Menyikapi surat dari DPMK2KB dengan nomor surat B/400.10.6/5/2026 tertanggal 6 Januari 2026 terkait pelaporan LPJ Bumkal yang menjadi kewajiban pengurus BUMKal untuk menyampaikan secara terbuka melalui Muskal LPJ di tingkat kalurahan dengan menyertakan laporan keuangan (neraca, laba rugi, kas), perkembangan usaha, serta kinerja operasional dengan dasar PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa serta acuan lainnya adalah Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021.Hasil LPJ BUMKal Insah Sejahtera hari ini melaporkan untuk rincian keuangan sebagai berikut :Pendapatan Kotor sebesar 34.000.000 dan pendapatan bersih setelah penggunaan opersioanal dan pajak yang harus di bayarkan sebesar 26.900.000 dan besaran PAD 8.070.000 .
Hasil usaha berupa sewa kios dan usaha laku pandai untuk kegiatan Ketapang masih dalam proses sehingga neraca tahun 2025 belum mengikutsertakan hasil dari penyertaan modal ketapang 2025 namun di catat sebagai aset senilai penyertaan modal tahun 2025 349.092.000.Muskal di pimpin langsung oleh ketua bamuskal dan hasil musyawarah disepakati oleh peserta muskal yang terdiri dari Pemerintah Kalurahan semin ,Bamuskal kalurahan semin ,Perwakilan PKK ,Perwakilan Kader kesehatan dan Tokoh Masyarakat .


Tidak ada komentar:
Posting Komentar