Rakor TPP Cluster 2 Gunungkidul " Perkuat Sinergi Pendampingan Desa dan Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Kalurahan"
Patuk, 15 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan sinergi, koordinasi, dan kualitas pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Cluster 2 Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Rabu (15/7/2026) di Joglo Batur, Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan Rakor diikuti oleh seluruh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari lima kapanewon, yaitu Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen, dan Semin. Turut hadir seluruh Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul serta TAPM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberikan arahan, evaluasi, sekaligus menyamakan persepsi terhadap berbagai agenda strategis pendampingan desa dan kalurahan.
Koordinator Kabupaten Gunungkidul, **Heri Santosa**, membuka sesi materi dengan menyampaikan evaluasi progres penyerapan Dana Desa beserta pelaporannya melalui aplikasi OMSPAN. Selain itu, disampaikan pula mekanisme honorarium TPP berbasis kinerja serta pentingnya ketepatan dan kelengkapan pengisian Daily Report Pendamping (DRP) sebagai dasar penilaian kinerja pendamping.
Materi berikutnya disampaikan oleh **Slamet**, TAPM Kabupaten Gunungkidul, yang memaparkan perkembangan pemutakhiran Indeks Desa. Dalam evaluasinya masih terdapat sejumlah kalurahan yang belum menyelesaikan proses unggah kuesioner Indeks Desa maupun Kuesioner Isu Desa dan Perdesaan pada aplikasi yang telah disediakan. Selain itu, Slamet juga menyoroti masih ditemukannya laporan keuangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) yang belum memenuhi standar akuntabilitas serta menjelaskan mekanisme review RPJMKal sebagai bagian dari tugas pendamping desa dalam memastikan kualitas dokumen perencanaan pembangunan kalurahan.
Selanjutnya, **Khusnudin** TAPM Kabupaten Gunungkidul menyampaikan capaian program pemberdayaan masyarakat serta perkembangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dimonitor melalui basis data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Data tersebut menjadi instrumen penting dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan.
Pada sesi berikutnya, **Teguh Santoso** TAPM Kabupaten Gunungkidul memaparkan perkembangan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Gunungkidul beserta realisasi pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026. Pendamping Desa diharapkan terus melakukan monitoring terhadap kualitas pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi kelima disampaikan oleh **Aris Nurkholis** TAPM Kabupaten Gunungkidul mengenai fasilitasi penyusunan administrasi dan pengelolaan keuangan BUMKal. Materi tersebut menjadi bekal bagi Pendamping Desa dalam mendampingi pengurus BUMKal, khususnya dalam penatausahaan administrasi, pembukuan, serta penyusunan laporan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung pengembangan usaha ekonomi desa secara berkelanjutan.
Di sela-sela kegiatan, **Panewu Patuk, Baryono, S.IP**, hadir memberikan sambutan sekaligus menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Joglo Batur sebagai lokasi pelaksanaan Rakor. Beliau menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta serta mengajak para pendamping desa untuk turut mempromosikan Joglo Batur sebagai salah satu destinasi wisata yang potensial di Kabupaten Gunungkidul.
Sebagai penutup, **TAPM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Murtodo**, memberikan arahan terkait peningkatan disiplin Tenaga Pendamping Profesional dalam pengisian Daily Report Pendamping (DRP). Beliau menegaskan bahwa pengisian DRP secara tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bagian dari akuntabilitas kinerja pendamping sekaligus menjadi dasar administrasi pembayaran honorarium TPP. Oleh karena itu, seluruh pendamping diimbau untuk tidak lagi mengalami keterlambatan dalam pengisian DRP agar proses administrasi dan pembayaran honorarium dapat berjalan tepat waktu.
Melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi, meningkatnya koordinasi antarpendamping, serta semakin optimalnya pelaksanaan tugas pendampingan sebagaimana amanat **Permendesa PDTT tentang Pendampingan Masyarakat Desa**, sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif, akuntabel, serta mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Gunungkidul.

Komentar
Posting Komentar