Pelatihan Penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan bagi Pamong dan Bamuskal Rejosari

Kalurahan Rejosari, Rabu, 16 September 2026 — Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kapanewon Semin melaksanakan pendampingan pada kegiatan pelatihan penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan (Muskal) bagi Pamong Kalurahan dan Bamuskal Rejosari. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Dana Keistimewaan yang bersumber dari Pemerintah Daerah DIY, sekaligus menjadi sarana penguatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan kalurahan.

Dalam pelaksanaan pendampingan, PD/PLD memfasilitasi proses pembelajaran dan diskusi agar peserta memperoleh pemahaman yang memadai mengenai regulasi, tahapan, mekanisme, serta pembagian peran dalam penyelenggaraan Muskal. Penguatan kapasitas ini penting agar Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal mampu melaksanakan proses musyawarah secara tertib, partisipatif, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kegiatan menghadirkan TAPM Kabupaten Gunungkidul, Slamet, S.Pd., dan Pendamping Desa Kapanewon Semin, Meidartono, S.E., SCL. Turut memberikan arahan Panewu Semin, Dasno, S.IP., M.M., yang menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi dan teknis penyelenggaraan Muskal akan mendukung kualitas proses perencanaan serta menghasilkan dokumen kalurahan yang lebih baik dan sesuai ketentuan.

Materi dari TAPM Kabupaten Gunungkidul memberikan penguatan mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Bamuskal dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Bamuskal memiliki tiga posisi strategis, yaitu sebagai representasi masyarakat, unsur permusyawaratan dalam membangun keputusan bersama, dan unsur pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.

Dalam kaitannya dengan perencanaan kalurahan, peserta mendapatkan pemahaman bahwa proses perencanaan perlu dibangun berdasarkan data, aspirasi masyarakat, analisis permasalahan, penentuan prioritas, kemampuan anggaran, serta penyusunan rencana yang berkualitas. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang sistematis, terukur, akuntabel, partisipatif, terpadu, dan sesuai regulasi sebagaimana arah perencanaan dalam SE Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026.

Dari perspektif pendampingan, PD menekankan pentingnya pencermatan regulasi dan petunjuk teknis sebelum pelaksanaan musyawarah. Setiap tahapan perlu dipahami oleh Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal agar proses pengambilan keputusan dalam Muskal dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat serta dapat dipertanggungjawabkan.



Melalui kegiatan tersebut, pendampingan diarahkan tidak hanya pada pemahaman administratif, tetapi juga pada penguatan kemampuan Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal dalam menjalankan peran kelembagaan masing-masing. Output kegiatan adalah meningkatnya kapasitas Pamong Kalurahan dan Bamuskal dalam memahami regulasi, mekanisme penyelenggaraan Muskal, fungsi kelembagaan, serta keterkaitannya dengan proses perencanaan pembangunan kalurahan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa di Persimpangan Jalan: Idealisme Berdesa atau Corong Kebijakan

Bimtek Pengisian Data di Aplikasi E-Musrenbang Kapanewon Semin

Sosialisasi Skema Usaha Koperasi Desa Merah Putih