Pendampingan Pencermatan Dokumen Serapan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 Kalurahan Semin
*Kalurahan Semin, Jumat, 25 September 2026* — Pendamping Desa bersama Pendamping Lokal Desa melaksanakan pendampingan pencermatan dokumen serapan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Kalurahan Semin. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fasilitasi pendampingan dalam memastikan tertib administrasi, kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi kegiatan Dana Desa, serta mendukung pemutakhiran data pada aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev DD) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pencermatan dilakukan terhadap data realisasi yang telah diperbarui oleh Bendahara Kalurahan melalui aplikasi Siskeudes sampai dengan tanggal 25 September 2026. Berdasarkan hasil pencermatan sementara, tercatat *Pendapatan sebesar Rp378.329.400, Pembiayaan sebesar Rp93.612.900, dan Belanja sebesar Rp373.456.000, dengan **SiLPA sementara sebesar Rp98.486.299*.
Data hasil pencermatan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan untuk melakukan rincian dan entri realisasi masing-masing kegiatan ke dalam aplikasi Monev DD. Dalam proses tersebut, Pendamping Lokal Desa melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Kalurahan dalam menyiapkan serta menginput data kegiatan, sedangkan Pendamping Desa melakukan verifikasi terhadap data yang telah dientri untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan informasi yang disampaikan.
Pencermatan juga dilakukan dengan melihat kesesuaian antara realisasi anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan serta kelengkapan dokumen pendukung. Setiap kegiatan yang telah dilaksanakan perlu didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan, antara lain *Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumentasi/foto kegiatan, dan dokumen administrasi pendukung lainnya*.
Melalui kegiatan ini, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa mendorong Pemerintah Kalurahan Semin agar pengelolaan dan pelaporan Dana Desa dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data realisasi yang telah dicermati dan diverifikasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang valid mengenai perkembangan pelaksanaan kegiatan dan serapan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
*Hasil kegiatan:* tersedianya data awal realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang telah dicermati bersama Pemerintah Kalurahan sebagai bahan pemutakhiran dan entri pada aplikasi Monev DD, serta teridentifikasinya dokumen pendukung yang perlu dilengkapi dalam proses verifikasi dan pertanggungjawaban kegiatan.
*Tindak lanjut:* Pendamping Lokal Desa akan melanjutkan proses rincian dan entri realisasi kegiatan ke dalam aplikasi Monev DD, kemudian data yang telah dientri akan dilakukan verifikasi oleh Pendamping Desa bersama Pemerintah Kalurahan Semin.

Komentar
Posting Komentar