Semin, 21/11/2025, Pendampingan Desk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026 Kapnwon Semin, merupakan tahapan krusial untuk memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat desa/kalurahan yang di fasilitasi Jawatan Projo dan Jawatan Kemakmuran serta TPP Kapanewon Semin, terkait akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Output (Keluaran) Pendampingan Desk
Keluaran utama dari kegiatan pendampingan Desk Rancangan APBKal adalah dokumen anggaran yang telah dievaluasi dan disepakati untuk disahkan:
- Rancangan Peraturan Kalurahan/Desa tentang APBKal Tahun 2026 yang telah terkoreksi dan mendapatkan masukan perbaikan dari tim pendamping (Kapanewon/Kecamatan, Inspektorat, atau tim fasilitasi kabupaten).
- Rancangan Peraturan Lurah/Kepala Desa tentang Penjabaran APBKal Tahun 2026 yang juga telah diselaraskan.
- Berita Acara Hasil Evaluasi/Desk yang memuat catatan-catatan perbaikan, penyelarasan, dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kalurahan/Desa sebelum ditetapkan.
- Kesamaan Persepsi antara Pemerintah Kalurahan/Desa dengan tim pendamping mengenai arah kebijakan, program, kegiatan, dan tata kelola anggaran yang benar.
Kendala (Hambatan) Umum
Beberapa kendala yang sering muncul dalam proses pendampingan Desk Rancangan APBKal meliputi:
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Kapasitas Teknis Perangkat Desa: Tidak semua perangkat desa, terutama yang bertugas menyusun anggaran, memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru atau sistem aplikasi penyusunan APBKal (misalnya, Sistem Keuangan Desa/Siskeudes).
- Ketersediaan Waktu: Perangkat desa memiliki tugas harian lain, sehingga fokus dalam penyusunan dan desk anggaran seringkali terbagi.
- Permasalahan Regulasi dan Kebijakan
- Perubahan Aturan: Adanya perubahan regulasi secara mendadak atau penafsiran aturan yang berbeda-beda terkait penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).
- Penyelarasan Program: Kesulitan dalam menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan/Desa (RKPKal) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten.
- Teknis Penyusunan Anggaran
- Ketidaksesuaian Belanja: Masih terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan kewenangan desa, prioritas yang ditetapkan, atau standar harga yang berlaku di daerah.
- Kesalahan Penginputan Data: Kekeliruan dalam penginputan kode rekening, nominal anggaran, atau kesalahan perhitungan Anggaran Kas.
Rekomendasi
Untuk mengatasi kendala dan mengoptimalkan hasil Desk Rancangan APBKal 2026, beberapa rekomendasi yang dapat diberikan antara lain:
- Peningkatan Kapasitas SDM:
- Pelatihan Intensif: Memberikan pelatihan teknis dan regulasi yang lebih intensif dan terfokus bagi perangkat desa, khususnya Kaur Keuangan, Kasi, dan Pangripta (Perencana).
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Berkelanjutan: Menyediakan pendampingan di luar desk formal, misalnya melalui forum konsultasi rutin di tingkat Kapanewon/Kecamatan.
- Aspek Koordinasi dan Regulasi:
- Penyampaian Aturan Jelas: Tim pendamping (Inspektorat/Dinas Pemberdayaan Masyarakat) harus memastikan regulasi terbaru disosialisasikan dan disepakati penafsirannya sebelum proses penyusunan dimulai.
- Sinkronisasi Dini: Mendorong Pemerintah Kalurahan/Desa untuk melakukan sinkronisasi program dengan kabupaten/kota sejak tahapan penyusunan RKPKal (Tahun 2025) agar rancangan APBKal 2026 lebih terarah.
- Perbaikan Mekanisme Desk:
- Fokus pada Substansi: Pendampingan Desk harus fokus pada substansi dan kepatuhan regulasi, bukan hanya pada aspek administratif.
- Penyediaan Check-list: Menyediakan daftar periksa (check-list) kepatuhan yang mudah dipahami untuk meminimalkan kesalahan umum sebelum desk dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar