Musrenbang Kalurahan Karangsari menyelaraskan kebijakan nasional

 


*Kalurahan Karangsari, Jumat, 28 Agustus 2026* — Pemerintah Kalurahan Karangsari melaksanakan *Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) Tahun 2027* sebagai bagian dari tahapan siklus perencanaan pembangunan kalurahan. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menggali, membahas, menyepakati, dan menetapkan usulan prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan dalam penyusunan *Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Karangsari Tahun 2027*.

Pelaksanaan Musrenbangkal berlangsung secara partisipatif dan mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Dari sebanyak *100 undangan* yang disampaikan, tercatat *95 peserta* hadir, terdiri atas *53 laki-laki dan 42 perempuan*. Peserta berasal dari berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, antara lain Pamong Kalurahan, Bamuskal, LPMKal, Karang Taruna, pengurus BUMKal, pengurus Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), tenaga pendidik, tenaga kesehatan, kader kesehatan, RT, RW, tokoh masyarakat, unsur Kapanewon Semin, serta Tim Pendamping Desa yang terdiri dari Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Kegiatan dilaksanakan dengan mengacu pada *Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026* terkait tahapan perencanaan pembangunan kalurahan. Musrenbangkal dipimpin oleh *Ketua LPMKal* dan dilaksanakan melalui proses musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan sekaligus menentukan kegiatan yang dinilai paling prioritas untuk dimasukkan dalam dokumen perencanaan Tahun 2027.

Dalam arahannya, *Lurah Karangsari, Supriyana, menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan anggaran kalurahan menjadi salah satu tantangan dalam merealisasikan seluruh kebutuhan pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kalurahan Karangsari terus berupaya membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk melalui kerja sama dengan **Corporate Social Responsibility (CSR)*, sehingga kebutuhan pembangunan di masing-masing padukuhan dapat memperoleh dukungan pembiayaan dari sumber lain yang sah dan tidak seluruhnya bergantung pada kemampuan APBKal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut *Panewu Semin, Dasno, S.IP., MM*, yang memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Musrenbangkal Karangsari. Pelaksanaan musyawarah yang berjalan tertib, terbuka, dan partisipatif dinilai menunjukkan adanya keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan kalurahan.

Sementara itu, *Pendamping Desa, Meindartono, SE., SCL, dalam arahannya menekankan pentingnya penyusunan daftar prioritas kegiatan secara objektif. Usulan yang disampaikan masyarakat perlu dipilah berdasarkan tingkat **sangat mendesak, penting, dan pendukung*, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, manfaat, urgensi, kemampuan pembiayaan, serta keberlanjutan kegiatan. Penentuan skala prioritas tersebut diperlukan agar kegiatan yang nantinya masuk dalam RKPKal 2027 benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalurahan Karangsari.

Dalam proses pembahasan, peserta musyawarah dibagi ke dalam *empat bidang pembangunan*, yaitu:

1. *Bidang Pemerintahan Kalurahan*;
2. *Bidang Pelaksanaan Pembangunan*;
3. *Bidang Pembinaan Kemasyarakatan*; dan
4. *Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana*.

Pembahasan pada masing-masing bidang dilakukan dengan menggali kebutuhan dan permasalahan yang ada di masyarakat, mencermati usulan yang telah disampaikan dari tingkat padukuhan, serta menentukan urutan prioritas berdasarkan tingkat kebutuhan dan kemampuan kalurahan. Proses tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah mufakat.

*Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa* turut melakukan pendampingan terhadap proses pelaksanaan Musrenbangkal, khususnya dalam memberikan penguatan terhadap tahapan perencanaan, penyusunan prioritas kegiatan, serta memastikan hasil musyawarah dapat terdokumentasikan sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan kalurahan Tahun 2027.

Pelaksanaan Musrenbangkal Karangsari Tahun 2027 menghasilkan *kesepakatan daftar usulan dan kegiatan prioritas* yang selanjutnya akan menjadi bahan dalam tahapan penyusunan *RKPKal Tahun 2027*. Hasil kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kalurahan bersama tim penyusun RKPKal dengan memperhatikan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan kalurahan, sumber pembiayaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sebagai bentuk penguatan administrasi dan legitimasi hasil musyawarah, kegiatan ditutup dengan *penandatanganan Berita Acara Musrenbangkal* yang memuat hasil kesepakatan dan usulan kegiatan yang akan dibawa ke tahapan penyusunan RKPKal Karangsari Tahun 2027.

Melalui Musrenbangkal ini diharapkan proses perencanaan pembangunan Kalurahan Karangsari Tahun 2027 semakin partisipatif, terarah, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat, sehingga program dan kegiatan yang nantinya ditetapkan dalam RKPKal mampu memberikan manfaat serta mendukung pencapaian pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Karangsari.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa di Persimpangan Jalan: Idealisme Berdesa atau Corong Kebijakan

Bimtek Pengisian Data di Aplikasi E-Musrenbang Kapanewon Semin

Sosialisasi Skema Usaha Koperasi Desa Merah Putih