Pencermatan Dokumen Serapan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 Kalurahan Pundungsari
Kegiatan pendampingan dilaksanakan bersama Pemerintah Kalurahan Pundungsari, khususnya Carik, Danarta, dan Pelaksana Kegiatan, dengan melakukan pencermatan terhadap dokumen SPJ dan data realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pencermatan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, realisasi kegiatan, dan data keuangan yang telah diperbarui dalam *Siskeudes Online*.
Data hasil pencermatan selanjutnya menjadi bahan untuk melakukan pembaruan (update) realisasi Dana Desa melalui aplikasi *Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev DD)* Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Pembaruan data tersebut merupakan bagian dari proses pemantauan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sekaligus mendukung tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan APBKal.
Berdasarkan hasil pencermatan bersama Pemerintah Kalurahan Pundungsari, diperoleh data keuangan yang telah ter-update pada Siskeudes Online, yaitu *jumlah pendapatan sebesar Rp373.456.000, dengan **realisasi serapan sebesar Rp261.525.460. Selain itu, terdapat **pembiayaan berupa SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp37.098.500, sedangkan **sisa anggaran (SILPA) sementara sampai dengan tanggal 28 September 2026 sebesar Rp149.029.040*.
Dalam proses pendampingan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memberikan penguatan kepada Pemerintah Kalurahan agar setiap pembaruan data realisasi didasarkan pada dokumen dan bukti pertanggungjawaban yang tersedia serta sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi antara data administrasi, data keuangan, dan pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam APBKal.
Sebagai tindak lanjut, *Pendamping Lokal Desa akan melakukan pembaruan data realisasi Dana Desa pada aplikasi Monev DD, berdasarkan hasil pencermatan dokumen dan data Siskeudes Online. Selanjutnya, hasil pembaruan tersebut akan dilakukan **verifikasi oleh Pendamping Desa* sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa.
Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat mendukung Pemerintah Kalurahan Pundungsari dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#Ast

Komentar
Posting Komentar