Jumat, 21 November 2025

Pendampingan Desk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026 Kapanewon Semin

 

Semin, 21/11/2025, Pendampingan Desk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026  Kapnwon Semin, merupakan tahapan krusial untuk memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat desa/kalurahan yang di fasilitasi Jawatan Projo dan Jawatan Kemakmuran serta TPP Kapanewon Semin, terkait akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Output (Keluaran) Pendampingan Desk

Keluaran utama dari kegiatan pendampingan Desk Rancangan APBKal adalah dokumen anggaran yang telah dievaluasi dan disepakati untuk disahkan:

  • Rancangan Peraturan Kalurahan/Desa tentang APBKal Tahun 2026 yang telah terkoreksi dan mendapatkan masukan perbaikan dari tim pendamping (Kapanewon/Kecamatan, Inspektorat, atau tim fasilitasi kabupaten).
  • Rancangan Peraturan Lurah/Kepala Desa tentang Penjabaran APBKal Tahun 2026 yang juga telah diselaraskan.
  • Berita Acara Hasil Evaluasi/Desk yang memuat catatan-catatan perbaikan, penyelarasan, dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kalurahan/Desa sebelum ditetapkan.
  • Kesamaan Persepsi antara Pemerintah Kalurahan/Desa dengan tim pendamping mengenai arah kebijakan, program, kegiatan, dan tata kelola anggaran yang benar.

Kendala (Hambatan) Umum

Beberapa kendala yang sering muncul dalam proses pendampingan Desk Rancangan APBKal meliputi:

  1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
    • Kapasitas Teknis Perangkat Desa: Tidak semua perangkat desa, terutama yang bertugas menyusun anggaran, memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru atau sistem aplikasi penyusunan APBKal (misalnya, Sistem Keuangan Desa/Siskeudes).
    • Ketersediaan Waktu: Perangkat desa memiliki tugas harian lain, sehingga fokus dalam penyusunan dan desk anggaran seringkali terbagi.
  2. Permasalahan Regulasi dan Kebijakan
    • Perubahan Aturan: Adanya perubahan regulasi secara mendadak atau penafsiran aturan yang berbeda-beda terkait penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).
    • Penyelarasan Program: Kesulitan dalam menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan/Desa (RKPKal) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten.
  3. Teknis Penyusunan Anggaran
    • Ketidaksesuaian Belanja: Masih terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan kewenangan desa, prioritas yang ditetapkan, atau standar harga yang berlaku di daerah.
    • Kesalahan Penginputan Data: Kekeliruan dalam penginputan kode rekening, nominal anggaran, atau kesalahan perhitungan Anggaran Kas.

Rekomendasi

Untuk mengatasi kendala dan mengoptimalkan hasil Desk Rancangan APBKal 2026, beberapa rekomendasi yang dapat diberikan antara lain:

  1. Peningkatan Kapasitas SDM:
    • Pelatihan Intensif: Memberikan pelatihan teknis dan regulasi yang lebih intensif dan terfokus bagi perangkat desa, khususnya Kaur Keuangan, Kasi, dan Pangripta (Perencana).
    • Bimbingan Teknis (Bimtek) Berkelanjutan: Menyediakan pendampingan di luar desk formal, misalnya melalui forum konsultasi rutin di tingkat Kapanewon/Kecamatan.
  2. Aspek Koordinasi dan Regulasi:
    • Penyampaian Aturan Jelas: Tim pendamping (Inspektorat/Dinas Pemberdayaan Masyarakat) harus memastikan regulasi terbaru disosialisasikan dan disepakati penafsirannya sebelum proses penyusunan dimulai.
    • Sinkronisasi Dini: Mendorong Pemerintah Kalurahan/Desa untuk melakukan sinkronisasi program dengan kabupaten/kota sejak tahapan penyusunan RKPKal (Tahun 2025) agar rancangan APBKal 2026 lebih terarah.
  3. Perbaikan Mekanisme Desk:
    • Fokus pada Substansi: Pendampingan Desk harus fokus pada substansi dan kepatuhan regulasi, bukan hanya pada aspek administratif.
    • Penyediaan Check-list: Menyediakan daftar periksa (check-list) kepatuhan yang mudah dipahami untuk meminimalkan kesalahan umum sebelum desk dilaksanakan.

 

 

Jumat, 14 November 2025

Peningkatan Kapasitas BUMDes Kalurahan Rejosari Semin

Rejosari, 14 November 2025 Peningkatan Kapasitas BUMDes

Tujuan utama dari peningkatan kapasitas ini adalah untuk menjadikan unit-unit usaha tersebut efektif, profesional, dan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan pangan lokal dan perekonomian kalurahan.

  • Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal:
    • Mengembangkan Sektor Peternakan: Meningkatkan populasi dan kualitas ternak sapi dan kambing untuk memenuhi kebutuhan daging lokal, serta menciptakan peluang usaha bagi peternak rakyat.
    • Mendukung Pasca Panen: Menyediakan layanan penggilingan padi yang efisien dan terjangkau bagi petani setempat, mengurangi biaya pasca panen, dan meningkatkan nilai tambah hasil pertanian.
  • Penguatan Kelembagaan dan Manajerial:
    • Meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial pengelola BUMDes agar unit usaha (peternakan dan penggilingan) dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan.
    • Mengembangkan sistem operasional dan pembukuan yang baku dan modern.
  • Peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PADes) dan Kesejahteraan:
    • Menciptakan sumber pendapatan baru yang stabil bagi kalurahan dari keuntungan unit usaha.
    • Membuka lapangan kerja lokal dan meningkatkan pendapatan warga, yang pada akhirnya dapat mengurangi angka kemiskinan.
  • Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Kalurahan:
    • Mengoptimalkan potensi sumber daya lokal untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan dan pasar dari luar kalurahan.

📈 Output yang Diharapkan

Output (hasil nyata) yang diharapkan dari peningkatan kapasitas ini adalah:

  • Peningkatan Skala Usaha:
    • Unit Ternak: Peningkatan jumlah ternak (sapi dan kambing) yang dikelola BUMDes/mitra, dengan peningkatan kualitas dan bobot jual yang optimal.
    • Penggilingan Padi: Peningkatan volume gabah yang dilayani per periode, dan berpotensi menyediakan layanan penggilingan keliling atau jasa pengemasan beras bermerek BUMDes.
  • Kinerja Kelembagaan:
    • Tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk setiap unit usaha.
    • Adanya laporan keuangan yang akuntabel dan mudah diakses (transparan) oleh pengawas dan masyarakat.
    • Peningkatan kemampuan negosiasi dan pemasaran produk (daging/ternak hidup, dan beras).
  • Dampak Sosial Ekonomi:
    • Terserapnya tenaga kerja lokal dalam unit usaha BUMDes.
    • Peningkatan PADes yang berkontribusi pada pembangunan kalurahan.
    • Terjaminnya ketersediaan stok pangan (daging dan beras) dengan harga yang lebih stabil bagi warga kalurahan.

🚧 Kendala yang Mungkin Dihadapi

Meskipun tujuan sudah jelas, beberapa kendala yang umum dihadapi BUMDes dalam menjalankan usaha peternakan dan penggilingan padi meliputi:

  • Kendala SDM dan Manajerial:
    • Keterbatasan SDM: Pengelola BUMDes dan karyawan teknis (peternak/operator penggilingan) mungkin belum memiliki kapasitas teknis dan manajerial yang memadai.
    • Regenerasi: Kesulitan mencari tenaga muda yang mau fokus mengelola BUMDes secara profesional.
  • Kendala Teknis dan Operasional:
    • Unit Ternak: Keterbatasan lahan pakan atau manajemen pakan yang belum efisien; risiko penyakit ternak; modal awal pembelian bibit unggul yang tinggi.
    • Penggilingan Padi: Perluasan pasar yang kompetitif; biaya perawatan/peremajaan mesin yang tinggi; fluktuasi harga gabah.
  • Kendala Kelembagaan dan Pendanaan:
    • Permodalan: Kesulitan mendapatkan modal tambahan (pinjaman/investasi) untuk ekspansi usaha.
    • Dukungan Politik: Adanya perubahan kebijakan kalurahan atau pergantian kepengurusan yang dapat mengganggu keberlanjutan program.

Rekomendasi Peningkatan Kapasitas

Untuk mengatasi kendala dan mencapai tujuan, berikut beberapa rekomendasi strategis:

  1. Pelatihan dan Pendampingan Intensif:
    • Fokus: Manajemen keuangan/akuntansi (termasuk unit usaha), penyusunan SOP, dan pemasaran digital.
    • Unit Ternak: Pelatihan manajemen pakan (misalnya silase), kesehatan ternak, dan pembiakan/penggemukan yang efisien.
    • Penggilingan: Pelatihan operasional dan perawatan mesin serta standar kualitas beras.
  2. Penguatan Kemitraan (Jejaring):
    • Menjalin kemitraan dengan Petani dan Peternak Lokal untuk memastikan pasokan bahan baku (gabah) dan manajemen pemeliharaan ternak (sistem gaduhan atau plasma).
    • Bekerja sama dengan Dinas terkait (Pertanian/Peternakan) dan Perguruan Tinggi untuk pendampingan teknis dan akses teknologi.
    • Menjalin kerja sama dengan pasar/distributor luar untuk memperluas jangkauan penjualan.
  3. Modernisasi dan Inovasi:
    • Investasi Bertahap: Mengalokasikan dana untuk perbaikan/penggantian peralatan penggilingan padi agar lebih modern dan memiliki kualitas hasil yang lebih baik.
    • Pengembangan Produk: Melakukan branding dan pengemasan beras BUMDes yang menarik, serta inovasi produk turunan ternak (misalnya pengolahan pupuk organik).
  4. Tata Kelola yang Transparan:
    • Menerapkan sistem pencatatan dan pelaporan keuangan yang disiplin dan terbuka.
    • Melibatkan Badan Pengawas Kalurahan (BPD) dan masyarakat dalam evaluasi kinerja tahunan BUMDes.

 

Rabu, 12 November 2025

Muskalsus Ketahanan Pangan

 


 


Pendampingan muskalsus penetapan progam ketahanan pangan kalurahan karangsari kapanewon semin. Tujuan muskalsus ini adalah tersampaikannya progam usaha dan analisa hasil usaha yang akan dikerjakan oleh Bumdesa.
output dari kegiatan muskalsus adalah beberapa dokumen seperti B.A muskalsus tentang penetapan  usaha ketahanan pangan, tentu saja muskalsus ini hanya salah satu syarat untuk melakukan pencairan anggaran ketahanan pangan. Selain itu dokumen B.A identifikasi potensi, proposal usaha atau progam kerja serta analisa hasil usaha. Sehingga semua tahapan dari awal sampai dengan proses pencairan anggaran dana ketahanan pangan. Selain itu muskalsus ini menjadi sarana untuk menyampaikan kepada masyarakat agar masyarakat atau peserta muskal dapat mengetahui dan dapat memberikan saran serta kritik yang bersifat membangun.
Kendala dalam proses muskalsus ini adalah dokumen progam kerja dan analisa hasil usaha atau bahan bacaan sebaiknya disediakan agar peserta muskal dapat ikut mempelajari selama proses muskalsus.
Sehingga rekomendasi untuk kegiatan selanjutnya adalah dalam acara muskalsus disediakan bahan bacaan agar masyarakat dapat memberikan saran kepada Bumdesa. Sehingga dalam acara muskalsus dapat berjalan lebih aktif lagi serta dapat terjadi komunikasi dua arah.

Kolaborasi Pendamping Desa dan KDMP


 Pendampingan survei lokasi calon gerai koperasi desa merah putih. Tujuan survei ini adalah untuk menentukan lokasi gerai yang akan dibangun untuk operasi desa merah putih. Selain itu dari survei didapatkan lokasi yang strategis, baik dekat dengan pemukiman ataupun tinggi lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi. Sehingga diharapkan kegiatan dari koperasi nantinya akan mendapatkan hasil yang maksimal. Kendala yang dihadapi adalah tentang perizinan penggunaan tanah kas desa, karena pengurusan ijin untuk wilayah Yogyakarta harus melalui gubernur. Sehingga beberapa rekomendasi yang diberikan adalah pilih lokasi yang dekat dengan pemukiman, pilih lokasi dengan akses jalan yang mudah, kemudian jika lokasi sudah ditentukan lakukan muskalsus agar tidak terjadi masalah dikemudian hari nanti.



Selasa, 11 November 2025

Penyaluran BLT Dana Desa

  

Sumberejo, Semin (11 November 2025) — Pemerintah Kalurahan Sumberejo kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan November kepada 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Selasa, 11 November 2025, bertempat di Balai Kalurahan Sumberejo. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000, sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran BLT DD ini diserahkan langsung oleh Kamituwa Kalurahan Sumberejo, Sunaryo, S.IP, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi serta memberikan arahan kepada masyarakat penerima bantuan agar dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan pokok dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Sunaryo juga menekankan pentingnya menjaga semangat gotong royong dan kemandirian di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Ulu-ulu Kalurahan Sumberejo, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran dana desa. Seluruh kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh rasa tanggung jawab dari seluruh pihak yang terlibat.

Program BLT Dana Desa sendiri merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memperkuat ketahanan sosial di tingkat kalurahan. Melalui program ini, pemerintah berharap agar bantuan yang diberikan dapat menjadi stimulus kecil yang berdampak besar bagi kehidupan warga.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kalurahan Sumberejo menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan peduli terhadap kondisi masyarakat, serta memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan tepat sasaran demi terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.

 

Pendampingan Desk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026 Kapanewon Semin

  Semin, 21/11/2025, Pendampingan Desk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026   Kapnwon Semin, merupakan ...