Wonosari,25 November 2025 “Sosialiasi Reformasi Kalurahan kepada Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Gunungkidul”
Berdasarkan dari Surat Perintah Tugas Nomor : 005/KORKAB-GK/XI/2025 hari ini Selasa 25 November 2025 TPP Kab Gunungkidul sejumlah 50 orang terdiri dari TAPM,Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa mengikuti kegiatan Sosialisasi Reformasi Kalurahan kepada Tenaga Pendamping Profesional Kab Gunungkidul berlokasi di Gedung pertemuan BMT Ummat Jl. Pramuka No.36, Pandansari, Wonosari.Materi yang di sampaikan hari ini meliputi Petunjuk Teknis BKK Dana Keistimewaan Reformasi Kalurahan Tahun 2026,Kegiatan Kegiatan Reformasi Kalurahan dan Intergrasi Reformasi Kalurahan dalam dokumen perencanaan pembangunan kalurahan yang di sampaikan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, Paniradya Kaistimewaan dan Bappeda Daerah Istimewa Yogyakarta .Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi hari ini menekankan kepada peran Pendamping dalam pendampingan kegiatan DAIS dalam upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalurahan yang termuat dalam Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan . Kegiatan utama yang ditetapkan diselaraskan dengan beberapa permasalahan pembangunan yang ada di daerah, serta selaras dengan isu pembangunan di tingkat nasional yakni terkait dengan penanganan kemiskinan, stunting, pemberdayaan ekonomi, pengembangan kebudayaan serta pembangunan lingkungan kalurahan yang mendukung perekonomian, sosial dan pengembangan kebudayaan.Rekomendasi dari hasil kegiatan sosialisasi hari ini sebagai berikut : 1. Tenaga Pendamping Profesional diharapkan dapat membantu memberikan pendampingan kepada Kalurahan dalam implementasi Reformasi Kalurahan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan 2.Tenaga Pendamping Profesional diharapkan dapat membantu pengintegrasian Substansi dan Indikator terkait Reformasi Kalurahan ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan, baik RPJMKAL maupun RKPKal 3. Berkoordinasi dengan Dinas PMK dan Kapanewon agar pendampingan pelaksanaan Reformasi Kalurahan pada Aparatur Kalurahan dapat berjalan sinergis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar