Fasilitasi Pendataan dan Pelaporan eHDW dalam Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (P3S) di Tingkat Kalurahan


 Kalurahan Semin, Kamis 8 Oktober 2026 — Fasilitasi Pendataan dan Pelaporan eHDW dalam Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (P3S) di Tingkat Kalurahan

Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas Pemerintah Kalurahan, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), serta Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam pelaksanaan pendataan dan pelaporan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kalurahan Semin melaksanakan fasilitasi kegiatan e-learning Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (P3S) di tingkat Kalurahan.


Kegiatan e-learning tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) berdasarkan Surat Nomor 578/PDP.02.01/X/2026, dan diikuti oleh jajaran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul serta Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kalurahan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas pendamping maupun kader dalam mendukung pelaksanaan pendataan, pemantauan, serta pelaporan konvergensi stunting melalui aplikasi eHDW.


Dalam pelaksanaan e-learning, peserta mendapatkan beberapa materi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas KPM dan pendampingan konvergensi stunting di tingkat kalurahan. Materi diawali dengan alur registrasi dan pendaftaran akun peserta eHDW Learning, sehingga peserta memahami tahapan awal untuk dapat mengikuti pembelajaran secara mandiri melalui platform yang telah disediakan.


Materi berikutnya membahas fasilitasi pendataan dan pelaporan eHDW, yang memberikan pemahaman mengenai mekanisme pendataan, pengelolaan informasi, serta pelaporan melalui aplikasi eHDW. Dalam materi tersebut juga dijelaskan peran dan fungsi masing-masing unsur dalam mendukung pelaksanaan eHDW, mulai dari Kader Pembangunan Manusia (KPM), Pemerintah Kalurahan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten hingga TAPM Provinsi.


Selanjutnya peserta mendapatkan materi mengenai Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (P3S) di tingkat desa/kalurahan. Materi ini menekankan pentingnya keterpaduan peran dan koordinasi berbagai pihak dalam memastikan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dapat dilaksanakan secara terarah, berbasis data, serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di tingkat kalurahan.


Melalui kegiatan tersebut, KPM dan unsur pendamping memperoleh penguatan pemahaman mengenai tata kelola pendataan dan pelaporan eHDW serta pentingnya kualitas data sebagai dasar dalam menentukan intervensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman antarpendamping dan kader dalam menjalankan peran masing-masing sehingga proses pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan data dapat dilakukan secara lebih tertib dan berkelanjutan.


Sebagai tindak lanjut, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa akan melakukan koordinasi untuk menyusun pemetaan jadwal pembelajaran mandiri bersama Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK), Kader Posyandu, serta Admin Desa/Kalurahan eHDW. Pembelajaran mandiri tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para kader dan pengelola eHDW sehingga mampu melaksanakan pendataan serta pelaporan secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan.


Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya TPP dalam menjalankan fungsi fasilitasi, peningkatan kapasitas, serta penguatan koordinasi dan sinergi para pihak dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya dalam konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di tingkat kalurahan.


Output kegiatan:


Terlaksananya fasilitasi e-learning P3S tingkat kalurahan.

Meningkatnya pemahaman TPP dan KPM mengenai eHDW Learning.

Meningkatnya pemahaman mengenai mekanisme pendataan dan pelaporan melalui eHDW.

Terpetakannya peran KPM, pemerintah kalurahan, pendamping, dan unsur terkait dalam pelaksanaan eHDW.

Tersusunnya rencana tindak lanjut berupa koordinasi dan pemetaan jadwal pembelajaran mandiri bagi KPM, Kader TPK, Kader Posyandu, dan Admin eHDW Kalurahan.


Tindak lanjut: Koordinasi PD dan PLD bersama Pemerintah Kalurahan serta kader terkait untuk menentukan jadwal dan mekanisme pembelajaran mandiri eHDW sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan peningkatan kualitas pendataan serta pelaporan konvergensi stunting di Kalurahan Semin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendampingan Lomba Pemanfaatan Lahan Pekarangan Antar Padukuhan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Kalurahan

PENDAMPINGAN PENCERMATAN DOKUMEN SPJ PENYERAPAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 KALURAHAN KARANGSARI

Fasilitasi dan Pendampingan Sosialisasi Pengembangan Ekonomi Masyarakat di Kalurahan Semin