Muskal RKPKal Tahun 2027 Karangsari Berlangsung Partisipatif dan Berorientasi Prioritas Pembangunan

Kalurahan Karangsari, Senin, 20 Juli 2026* – Pemerintah Kalurahan Karangsari, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul melaksanakan *Musyawarah Kalurahan (Muskal) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027* dengan suasana yang hangat, harmonis, dan penuh semangat kebersamaan. Musyawarah dihadiri oleh *50 peserta, terdiri dari **32 laki-laki dan 18 perempuan*, yang mewakili berbagai unsur masyarakat sebagai wujud penyelenggaraan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Peserta musyawarah terdiri atas unsur *Bamuskal, Pamong Kalurahan, LPMKal, Kader Kesehatan, PKK, Pustakawan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kelompok Tani, Karang Taruna, Ketua KDMP, Direktur BUMKal, Pendidik PAUD, tokoh masyarakat, Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semin, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa*.
                                   



Musyawarah dibuka oleh *Ketua Bamuskal Karangsari, Hadi Subagyo*, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Kalurahan merupakan forum strategis dalam menyusun perencanaan pembangunan secara partisipatif. Seluruh peserta diharapkan aktif memberikan masukan sehingga menghasilkan dokumen RKPKal Tahun 2027 yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, *Lurah Karangsari, Supriyana*, menegaskan bahwa keterbatasan  Dana Desa harus menjadi dasar dalam menetapkan skala prioritas pembangunan. Oleh karena itu, usulan kegiatan diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak serta memberikan perhatian khusus kepada masyarakat miskin yang belum memperoleh bantuan agar dapat diprioritaskan melalui mekanisme musyawarah dan data yang valid.

Selanjutnya, *Carik Kalurahan* (Ramdhan Adji Purwanto ) memaparkan profil Kalurahan sebagai dasar pencermatan dokumen perencanaan, kondisi eksisting wilayah, serta capaian pembangunan yang menjadi acuan dalam penyusunan RKPKal Tahun 2027.

Arahan dari Kapanewon Semin disampaikan oleh *Jawatan Kemakmuran, Budi Santosa*, yang mendorong Pemerintah Kalurahan untuk terus meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak di luar pemerintah. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi penghambat pembangunan apabila pemerintah kalurahan mampu membangun kolaborasi dan memanfaatkan berbagai peluang kerja sama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada sesi materi teknis, *Pendamping Desa, Meindartono, S.E., SCL.,* memfasilitasi pembahasan mengenai *Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2027*. Dalam paparannya disampaikan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga penggunaannya harus diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pendamping Desa juga menegaskan bahwa seluruh usulan kegiatan harus mengacu pada dokumen RPJM Kalurahan, memperhatikan hasil Musyawarah Padukuhan, menggunakan data yang valid, serta disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat agar pelaksanaan pembangunan lebih tepat sasaran, efektif, dan akuntabel.

Melalui proses pencermatan dokumen perencanaan dan pembahasan secara partisipatif, musyawarah menghasilkan sejumlah kesepakatan mengenai fokus pembangunan Kalurahan Tahun 2027. Prioritas tersebut meliputi *penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan drainase, pengelolaan air bersih dan sanitasi, peningkatan kualitas pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUMKal dan pengembangan usaha masyarakat, peningkatan kapasitas kelembagaan kalurahan, penanggulangan kemiskinan, penguatan program percepatan pencegahan stunting, pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta pelestarian lingkungan hidup*.
                                        



Melalui pendampingan ini, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa berperan memfasilitasi agar seluruh tahapan Musyawarah Kalurahan berjalan sesuai ketentuan, mendorong partisipasi seluruh unsur masyarakat, serta memastikan bahwa dokumen RKPKal Tahun 2027 disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, selaras dengan arah kebijakan pembangunan, dan menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan pembangunan Kalurahan Karangsari yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa di Persimpangan Jalan: Idealisme Berdesa atau Corong Kebijakan

Bimtek Pengisian Data di Aplikasi E-Musrenbang Kapanewon Semin

Sosialisasi Skema Usaha Koperasi Desa Merah Putih