Evaluasi Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2027

Kalurahan Semin, Jumat, 9 Oktober 2026

Menindaklanjuti hasil evaluasi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2027 yang telah disampaikan oleh Kapanewon Semin melalui kertas kerja evaluasi tertanggal 8 Oktober 2026, Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan pendampingan kepada Pemerintah Kalurahan Semin dalam kegiatan pencermatan hasil evaluasi dan identifikasi dokumen yang perlu diperbaiki serta dilengkapi.


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan dokumen RKPKal Tahun Anggaran 2027 disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pedoman penyusunan dokumen perencanaan kalurahan, serta memperhatikan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Tim Evaluasi Kapanewon Semin. Pendampingan ini juga merupakan bagian dari upaya fasilitasi perencanaan pembangunan kalurahan agar tersusun secara tertib, sistematis, transparan, partisipatif, dan akuntabel.


Dalam proses pencermatan, terdapat beberapa catatan evaluasi yang menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti. Pertama, format lampiran dokumen RKPKal Tahun Anggaran 2027 masih perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang penyusunan dokumen perencanaan Tahun 2027. Penyesuaian tersebut diperlukan agar sistematika, format, dan kelengkapan lampiran dokumen perencanaan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.


Kedua, terdapat catatan terkait pencantuman data SDGs Desa, khususnya pada penentuan kelompok SDGs yang masih ditemukan kesalahan dalam penulisan atau pengelompokan dengan mencantumkan angka yang belum sesuai. Oleh karena itu, diperlukan pencermatan kembali terhadap data dan pengelompokan SDGs Desa agar informasi yang disajikan dalam dokumen RKPKal benar, konsisten, dan selaras dengan data pendukung yang digunakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan.


Melalui pendampingan ini, Pendamping Lokal Desa memberikan fasilitasi dan arahan kepada Pemerintah Kalurahan Semin untuk menelaah setiap catatan evaluasi secara cermat, melakukan revisi terhadap bagian dokumen yang belum sesuai, serta melengkapi kekurangan administrasi perencanaan. Seluruh perbaikan diharapkan dilaksanakan dengan mengacu pada hasil evaluasi Kapanewon Semin dan ketentuan penyusunan dokumen perencanaan yang berlaku.


Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Pendamping Lokal Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya pada aspek perencanaan pembangunan desa, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah kalurahan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.


Hasil yang diharapkan dari kegiatan pendampingan ini adalah tersusunnya dokumen RKPKal Tahun Anggaran 2027 Kalurahan Semin yang telah diperbaiki dan dilengkapi sesuai catatan evaluasi, memiliki format lampiran yang sesuai dengan pedoman, serta memuat data SDGs Desa secara tepat. Dengan demikian, dokumen RKPKal diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan kalurahan yang berkualitas, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pendampingan ini sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan antara Pemerintah Kalurahan Semin, Pendamping Lokal Desa, dan Kapanewon Semin agar seluruh tahapan penyusunan dokumen perencanaan Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendampingan Lomba Pemanfaatan Lahan Pekarangan Antar Padukuhan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Kalurahan

PENDAMPINGAN PENCERMATAN DOKUMEN SPJ PENYERAPAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 KALURAHAN KARANGSARI

Fasilitasi dan Pendampingan Sosialisasi Pengembangan Ekonomi Masyarakat di Kalurahan Semin