PENDAMPINGAN PENCERMATAN DOKUMEN SPJ PENYERAPAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 KALURAHAN KARANGSARI


 *Kalurahan Karangsari, Kamis, 1 Oktober 2026* – Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa melaksanakan pendampingan kepada Pemerintah Kalurahan Karangsari dalam kegiatan pencermatan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penyerapan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dilaksanakan bersama Bendahara Kalurahan dan Pelaksana Kegiatan APBKal Tahun Anggaran 2026 bertempat di Kalurahan Karangsari.

Pendampingan ini dilakukan dalam rangka membantu Pemerintah Kalurahan memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku serta didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses pencermatan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa bersama Bendahara Kalurahan serta Pelaksana Kegiatan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban . Setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dicermati kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi kegiatan, penggunaan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban.

Kelengkapan administrasi kegiatan juga dipastikan dengan adanya *Berita Acara Serah Terima (BAST)* sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan. BAST dilengkapi dengan dokumentasi berupa foto progres maupun hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bukti bahwa kegiatan telah direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil pencermatan data keuangan yang tercatat pada *Siskeudes Online* per 1 Oktober 2026, Pemerintah Kalurahan Karangsari memiliki pendapatan sebesar *Rp373.456.000, dengan realisasi kegiatan sebesar **Rp129.340.900, serta pembiayaan yang berasal dari **SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp59.806.798*.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan Pemerintah Kalurahan Karangsari dapat terus meningkatkan ketertiban administrasi pengelolaan Dana Desa, memastikan setiap kegiatan memiliki dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, serta menjaga kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan realisasi kegiatan.

Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa akan terus memberikan fasilitasi, pendampingan, serta penguatan kepada Pemerintah Kalurahan dalam proses pengelolaan Dana Desa agar pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara *transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan*.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa di Persimpangan Jalan: Idealisme Berdesa atau Corong Kebijakan

Muskal RKPKal Tahun 2027 Karangsari Berlangsung Partisipatif dan Berorientasi Prioritas Pembangunan

Regulasi PP nomor 16 Tahun 2026 kepala desa bisa menjabat berapa kali