Musrenbang Kalurahan Pundungsari "Meningkatkan PAD untuk keberlanjutan Pembangunan Kalurahan "
*Kalurahan Pundungsari, Senin, 31 Agustus 2026* – Pemerintah Kalurahan Pundungsari melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbang Kalurahan) Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari tahapan siklus perencanaan pembangunan kalurahan. Kegiatan berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan di Kalurahan Pundungsari.
Kegiatan Musrenbang Kalurahan mendapatkan pendampingan dari *Tenaga Pendamping Profesional (TPP)* yang terdiri atas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Pendampingan diarahkan untuk memastikan proses perencanaan berjalan secara partisipatif, transparan, terarah, serta memperhatikan sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pembangunan pemerintah di tingkat daerah dan nasional.
Musrenbang Kalurahan dihadiri oleh *85 peserta, terdiri atas **64 laki-laki dan 21 perempuan*. Unsur peserta meliputi Pamong Kalurahan, lembaga kalurahan, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, keterwakilan kelompok tani, pengurus Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), pengurus BUMKal, keterwakilan kelompok disabilitas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tim Kapanewon Semin, serta Tim Pendamping Desa.
Dalam sambutannya, *Lurah Pundungsari, Tumin, menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan anggaran dalam APBKal bukan menjadi alasan untuk menghentikan atau mengurangi semangat pembangunan kalurahan. Pemerintah Kalurahan Pundungsari akan terus berupaya mencari alternatif pembiayaan pembangunan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk melalui dukungan **Corporate Social Responsibility (CSR)*.
Upaya tersebut dipandang sebagai salah satu strategi untuk mendukung keberlanjutan pembangunan kalurahan di tengah kondisi fiskal yang mengalami perubahan. Pemerintah kalurahan juga didorong untuk mengoptimalkan sumber-sumber *Pendapatan Asli Kalurahan (PAD)* sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Senada dengan hal tersebut, *Tim Kapanewon Semin yang diwakili Staff Jawatan Kemakmuran, Budi Santosa*, menyampaikan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga dan optimalisasi PAD merupakan langkah strategis dalam menyikapi kondisi kemampuan APBKal yang tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan kalurahan dalam membiayai program dan kegiatan pembangunan sesuai kewenangan kalurahan.
Dalam sesi pendampingan, *Pendamping Desa, Meindartono, S.E., SCL*, menyampaikan bahwa dalam penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 perlu dilakukan sinkronisasi dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah, baik kebijakan nasional maupun daerah. Sinkronisasi tersebut penting agar usulan kegiatan yang dihasilkan melalui Musrenbang Kalurahan dapat selaras dengan prioritas pembangunan serta ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Disampaikan pula bahwa arah fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2027 pada saat pelaksanaan pendampingan masih mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026, antara lain *BLT Dana Desa, penanganan stunting, ketahanan pangan, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih, ketahanan iklim, penanggulangan kebencanaan, serta dukungan operasional pemerintah kalurahan sebesar 3%*, dengan tetap memperhatikan ketentuan resmi yang ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2027 dan skala prioritas kebutuhan kalurahan.
Dalam proses musyawarah, peserta dibagi ke dalam empat kelompok bidang pembahasan, yaitu:
1. *Bidang Pemerintahan*, membahas kebutuhan dan usulan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan serta peningkatan tata kelola pemerintahan.
2. *Bidang Ekonomi*, membahas pengembangan potensi ekonomi, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, penguatan kelembagaan ekonomi serta kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. *Bidang Sarana dan Prasarana*, membahas kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta sarana pendukung pelayanan dan aktivitas masyarakat.
4. *Bidang Sosial Budaya*, membahas program sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, pemberdayaan kelompok masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Masing-masing kelompok selanjutnya memaparkan hasil pembahasan dan usulan kegiatan dalam forum pleno. Proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat, skala prioritas, kemampuan pendanaan, serta kesesuaian dengan kewenangan kalurahan dan arah kebijakan pembangunan.
Tim Pendamping Desa dalam kesempatan tersebut juga memberikan penguatan agar hasil Musrenbang tidak berhenti pada daftar usulan, tetapi menjadi bahan penyusunan *RKP Kalurahan Tahun 2027* secara terarah dan terukur. Usulan yang telah disepakati selanjutnya perlu ditindaklanjuti melalui tahapan perencanaan sesuai ketentuan, termasuk penyelarasan dengan kemampuan pembiayaan dan sumber pendanaan yang memungkinkan.
Pelaksanaan Musrenbang Kalurahan Pundungsari ditutup dengan *penandatanganan Berita Acara Musrenbang Kalurahan* sebagai bentuk dokumentasi dan kesepakatan atas hasil musyawarah. Berita acara tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam proses tindak lanjut penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027.
Melalui pendampingan ini, diharapkan Pemerintah Kalurahan Pundungsari mampu menyusun perencanaan pembangunan Tahun 2027 yang *partisipatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, selaras dengan kebijakan pembangunan, realistis berdasarkan kemampuan keuangan kalurahan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat*.

.jpeg)
Komentar
Posting Komentar