasi yang
intensif antara pengurus BUMDes, Pemerintah Kalurahan, dan pihak terkait untuk
melengkapi data yang masih kurang serta melakukan rekonsiliasi terhadap transaksi
yang telah terjadi.
Pendampingan ini bertujuan untuk membantu
BUMDes Kalurahan Semin dalam memenuhi kebutuhan dokumen pemeriksaan BPKP
sekaligus mendorong peningkatan tata kelola kelembagaan dan pengelolaan
keuangan yang lebih baik di masa mendatang.
Rencana Tindak Lanjut:
1.
Melakukan penyempurnaan Neraca
dan Laporan Rugi Laba berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung.
2.
Melengkapi arsip transaksi dan
bukti-bukti administrasi yang masih belum tersedia.
3.
Melaksanakan rekonsiliasi data
keuangan antara pengurus BUMDes dan Pemerintah Kalurahan.
4.
Menyiapkan seluruh dokumen
pendukung yang dibutuhkan untuk proses pemeriksaan BPKP.
5.
Meningkatkan kapasitas pengurus
BUMDes dalam pengelolaan administrasi dan akuntansi keuangan.
Rekomendasi:
1.
BUMDes perlu menerapkan sistem
pencatatan keuangan yang tertib, rutin, dan terdokumentasi dengan baik untuk
setiap unit usaha.
2.
Pemerintah Kalurahan dan
pengawas BUMDes agar melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap
laporan keuangan BUMDes.
3.
Perlu dilakukan digitalisasi
arsip keuangan untuk memudahkan penyimpanan dan penelusuran dokumen pada saat
audit atau pemeriksaan.
4.
Pengurus BUMDes agar menyusun
laporan keuangan secara periodik minimal setiap semester dan tahunan sebagai
bentuk akuntabilitas kelembagaan.
5.
Hasil pemeriksaan dan evaluasi
keuangan hendaknya dijadikan bahan perbaikan tata kelola serta penguatan
keberlanjutan usaha BUMDes di masa mendatang.
Melalui kegiatan pendampingan ini
diharapkan penyusunan laporan keuangan BUMDes Kalurahan Semin dapat
terselesaikan dengan baik, memenuhi kebutuhan pemeriksaan BPKP, serta menjadi
momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme
pengelolaan usaha desa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar