Mingggu Tetap Berkaya Untuk Desa
Koordinasi Pelaksanaan Ketahanan Pangan minimal 20% dari Anggaran Dana Desa
Koordinasi Pelaksanaan Ketahanan Pangan minimal 20% dari Anggaran Dana Desa (DD) di Kalurahan Pundungsari merupakan kewajiban yang diatur oleh Pemerintah Pusat untuk mendukung swasembada pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.Tujuan utama dari alokasi minimal 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, termasuk di Kalurahan Pundungsari, adalah:Dengan tujuan Peningkatan Ketahanan Pangan Desa: Mewujudkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan yang cukup dan aman di tingkat Kalurahan secara berkelanjutan.Penguatan Ekonomi Lokal: Mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan, seperti petani, peternak, dan nelayan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa.Pemberdayaan Kelembagaan: Menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.Pengurangan Kemiskinan dan Stunting: Secara tidak langsung, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dan menyediakan asupan gizi yang lebih baik untuk pencegahan stunting.Output yang diharapkan dari koordinasi dan pelaksanaan program ini dapat berupa:Output Fisik dan Non-Fisik.Penyertaan Modal BUM Desa: Dana Desa minimal 20% dialokasikan sebagai penyertaan modal kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi masyarakat lain untuk menjalankan usaha di sektor pangan.Peningkatan Produksi Pangan: Adanya peningkatan hasil panen komoditas unggulan desa (misalnya, sayur-mayur, padi, atau ternak) melalui pengadaan bibit, pupuk, alat produksi, atau pembangunan infrastruktur pertanian.Pelatihan dan Pendampingan: Terselenggaranya kegiatan bimbingan teknis atau penyuluhan bagi kelompok tani/peternak/nelayan, seperti Pelatihan Teknik Penanaman Sayur Mayur atau pembinaan kelompok tani.Kelembagaan Pengelola: Terbentuknya unit usaha ketahanan pangan yang dikelola secara profesional oleh BUM Desa/Lembaga Ekonomi Masyarakat lainnya, lengkap dengan Rencana Usaha dan regulasi internal.Output Kelembagaan dan Koordinasi.Rencana Kerja yang Sinkron: Terwujudnya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) yang mengintegrasikan secara jelas alokasi 20% DD untuk program ketahanan pangan.Akuntabilitas: Laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel atas penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.Sinergi Lintas Sektor: Adanya koordinasi yang efektif antara Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL), BUM Desa, Kelompok Tani/Gapoktan, Pendamping Desa, serta PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan).Kendala dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa, khususnya di Kalurahan Pundungsari yang berada di wilayah Gunungkidul (umumnya memiliki karakteristik lahan kering/kritis), meliputi: Regulasi dan Administrasi:Perubahan Regulasi: Seringnya terjadi perubahan atau penyesuaian pedoman penggunaan Dana Desa yang memerlukan adaptasi cepat dari aparatur Kalurahan dan BUM Desa.Proses Musyawarah: Memastikan kesepakatan dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal) mengenai jenis kegiatan dan penyertaan modal yang tepat memerlukan proses yang panjang dan intensif.Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM):SDM Pengelola: Kapasitas pengelola BUM Desa dan lembaga ekonomi lainnya yang belum memadai dalam mengelola dana investasi, menyusun Business Plan yang layak, serta menjalankan operasional usaha sektor pangan secara profesionaal SDM Petani: Keterbatasan pengetahuan dan adopsi teknologi pertanian modern di kalangan petani. Kondisi Geografis dan Komoditas: Potensi Lahan: Kalurahan Pundungsari yang berkarakteristik lahan kering dapat menghadapi tantangan dalam menentukan komoditas unggulan yang paling optimal dan berkelanjutan, terutama masalah irigasi dan air.Risiko Usaha: Tingginya risiko kegagalan usaha (gagal panen/ternak) yang diakibatkan oleh faktor alam (cuaca ekstrem) atau serangan hama/penyakit, yang berpotensi merugikan investasi BUM Desa.Koordinasi dan Komunikasi: Kurangnya Sinergi: Belum optimalnya koordinasi antara Pemerintah Kalurahan dengan Kelompok Tani dan BUM Desa dalam penetapan target dan eksekusi.Untuk mengatasi kendala dan mengoptimalkan pelaksanaan program ketahanan pangan di Kalurahan Pundungsari, direkomendasikan langkah-langkah berikut:Penguatan Regulasi dan Perencanaan:Peraturan Kalurahan: Segera tetapkan Peraturan Kalurahan mengenai penyertaan modal kepada BUM Desa/Lembaga Ekonomi Masyarakat untuk kegiatan ketahanan pangan, dilengkapi dengan Rencana Usaha (Business Plan) yang matang dan berkelanjutan. Fokus Komoditas: Fokuskan alokasi dana pada komoditas pangan unggulan yang adaptif terhadap karakteristik lahan kering (misalnya, peternakan yang kuat, atau pertanian yang minim air/berbasis teknologi).Peningkatan Kapasitas SDM:Pelatihan BUM Desa: Mengadakan pelatihan intensif bagi pengurus BUM Desa mengenai manajemen keuangan, penyusunan proposal usaha, dan pemasaran produk sektor pangan.Bimbingan Teknis: Fasilitasi Bimbingan Teknis dan penyuluhan secara berkala dengan melibatkan PPL untuk mengenalkan teknik pertanian/peternakan adaptif dan inovatif. Mekanisme Pelaksanaan: Model Penyertaan Modal: Pastikan Dana Desa 20% disalurkan melalui mekanisme penyertaan modal BUM Desa untuk pengadaan barang produktif (bibit, alat, sarana produksi) dan bukan hanya belanja habis pakai oleh Pemerintah Kalurahan, guna menjamin keberlanjutan.Pengawasan Internal: Mengaktifkan peran Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) dan tokoh masyarakat dalam pengawasan internal penggunaan dana dan kinerja BUM Desa. Sinergi dan Dukungan Lintas Sektor:Konsolidasi: Lakukan rapat koordinasi triwulanan yang melibatkan semua stakeholder (Kalurahan, BUM Desa, Kelompok Tani, Pendamping Desa, PPL) untuk mengevaluasi progres dan mengatasi kendala.Dukungan Kabupaten: Berkoordinasi dengan Dinas terkait di tingkat Kabupaten Gunungkidul (Dinas PMD, Dinas Pertanian) untuk meminta dukungan teknis, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar