Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Persiapan RKPKal 2027


 Kalurahan Semin, Kamis 27 Agustus 2026* – Pendamping Desa bersama Pendamping Lokal Desa melaksanakan *pendampingan koordinasi rutin Ulu-Ulu se-Kapanewon Semin*. Kegiatan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk melakukan evaluasi perkembangan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sekaligus memastikan tahapan perencanaan pembangunan kalurahan Tahun 2027 berjalan sesuai ketentuan.


Dalam kegiatan koordinasi, pembahasan difokuskan pada *progres pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026*, termasuk perkembangan kegiatan di masing-masing kalurahan serta pemutakhiran data pelaksanaan dan serapan anggaran. Pendamping Desa mengingatkan pentingnya penyampaian data secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi riil di lapangan sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah *pelaporan serapan Dana Desa Tahun 2026 secara online melalui aplikasi Monev DD*. Pemerintah kalurahan diharapkan dapat mendukung proses tersebut dengan menyediakan informasi dan data pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya, sehingga dapat dilakukan entry data oleh pendamping secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain evaluasi pelaksanaan Dana Desa, koordinasi juga membahas *siklus perencanaan pembangunan Tahun 2027. Pemerintah kalurahan diingatkan untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) Tahun 2027 serta mempersiapkan dokumen perencanaan, mengingat **RKPKal Tahun 2027 harus segera ditetapkan pada bulan September 2026*.

Dalam arahannya, *Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semin, Siti Ibtidaiyah,S.I.P.* menekankan agar pelaksanaan Musrenbang Kalurahan Tahun 2027 segera dilakukan sesuai petunjuk yang tertuang dalam *Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026*. Tahapan perencanaan perlu dilaksanakan secara tertib agar aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan kalurahan.

Selain itu, pencermatan terhadap kegiatan yang bersumber dari *Dana Keistimewaan (Danais)* juga menjadi perhatian. Pemerintah kalurahan diminta memastikan bahwa setiap kegiatan yang direncanakan maupun dilaksanakan memiliki sasaran dan output yang jelas, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala jawatan kemakmuran  juga mengingatkan agar *aplikasi pendukung kegiatan Dana Desa maupun Dana Keistimewaan selalu diperbarui*. Pemutakhiran data secara berkala diperlukan untuk memastikan informasi yang tersedia tetap terkini dan akurat sehingga dapat mendukung proses monitoring, evaluasi, dan pengambilan keputusan.



Pendamping Desa dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pendampingan bukan hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga mendorong pemerintah kalurahan untuk membangun *tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan perencanaan*. Data yang disampaikan kepada pendamping untuk kebutuhan pelaporan Monev DD harus berdasarkan kondisi sebenarnya dan didukung dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui koordinasi rutin ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah kalurahan dan pendamping dalam mengawal pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Pemerintah kalurahan juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kegiatan Tahun Anggaran 2026 sekaligus memastikan seluruh tahapan perencanaan Tahun 2027 dapat diselesaikan tepat waktu.

Kegiatan koordinasi ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pendampingan, memperkuat monitoring dan evaluasi, serta memastikan pengelolaan Dana Desa dan program pembangunan kalurahan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat di wilayah Kapanewon Semin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa di Persimpangan Jalan: Idealisme Berdesa atau Corong Kebijakan

Bimtek Pengisian Data di Aplikasi E-Musrenbang Kapanewon Semin

Sosialisasi Skema Usaha Koperasi Desa Merah Putih