Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 "Kalurahan Semin"
Kalurahan Semin, Senin, 3 Agustus 2026* – Pendamping Desa bersama Pendamping Lokal Desa melaksanakan kegiatan pendampingan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 di Kalurahan Semin sebagai tindak lanjut atas surat *Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan* tertanggal *22 Juli 2026* tentang Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 yang telah disosialisasikan kepada seluruh pemerintah desa.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari tugas Pendamping Desa sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pendampingan desa, yaitu memfasilitasi pemerintah kalurahan dalam penyelenggaraan pembangunan desa berbasis data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memberikan asistensi teknis kepada pemerintah Kalurahan Semin dalam melakukan pembaruan data, memastikan kesesuaian pengisian kuesioner, serta melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung yang menjadi dasar penilaian Indeks Desa Tahun 2026.
Pemutakhiran dilakukan terhadap data yang mengalami perubahan sehingga informasi yang tersaji benar-benar mencerminkan kondisi terkini di Kalurahan Semin. Adapun data yang dimutakhirkan meliputi *Lembar Persetujuan pada Kuesioner Indeks Desa Tahun 2026, input data dalam Kuesioner Indeks Desa Tahun 2026, serta Template Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)* beserta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan kegiatan ini adalah memastikan bahwa data Indeks Desa Tahun 2026 tetap relevan, akurat, valid, dan mutakhir sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa, evaluasi capaian pembangunan, serta penentuan arah intervensi program pemerintah. Data yang berkualitas juga menjadi instrumen penting dalam menggambarkan kondisi riil desa pada aspek sosial, ekonomi, lingkungan, pelayanan dasar, dan tata kelola pemerintahan desa.
Melalui pendampingan ini, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa berperan dalam meningkatkan kapasitas pemerintah kalurahan dalam pengelolaan data desa, memperkuat koordinasi antarperangkat kalurahan, serta memastikan seluruh proses pemutakhiran dilaksanakan sesuai pedoman teknis dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Diharapkan hasil pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 dapat menjadi basis data yang kredibel dan berkualitas, sehingga mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan, mandiri, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Semin.


Komentar
Posting Komentar