Minggu, 30 November 2025

Pendampingan BUMDes Barokah

Tim TPP Kapanewon Semin Gunungkidul 

Pendampingan harus bersifat holistik, menyentuh aspek teknis, manajemen, dan pasar.

1. Pendampingan Manajemen dan Keuangan

* Pelatihan Bisnis BUMDes: Mengadakan workshop khusus tentang Penyusunan Rencana Bisnis (Business Plan), Pembukuan Sederhana, dan Analisis Kelayakan Usaha peternakan.

* Penguatan Kelembagaan: Memfasilitasi pembentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap unit usaha (kambing dan ayam) agar operasional berjalan sistematis.

* Pendampingan Pencatatan Keuangan: Melatih pengelola untuk rutin mencatat arus kas, laba rugi, dan aset menggunakan aplikasi atau format sederhana yang mudah dipahami.

2. Pendampingan Teknis Peternakan

* Penyuluhan Kesehatan Ternak: Bekerja sama dengan Dinas Peternakan setempat atau Puskeswan untuk memberikan pelatihan tentang Vaksinasi, Sanitasi Kandang, dan Pertolongan Pertama pada ternak yang sakit.

* Pelatihan Pakan Alternatif: Mengajarkan teknik pembuatan pakan mandiri dari bahan lokal (fermentasi, silase rumput/daun, maggot BSF untuk ayam) guna menekan biaya operasional.

* Pendampingan Bibit Unggul: Memfasilitasi akses BUMDes ke penyedia bibit unggul (kambing potong/perah, ayam petelur strain terbaik) agar produktivitas meningkat.

3. Pendampingan Pemasaran dan Jejaring

* Pemasaran Digital: Melatih pengelola untuk memanfaatkan media sosial (Instagram, Facebook) atau marketplace lokal untuk mempromosikan produk (telur segar, daging kambing).

* Pembentukan Kemitraan: Memfasilitasi BUMDes untuk menjalin kerja sama langsung dengan warung makan, hotel, katering, atau pasar modern agar memiliki pasar tetap (off-taker).

* Pengembangan Produk Turunan: Mendampingi BUMDes untuk mengolah limbah kotoran ternak menjadi Pupuk Organik Padat/Cair yang bisa dijual, sehingga menambah sumber pendapatan dan menciptakan zero-waste.

4. Pendampingan Keberlanjutan dan Kolaborasi

* Fasilitasi Akses Modal: Mendampingi BUMDes dalam menyusun proposal pengajuan dana ke CSR

* Membuka Benchmarking: Mengajak pengelola BUMDes berkunjung ke BUMDes lain yang sudah sukses di bidang peternakan untuk belajar praktik terbaik (best practices).

 


Koordinasi Ketahanan Pangan minimal 20% melalui penyertaan modal BUMDes




Mingggu Tetap Berkaya Untuk Desa 
Koordinasi Pelaksanaan Ketahanan Pangan minimal 20% dari Anggaran Dana Desa 

Koordinasi Pelaksanaan Ketahanan Pangan minimal 20% dari Anggaran Dana Desa (DD) di Kalurahan Pundungsari merupakan kewajiban yang diatur oleh Pemerintah Pusat untuk mendukung swasembada pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.Tujuan utama dari alokasi minimal 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, termasuk di Kalurahan Pundungsari, adalah:Dengan tujuan Peningkatan Ketahanan Pangan Desa: Mewujudkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan yang cukup dan aman di tingkat Kalurahan secara berkelanjutan.Penguatan Ekonomi Lokal: Mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan, seperti petani, peternak, dan nelayan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa.Pemberdayaan Kelembagaan: Menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.Pengurangan Kemiskinan dan Stunting: Secara tidak langsung, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dan menyediakan asupan gizi yang lebih baik untuk pencegahan stunting.Output yang diharapkan dari koordinasi dan pelaksanaan program ini dapat berupa:Output Fisik dan Non-Fisik.Penyertaan Modal BUM Desa: Dana Desa minimal 20% dialokasikan sebagai penyertaan modal kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi masyarakat lain untuk menjalankan usaha di sektor pangan.Peningkatan Produksi Pangan: Adanya peningkatan hasil panen komoditas unggulan desa (misalnya, sayur-mayur, padi, atau ternak) melalui pengadaan bibit, pupuk, alat produksi, atau pembangunan infrastruktur pertanian.Pelatihan dan Pendampingan: Terselenggaranya kegiatan bimbingan teknis atau penyuluhan bagi kelompok tani/peternak/nelayan, seperti Pelatihan Teknik Penanaman Sayur Mayur atau pembinaan kelompok tani.Kelembagaan Pengelola: Terbentuknya unit usaha ketahanan pangan yang dikelola secara profesional oleh BUM Desa/Lembaga Ekonomi Masyarakat lainnya, lengkap dengan Rencana Usaha dan regulasi internal.Output Kelembagaan dan Koordinasi.Rencana Kerja yang Sinkron: Terwujudnya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) yang mengintegrasikan secara jelas alokasi 20% DD untuk program ketahanan pangan.Akuntabilitas: Laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel atas penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.Sinergi Lintas Sektor: Adanya koordinasi yang efektif antara Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL), BUM Desa, Kelompok Tani/Gapoktan, Pendamping Desa, serta PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan).Kendala dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa, khususnya di Kalurahan Pundungsari yang berada di wilayah Gunungkidul (umumnya memiliki karakteristik lahan kering/kritis), meliputi: Regulasi dan Administrasi:Perubahan Regulasi: Seringnya terjadi perubahan atau penyesuaian pedoman penggunaan Dana Desa yang memerlukan adaptasi cepat dari aparatur Kalurahan dan BUM Desa.Proses Musyawarah: Memastikan kesepakatan dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal) mengenai jenis kegiatan dan penyertaan modal yang tepat memerlukan proses yang panjang dan intensif.Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM):SDM Pengelola: Kapasitas pengelola BUM Desa dan lembaga ekonomi lainnya yang belum memadai dalam mengelola dana investasi, menyusun Business Plan yang layak, serta menjalankan operasional usaha sektor pangan secara profesionaal SDM Petani: Keterbatasan pengetahuan dan adopsi teknologi pertanian modern di kalangan petani. Kondisi Geografis dan Komoditas: Potensi Lahan: Kalurahan Pundungsari yang berkarakteristik lahan kering dapat menghadapi tantangan dalam menentukan komoditas unggulan yang paling optimal dan berkelanjutan, terutama masalah irigasi dan air.Risiko Usaha: Tingginya risiko kegagalan usaha (gagal panen/ternak) yang diakibatkan oleh faktor alam (cuaca ekstrem) atau serangan hama/penyakit, yang berpotensi merugikan investasi BUM Desa.Koordinasi dan Komunikasi: Kurangnya Sinergi: Belum optimalnya koordinasi antara Pemerintah Kalurahan dengan Kelompok Tani dan BUM Desa dalam penetapan target dan eksekusi.Untuk mengatasi kendala dan mengoptimalkan pelaksanaan program ketahanan pangan di Kalurahan Pundungsari, direkomendasikan langkah-langkah berikut:Penguatan Regulasi dan Perencanaan:Peraturan Kalurahan: Segera tetapkan Peraturan Kalurahan mengenai penyertaan modal kepada BUM Desa/Lembaga Ekonomi Masyarakat untuk kegiatan ketahanan pangan, dilengkapi dengan Rencana Usaha (Business Plan) yang matang dan berkelanjutan. Fokus Komoditas: Fokuskan alokasi dana pada komoditas pangan unggulan yang adaptif terhadap karakteristik lahan kering (misalnya, peternakan yang kuat, atau pertanian yang minim air/berbasis teknologi).Peningkatan Kapasitas SDM:Pelatihan BUM Desa: Mengadakan pelatihan intensif bagi pengurus BUM Desa mengenai manajemen keuangan, penyusunan proposal usaha, dan pemasaran produk sektor pangan.Bimbingan Teknis: Fasilitasi Bimbingan Teknis dan penyuluhan secara berkala dengan melibatkan PPL untuk mengenalkan teknik pertanian/peternakan adaptif dan inovatif. Mekanisme Pelaksanaan: Model Penyertaan Modal: Pastikan Dana Desa 20% disalurkan melalui mekanisme penyertaan modal BUM Desa untuk pengadaan barang produktif (bibit, alat, sarana produksi) dan bukan hanya belanja habis pakai oleh Pemerintah Kalurahan, guna menjamin keberlanjutan.Pengawasan Internal: Mengaktifkan peran Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) dan tokoh masyarakat dalam pengawasan internal penggunaan dana dan kinerja BUM Desa. Sinergi dan Dukungan Lintas Sektor:Konsolidasi: Lakukan rapat koordinasi triwulanan yang melibatkan semua stakeholder (Kalurahan, BUM Desa, Kelompok Tani, Pendamping Desa, PPL) untuk mengevaluasi progres dan mengatasi kendala.Dukungan Kabupaten: Berkoordinasi dengan Dinas terkait di tingkat Kabupaten Gunungkidul (Dinas PMD, Dinas Pertanian) untuk meminta dukungan teknis, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.



Rabu, 26 November 2025

Pendampingan Desk APBKal Tahun 2026


 Kapanewon Semin, 27/11/2025, Pendampingan Desk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026 Kalurahan Karangsari   

Kegiatan Desk  merupakan tahapan krusial untuk memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat desa/kalurahan yang di fasilitasi Jawatan Projo dan Jawatan Kemakmuran serta TPP Kapanewon Semin, terkait akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Output (Keluaran) Pendampingan Desk Keluaran utama dari kegiatan pendampingan Desk Rancangan APBKal adalah dokumen anggaran yang telah dievaluasi dan disepakati untuk disahkan:Rancangan Peraturan Kalurahan/Desa tentang APBKal Tahun 2026 yang telah terkoreksi dan mendapatkan masukan perbaikan dari tim pendamping (Kapanewon/Kecamatan, Inspektorat, atau tim fasilitasi kabupaten).Rancangan Peraturan Lurah/Kepala Desa tentang Penjabaran APBKal Tahun 2026 yang juga telah diselaraskan.Berita Acara Hasil Evaluasi/Desk yang memuat catatan-catatan perbaikan, penyelarasan, dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kalurahan/Desa sebelum ditetapkan.Kesamaan Persepsi antara Pemerintah Kalurahan/Desa dengan tim pendamping mengenai arah kebijakan, program, kegiatan, dan tata kelola anggaran yang benar.Beberapa kendala yang sering muncul dalam proses pendampingan Desk Rancangan APBKal meliputi:Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).Kapasitas Teknis Perangkat Desa: (Tidak semua perangkat desa, terutama yang bertugas menyusun anggaran, memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru atau sistem aplikasi penyusunan APBKal (misalnya, Sistem Keuangan Desa/Siskeudes).Ketersediaan Waktu: Perangkat desa memiliki tugas harian lain, sehingga fokus dalam penyusunan dan desk anggaran seringkali terbagi.Permasalahan Regulasi dan Kebijakan.Perubahan Aturan: Adanya perubahan regulasi secara mendadak atau penafsiran aturan yang berbeda-beda terkait penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).Penyelarasan Program: Kesulitan dalam menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan/Desa (RKPKal) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten.Teknis Penyusunan Anggaran Ketidaksesuaian Belanja: Masih terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan kewenangan desa, prioritas yang ditetapkan, atau standar harga yang berlaku di daerah.Kesalahan Penginputan Data: Kekeliruan dalam penginputan kode rekening, nominal anggaran, atau kesalahan perhitungan Anggaran Kas.Rekomendasi Untuk mengatasi kendala dan mengoptimalkan hasil Desk Rancangan APBKal 2026, beberapa rekomendasi yang dapat diberikan antara lain:Peningkatan Kapasitas SDM dengan memberikan pelatihan teknis dan regulasi yang lebih intensif dan terfokus bagi perangkat desa, khususnya Kaur Keuangan, Kasi, dan Pangripta (Perencana).Bimbingan Teknis (Bimtek) Berkelanjutan dengan menyediakan pendampingan di luar desk formal, misalnya melalui forum konsultasi rutin di tingkat Kapanewon/Kecamatan.Aspek Koordinasi dan Regulasi dengan melakukan penyampaian aturan  yang jelas oleh Tim pendamping (Inspektorat/Dinas Pemberdayaan Masyarakat) harus memastikan regulasi terbaru disosialisasikan dan disepakati penafsirannya sebelum proses penyusunan dimulai.Sinkronisasi Dini dengan  mendorong Pemerintah Kalurahan/Desa untuk melakukan sinkronisasi program dengan kabupaten/kota sejak tahapan penyusunan RKPKal (Tahun 2025) agar rancangan APBKal 2026 lebih terarah.Perbaikan Mekanisme Desk dengan fokus pada Substansi dan Pendampingan Desk harus fokus pada substansi dan kepatuhan regulasi, bukan hanya pada aspek administratif serta menyediakan daftar periksa (check-list) kepatuhan yang mudah dipahami untuk meminimalkan kesalahan umum sebelum desk dilaksanakan.



Pendampingan kegiatan penurunan Stunting Kalurahan Karangsari






Karangsari,26 November 2025 “Pendampingan penyaluran PMT Balita dan  Ibu Hamil semester 2 “
Berlokasi di Balai Kalurahan Karangsari dalam pelaksanaan  implementasi prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 terkait penunurunan angka stunting   kalurahan karangsari melaksanakan kegiatan  penyaluran PMT Balita dan Ibu Hamil semester 2 hari Rabu 26 November 2025  sejumlah 260 paket PMT Balita dan 14 Paket Ibu hamil masing masing paket PMT senilai 100.000 untuk paket Balita dan 160.000 untuk paket ibu hamil dengan rincian bahan bahan sebagai berikut  (Telur ,Gula Jawa,Tepung beras ,Biskuit,Buah ,dan Abon sapi untuk Balita ) (Telur ,Gula Jawa,Kacang hijau Biskuit,Buah,Abon sapi,Kentang,Wortel dan tepung beras untuk ibu hamil ).Dalam teknis pelaksanaan penyerahan PMT di lakukan dengan di serahkan ke koordinator posyandu dari masing masing padukuhan yang selanjutkan akan di serahkan ke masing masing penerima sesuai dengan BNBA yang di dapatkan dari data KPM dengan dasar hasil enty ke dalam aplikasi EHDW ,Lokasi penyerahan PMT dilakukan  di masing masing posyandu dengan di dampingi dari Kamituo,Kader Kesehatan  dan Tim Pelaksana Kegiatan .Kegiatan hari ini merupakan pemberian PMT Semester 2 di mana pemberian PMT Semester 1 sudah terlaksana di bulan Juli dengan nilai paket yang sama ,di ketahui bahwa Kalurahan Karangsari menganggarkan kegiatan penurunan stunting dengan output  kegiatan PMT senilai 61.000.000 di tahun 2025 ini  dengan sumber anggaran dari Dana Desa  dan angka stunting di kalurahan karangsari di semester 2  sebesar  8,8% dengan jumlah anak yang terindikasi stunting 23 anak .Rekomendasi dari kegiatan hari ini semoga dengan kegiatan PMT ini angka stunting di kalurahan  karangsari semakin menurun di setiap tahunnya .






 

Sosialisasi Reformasi Kalurahan Kepada Tenaga Pendamping


Wonosari,25 November 2025 “Sosialiasi Reformasi Kalurahan kepada Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Gunungkidul”

Berdasarkan dari Surat Perintah Tugas Nomor : 005/KORKAB-GK/XI/2025 hari ini Selasa 25 November 2025  TPP Kab Gunungkidul sejumlah 50 orang terdiri dari TAPM,Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa mengikuti kegiatan Sosialisasi  Reformasi Kalurahan kepada Tenaga Pendamping Profesional Kab Gunungkidul berlokasi di Gedung pertemuan BMT Ummat Jl. Pramuka No.36, Pandansari, Wonosari.Materi yang di sampaikan hari ini meliputi Petunjuk Teknis BKK Dana Keistimewaan Reformasi Kalurahan Tahun 2026,Kegiatan Kegiatan Reformasi Kalurahan  dan Intergrasi Reformasi Kalurahan dalam dokumen perencanaan pembangunan kalurahan yang di sampaikan  dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, Paniradya  Kaistimewaan dan Bappeda Daerah Istimewa Yogyakarta .Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi hari ini menekankan kepada peran Pendamping dalam pendampingan kegiatan DAIS dalam upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalurahan yang termuat dalam Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan . Kegiatan utama yang ditetapkan diselaraskan dengan beberapa permasalahan pembangunan yang ada di daerah, serta selaras dengan isu pembangunan di tingkat nasional yakni  terkait dengan penanganan kemiskinan, stunting, pemberdayaan ekonomi, pengembangan kebudayaan serta pembangunan lingkungan kalurahan yang mendukung perekonomian, sosial dan pengembangan kebudayaan.Rekomendasi dari hasil kegiatan sosialisasi hari ini sebagai berikut : 1. Tenaga Pendamping Profesional diharapkan dapat membantu memberikan pendampingan kepada Kalurahan dalam implementasi Reformasi Kalurahan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan 2.Tenaga Pendamping Profesional diharapkan dapat membantu pengintegrasian Substansi dan Indikator terkait Reformasi Kalurahan ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan, baik RPJMKAL maupun RKPKal 3. Berkoordinasi  dengan Dinas PMK dan Kapanewon agar pendampingan pelaksanaan Reformasi Kalurahan pada Aparatur Kalurahan dapat berjalan sinergis.
 


Jumat, 21 November 2025

Pendampingan Desk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026 Kapanewon Semin

 

Semin, 21/11/2025, Pendampingan Desk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026  Kapnwon Semin, merupakan tahapan krusial untuk memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat desa/kalurahan yang di fasilitasi Jawatan Projo dan Jawatan Kemakmuran serta TPP Kapanewon Semin, terkait akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Output (Keluaran) Pendampingan Desk

Keluaran utama dari kegiatan pendampingan Desk Rancangan APBKal adalah dokumen anggaran yang telah dievaluasi dan disepakati untuk disahkan:

  • Rancangan Peraturan Kalurahan/Desa tentang APBKal Tahun 2026 yang telah terkoreksi dan mendapatkan masukan perbaikan dari tim pendamping (Kapanewon/Kecamatan, Inspektorat, atau tim fasilitasi kabupaten).
  • Rancangan Peraturan Lurah/Kepala Desa tentang Penjabaran APBKal Tahun 2026 yang juga telah diselaraskan.
  • Berita Acara Hasil Evaluasi/Desk yang memuat catatan-catatan perbaikan, penyelarasan, dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kalurahan/Desa sebelum ditetapkan.
  • Kesamaan Persepsi antara Pemerintah Kalurahan/Desa dengan tim pendamping mengenai arah kebijakan, program, kegiatan, dan tata kelola anggaran yang benar.

Kendala (Hambatan) Umum

Beberapa kendala yang sering muncul dalam proses pendampingan Desk Rancangan APBKal meliputi:

  1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
    • Kapasitas Teknis Perangkat Desa: Tidak semua perangkat desa, terutama yang bertugas menyusun anggaran, memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru atau sistem aplikasi penyusunan APBKal (misalnya, Sistem Keuangan Desa/Siskeudes).
    • Ketersediaan Waktu: Perangkat desa memiliki tugas harian lain, sehingga fokus dalam penyusunan dan desk anggaran seringkali terbagi.
  2. Permasalahan Regulasi dan Kebijakan
    • Perubahan Aturan: Adanya perubahan regulasi secara mendadak atau penafsiran aturan yang berbeda-beda terkait penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).
    • Penyelarasan Program: Kesulitan dalam menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan/Desa (RKPKal) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten.
  3. Teknis Penyusunan Anggaran
    • Ketidaksesuaian Belanja: Masih terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan kewenangan desa, prioritas yang ditetapkan, atau standar harga yang berlaku di daerah.
    • Kesalahan Penginputan Data: Kekeliruan dalam penginputan kode rekening, nominal anggaran, atau kesalahan perhitungan Anggaran Kas.

Rekomendasi

Untuk mengatasi kendala dan mengoptimalkan hasil Desk Rancangan APBKal 2026, beberapa rekomendasi yang dapat diberikan antara lain:

  1. Peningkatan Kapasitas SDM:
    • Pelatihan Intensif: Memberikan pelatihan teknis dan regulasi yang lebih intensif dan terfokus bagi perangkat desa, khususnya Kaur Keuangan, Kasi, dan Pangripta (Perencana).
    • Bimbingan Teknis (Bimtek) Berkelanjutan: Menyediakan pendampingan di luar desk formal, misalnya melalui forum konsultasi rutin di tingkat Kapanewon/Kecamatan.
  2. Aspek Koordinasi dan Regulasi:
    • Penyampaian Aturan Jelas: Tim pendamping (Inspektorat/Dinas Pemberdayaan Masyarakat) harus memastikan regulasi terbaru disosialisasikan dan disepakati penafsirannya sebelum proses penyusunan dimulai.
    • Sinkronisasi Dini: Mendorong Pemerintah Kalurahan/Desa untuk melakukan sinkronisasi program dengan kabupaten/kota sejak tahapan penyusunan RKPKal (Tahun 2025) agar rancangan APBKal 2026 lebih terarah.
  3. Perbaikan Mekanisme Desk:
    • Fokus pada Substansi: Pendampingan Desk harus fokus pada substansi dan kepatuhan regulasi, bukan hanya pada aspek administratif.
    • Penyediaan Check-list: Menyediakan daftar periksa (check-list) kepatuhan yang mudah dipahami untuk meminimalkan kesalahan umum sebelum desk dilaksanakan.

 

 

Jumat, 14 November 2025

Peningkatan Kapasitas BUMDes Kalurahan Rejosari Semin

Rejosari, 14 November 2025 Peningkatan Kapasitas BUMDes

Tujuan utama dari peningkatan kapasitas ini adalah untuk menjadikan unit-unit usaha tersebut efektif, profesional, dan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan pangan lokal dan perekonomian kalurahan.

  • Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal:
    • Mengembangkan Sektor Peternakan: Meningkatkan populasi dan kualitas ternak sapi dan kambing untuk memenuhi kebutuhan daging lokal, serta menciptakan peluang usaha bagi peternak rakyat.
    • Mendukung Pasca Panen: Menyediakan layanan penggilingan padi yang efisien dan terjangkau bagi petani setempat, mengurangi biaya pasca panen, dan meningkatkan nilai tambah hasil pertanian.
  • Penguatan Kelembagaan dan Manajerial:
    • Meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial pengelola BUMDes agar unit usaha (peternakan dan penggilingan) dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan.
    • Mengembangkan sistem operasional dan pembukuan yang baku dan modern.
  • Peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PADes) dan Kesejahteraan:
    • Menciptakan sumber pendapatan baru yang stabil bagi kalurahan dari keuntungan unit usaha.
    • Membuka lapangan kerja lokal dan meningkatkan pendapatan warga, yang pada akhirnya dapat mengurangi angka kemiskinan.
  • Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Kalurahan:
    • Mengoptimalkan potensi sumber daya lokal untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan dan pasar dari luar kalurahan.

📈 Output yang Diharapkan

Output (hasil nyata) yang diharapkan dari peningkatan kapasitas ini adalah:

  • Peningkatan Skala Usaha:
    • Unit Ternak: Peningkatan jumlah ternak (sapi dan kambing) yang dikelola BUMDes/mitra, dengan peningkatan kualitas dan bobot jual yang optimal.
    • Penggilingan Padi: Peningkatan volume gabah yang dilayani per periode, dan berpotensi menyediakan layanan penggilingan keliling atau jasa pengemasan beras bermerek BUMDes.
  • Kinerja Kelembagaan:
    • Tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk setiap unit usaha.
    • Adanya laporan keuangan yang akuntabel dan mudah diakses (transparan) oleh pengawas dan masyarakat.
    • Peningkatan kemampuan negosiasi dan pemasaran produk (daging/ternak hidup, dan beras).
  • Dampak Sosial Ekonomi:
    • Terserapnya tenaga kerja lokal dalam unit usaha BUMDes.
    • Peningkatan PADes yang berkontribusi pada pembangunan kalurahan.
    • Terjaminnya ketersediaan stok pangan (daging dan beras) dengan harga yang lebih stabil bagi warga kalurahan.

🚧 Kendala yang Mungkin Dihadapi

Meskipun tujuan sudah jelas, beberapa kendala yang umum dihadapi BUMDes dalam menjalankan usaha peternakan dan penggilingan padi meliputi:

  • Kendala SDM dan Manajerial:
    • Keterbatasan SDM: Pengelola BUMDes dan karyawan teknis (peternak/operator penggilingan) mungkin belum memiliki kapasitas teknis dan manajerial yang memadai.
    • Regenerasi: Kesulitan mencari tenaga muda yang mau fokus mengelola BUMDes secara profesional.
  • Kendala Teknis dan Operasional:
    • Unit Ternak: Keterbatasan lahan pakan atau manajemen pakan yang belum efisien; risiko penyakit ternak; modal awal pembelian bibit unggul yang tinggi.
    • Penggilingan Padi: Perluasan pasar yang kompetitif; biaya perawatan/peremajaan mesin yang tinggi; fluktuasi harga gabah.
  • Kendala Kelembagaan dan Pendanaan:
    • Permodalan: Kesulitan mendapatkan modal tambahan (pinjaman/investasi) untuk ekspansi usaha.
    • Dukungan Politik: Adanya perubahan kebijakan kalurahan atau pergantian kepengurusan yang dapat mengganggu keberlanjutan program.

Rekomendasi Peningkatan Kapasitas

Untuk mengatasi kendala dan mencapai tujuan, berikut beberapa rekomendasi strategis:

  1. Pelatihan dan Pendampingan Intensif:
    • Fokus: Manajemen keuangan/akuntansi (termasuk unit usaha), penyusunan SOP, dan pemasaran digital.
    • Unit Ternak: Pelatihan manajemen pakan (misalnya silase), kesehatan ternak, dan pembiakan/penggemukan yang efisien.
    • Penggilingan: Pelatihan operasional dan perawatan mesin serta standar kualitas beras.
  2. Penguatan Kemitraan (Jejaring):
    • Menjalin kemitraan dengan Petani dan Peternak Lokal untuk memastikan pasokan bahan baku (gabah) dan manajemen pemeliharaan ternak (sistem gaduhan atau plasma).
    • Bekerja sama dengan Dinas terkait (Pertanian/Peternakan) dan Perguruan Tinggi untuk pendampingan teknis dan akses teknologi.
    • Menjalin kerja sama dengan pasar/distributor luar untuk memperluas jangkauan penjualan.
  3. Modernisasi dan Inovasi:
    • Investasi Bertahap: Mengalokasikan dana untuk perbaikan/penggantian peralatan penggilingan padi agar lebih modern dan memiliki kualitas hasil yang lebih baik.
    • Pengembangan Produk: Melakukan branding dan pengemasan beras BUMDes yang menarik, serta inovasi produk turunan ternak (misalnya pengolahan pupuk organik).
  4. Tata Kelola yang Transparan:
    • Menerapkan sistem pencatatan dan pelaporan keuangan yang disiplin dan terbuka.
    • Melibatkan Badan Pengawas Kalurahan (BPD) dan masyarakat dalam evaluasi kinerja tahunan BUMDes.

 

SK Pendamping Desa

Kabar baik datang di awal tahun 2026. Pemerintah resmi menerbitkan   Surat Keputusan (SK TPP) Nomor 744 Tahun 2025 . Kebijakan ini menjadi p...