Monitoring dan Evaluasi pleaksanaan kegiatan dana keistimewaan Tahun 2026
Kapanewon Semin, Rabu, 23 September 2026 – Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kapanewon Semin bersama Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semin melaksanakan pendampingan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan Tahun 2026 pada 10 Kalurahan di Kapanewon Semin.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebagai bagian dari tugas pendampingan dalam fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di Kalurahan. Monitoring dilakukan dengan mencermati perkembangan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian antara perencanaan dan realisasi, serta capaian output dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Kalurahan.
Dalam pendampingan tersebut, PD dan PLD bersama Kepala Jawatan Kemakmuran juga mendorong pemerintah kalurahan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan Dana Keistimewaan berjalan sesuai dengan perencanaan, petunjuk teknis, serta ketentuan yang berlaku. Selain capaian kegiatan, aspek administrasi dan dokumentasi juga menjadi bagian yang dicermati agar pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan.
Monitoring sekaligus menjadi ruang koordinasi untuk menyampaikan informasi terkait petunjuk teknis BKK Dana Keistimewaan Reformasi Kalurahan Tahun 2027. Pemerintah kalurahan diarahkan untuk mulai mempersiapkan perencanaan kegiatan secara lebih awal, termasuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pendukung lainnya.
Dalam penyampaian tersebut diinformasikan bahwa perencanaan Dana Keistimewaan Tahun 2027 wajib diinput melalui aplikasi SINKAL paling lambat 30 November 2026. Salah satu persyaratan khusus yang perlu dipenuhi adalah melampirkan laporan hasil pendataan disabilitas Kalurahan Tahun 2026. Untuk legalitas usulan perencanaan, dokumen ditandatangani oleh Lurah dan Panewu serta diketahui oleh Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.
PD dan PLD juga memfasilitasi pemerintah kalurahan untuk memahami fokus Reformasi Kalurahan Tahun 2027, yang meliputi Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat.
Pada fokus Reformasi Birokrasi Kalurahan, kegiatan diarahkan pada pengembangan SAKIP Kalurahan dan penilaian kinerja Lurah, peningkatan kualitas pelayanan publik termasuk layanan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas, penguatan pengelolaan aset dan keuangan kalurahan, digitalisasi informasi, penerapan tata naskah dinas, pengendalian gratifikasi, inovasi tata kelola pemerintahan.
Sementara pada fokus Reformasi Pemberdayaan Masyarakat, pemerintah kalurahan diarahkan untuk memperhatikan kegiatan penanganan stunting, penanganan kemiskinan dan lingkungan, pengembangan ekonomi dan UMKM, penguatan BUMKal, serta pengembangan kebudayaan melalui penyusunan profil kebudayaan kalurahan dan internalisasi nilai budaya Yogyakarta.
Dalam pendampingan juga ditekankan agar pemerintah kalurahan memahami ketentuan khusus dan larangan penggunaan BKK Dana Keistimewaan, sehingga perencanaan dan penganggaran tidak memasukkan belanja yang tidak diperbolehkan. Termasuk di dalamnya larangan penggunaan untuk gaji, honorarium, dan tunjangan Lurah, Pamong, serta BPKal, kecuali ketentuan insentif Admin SINKAL; honor narasumber/LKK; perjalanan dinas; maupun pengadaan aplikasi baru.
Melalui kegiatan pendampingan ini, PD dan PLD mendorong pemerintah kalurahan di Kapanewon Semin untuk menjadikan hasil monitoring dan evaluasi sebagai bahan perbaikan pelaksanaan kegiatan Tahun 2026 sekaligus sebagai dasar dalam menyusun perencanaan Dana Keistimewaan Tahun 2027.
Pendampingan diarahkan agar proses perencanaan dilakukan secara partisipatif, sesuai kebutuhan masyarakat, tertib administrasi, tepat sasaran, serta selaras dengan ketentuan program Reformasi Kalurahan. Dengan persiapan yang dilakukan lebih awal, pemerintah kalurahan diharapkan dapat memenuhi kelengkapan dokumen dan melakukan input perencanaan melalui SINKAL sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
#Ast

Komentar
Posting Komentar