Koordinasi pengelolaan Dana Desa melalui Aplikasi Monev DD
Kapanewon Semin, Jumat, 2 Oktober 2026
Koordinasi Pengelolaan Dana Desa melalui Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev-DD) Tahun 2026
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, bertempat di Kapanewon Semin, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan koordinasi terkait pengelolaan dan pemantauan Dana Desa melalui Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev-DD) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dalam memastikan pengelolaan Dana Desa di wilayah Kapanewon Semin berjalan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman teknis PD dan PLD dalam melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Kalurahan, khususnya dalam proses penyiapan, pencermatan, penginputan, dan pengawalan data pada aplikasi Monev-DD Tahun 2026. Selain itu, kegiatan bertujuan memastikan adanya kesesuaian antara dokumen perencanaan, APBKal, rencana kegiatan, realisasi anggaran, serta progres pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pelaksanaan Kegiatan
Dalam koordinasi tersebut dilakukan konsolidasi data elemen Monev-DD, meliputi data APBKal berjalan, matriks rencana kegiatan, serta data ketercapaian realisasi anggaran. PD dan PLD membahas pentingnya ketelitian dan keakuratan data sebelum dilakukan input ke dalam aplikasi, karena data yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan menggambarkan kondisi pelaksanaan Dana Desa yang sebenarnya.
Selanjutnya dilakukan pembahasan mengenai prosedur persiapan data sebelum penginputan Monev-DD, dengan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pendampingan, antara lain:
- Verifikasi dokumen legalitas, dengan memastikan Peraturan Kalurahan tentang APBKal telah ditetapkan sesuai ketentuan.
- Penyelarasan dokumen perencanaan dan penganggaran, dengan mencermati kesesuaian antara dokumen RKPKal dengan APBKal agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
- Kompilasi dokumen pertanggungjawaban, meliputi LPJ, bukti pencairan, nota, kuitansi, dan dokumen transaksi keuangan lainnya sebagai bukti pendukung realisasi kegiatan.
- Validasi progres kegiatan, dengan melakukan pencermatan antara realisasi fisik di lapangan dengan realisasi keuangan yang telah dicatat dan akan diinput ke dalam aplikasi.
Dalam pembahasan juga dilakukan inventarisasi berbagai kendala yang berpotensi muncul dalam pengelolaan Monev-DD, baik kendala teknis aplikasi, proses pengunggahan dokumen, maupun penyesuaian data akibat perubahan APBKal. Permasalahan tersebut dibahas secara bersama untuk mendapatkan alternatif penyelesaian dan memastikan adanya kesamaan pemahaman antara PD dan PLD dalam memberikan fasilitasi kepada Pemerintah Kalurahan.
Hasil Kegiatan
Dari hasil koordinasi disepakati bahwa penginputan Monev-DD harus didasarkan pada data yang benar, lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap data yang diinput perlu terlebih dahulu dilakukan pencermatan terhadap dokumen sumber dan kondisi realisasi kegiatan di lapangan.
Kegiatan koordinasi juga menghasilkan kesepahaman antara PD dan PLD mengenai pembagian peran dalam melakukan pendampingan, sehingga proses pengawalan Monev-DD di masing-masing kalurahan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan terkoordinasi.
Rencana Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah pendampingan, yaitu:
- Pendampingan melekat oleh PLD, khususnya dalam membantu Pemerintah Kalurahan menyiapkan dan mencermati dokumen APBKal serta dokumen pendukung sebelum dilakukan penginputan.
- Monitoring dan verifikasi berkala oleh PD terhadap perkembangan penginputan Monev-DD pada masing-masing kalurahan wilayah pendampingan.
- Melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala secara berjenjang apabila ditemukan permasalahan dalam proses penginputan maupun kelengkapan dokumen.
- Menyusun dan menyampaikan perkembangan progres Monev-DD Kapanewon Semin secara berkala kepada pihak Kapanewon dan Dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan kalurahan sesuai kebutuhan pelaporan.
Kesimpulan
Koordinasi pengelolaan Dana Desa melalui Aplikasi Monev-DD Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola Dana Desa di wilayah Kapanewon Semin. Melalui sinergi PD, PLD, Pemerintah Kalurahan, dan pihak terkait, diharapkan proses monitoring dan evaluasi Dana Desa dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta berbasis pada data dan dokumen yang valid, sehingga mendukung terwujudnya pengelolaan Dana Desa yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar
Posting Komentar