Penyusunan Laporan Keuangan Bumkal Insah Sejahtera Kalurahan Semin
*Kalurahan Semin, Jumat, 4 September 2026* – Pendamping Desa bersama Pendamping Lokal Desa melaksanakan kegiatan *Pendampingan Penyusunan Laporan Bulanan BUMKal Insah Sejahtera Kalurahan Semin* yang bertempat di Aula Kalurahan Semin. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pendampingan dan penguatan kapasitas pengurus BUMKal dalam mewujudkan tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan yang tertib, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pendampingan penyusunan laporan keuangan BUMKal mengacu pada *Surat Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Nomor 896/PEI.01.01/XII/2023 tentang Aplikasi Laporan Keuangan BUM Desa*, yang menjadi salah satu rujukan dalam proses penyusunan dan pencatatan laporan keuangan BUMKal. Aplikasi tersebut digunakan sebagai sarana untuk membantu pengurus dalam melakukan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan secara lebih sistematis sesuai dengan petunjuk teknis yang menjadi rujukan dalam pendampingan.
Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa membersamai pengurus BUMKal Insah Sejahtera dalam melakukan penyusunan *laporan keuangan bulan Agustus 2026. Selain penyusunan laporan bulan berjalan, pendampingan juga sekaligus dilakukan melalui monitoring terhadap proses pelaporan keuangan **bulan Januari sampai dengan Juli 2026* guna memastikan kesesuaian pencatatan transaksi dan kelengkapan administrasi dengan mekanisme penyusunan laporan melalui aplikasi.
Proses pendampingan dilakukan dengan memberikan fasilitasi kepada pengurus dalam memahami alur pencatatan transaksi, pengelompokan transaksi, serta penyusunan laporan keuangan. Pengurus BUMKal juga diarahkan untuk melakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dicatat sehingga apabila terdapat kekeliruan atau administrasi yang belum lengkap dapat segera dilakukan perbaikan.
Pendampingan juga menjadi momentum untuk memberikan *penguatan kapasitas kepada pengurus BUMKal* mengenai pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan usaha. Setiap transaksi keuangan diharapkan dicatat secara rutin dan didukung dengan bukti transaksi yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, laporan keuangan yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi keuangan dan perkembangan usaha BUMKal secara lebih akurat.
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa juga mendorong pengurus agar pencatatan dan pembukuan dilakukan secara *rutin dan berkelanjutan*, tidak hanya ketika memasuki akhir periode pelaporan. Kebiasaan melakukan pencatatan secara berkala diharapkan dapat mencegah terjadinya penumpukan administrasi serta memudahkan proses penyusunan laporan keuangan bulanan.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan BUMKal Insah Sejahtera Kalurahan Semin semakin mampu melaksanakan tata kelola administrasi dan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Penguatan kapasitas pengurus menjadi bagian penting dalam mendukung profesionalisme pengelolaan BUMKal sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan usaha serta memberikan kontribusi terhadap penguatan perekonomian Kalurahan Semin.
*Hasil pendampingan* pada kegiatan ini meliputi terlaksananya fasilitasi penyusunan laporan keuangan BUMKal bulan Agustus 2026, dilakukannya monitoring terhadap laporan bulan Januari–Juli 2026, serta adanya penguatan kepada pengurus mengenai pentingnya pencatatan transaksi secara rutin, kelengkapan bukti transaksi, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan BUMKal.
Kegiatan pendampingan berlangsung dengan baik dan menjadi bagian dari upaya bersama antara Pemerintah Kalurahan, pengurus BUMKal, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola BUMKal yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Komentar
Posting Komentar