Pendampingan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 Kalurahan Rejosari
Pada hari Kamis, 9 Juli 2026, Tim Pendamping Kalurahan melaksanakan kegiatan pendampingan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) Tahun 2027 yang bertempat di Aula Kalurahan Rejosari, Kapanewon Semin. Kegiatan dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri atas 33 laki-laki dan 17 perempuan, dengan unsur peserta meliputi Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), lembaga kemasyarakatan kalurahan, kader kesehatan, TP PKK, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, perwakilan Kapanewon Semin, serta Tim Pendamping Kalurahan.
Pelaksanaan Musyawarah Kalurahan merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku. Musyawarah ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan, menjaring aspirasi dan usulan masyarakat dari berbagai unsur, menetapkan skala prioritas pembangunan Kalurahan Tahun 2027, membentuk Tim Penyusun RKP Kalurahan dan Tim Verifikasi Usulan, serta menyusun rancangan RKP Kalurahan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan dibuka oleh Lurah Rejosari, Bapak Sunarto, S.Pd., M.Pd., yang dalam sambutannya menyampaikan capaian pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama Tahun 2025 serta perkembangan pelaksanaan kegiatan pada Tahun 2026. Capaian tersebut disampaikan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam proses penetapan skala prioritas pembangunan Tahun 2027, sehingga program yang direncanakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kalurahan.
Arahan dari Kapanewon Semin yang disampaikan oleh Plt. Jawatan Kemakmuran, Ibu Siti Ibtidaiyah, S.IP., menegaskan bahwa penyusunan prioritas pembangunan Kalurahan harus memperhatikan sinkronisasi dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta berpedoman pada kewenangan lokal berskala kalurahan. Dengan kondisi kemampuan keuangan yang semakin terbatas, baik yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD), seluruh usulan pembangunan diharapkan benar-benar diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki manfaat yang luas, serta tidak tumpang tindih dengan program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Selain itu, disampaikan pula pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda, melalui program pengembangan keterampilan yang mendukung peningkatan kesempatan kerja dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam sesi pendampingan teknis, Tim Pendamping Desa yang diwakili oleh Meindartono, S.E., SCL., menyampaikan materi mengenai mekanisme penyusunan RKP Kalurahan secara komprehensif, meliputi dasar hukum, tujuan penyusunan, prinsip-prinsip perencanaan partisipatif, dokumen perencanaan yang menjadi acuan, serta tahapan penyusunan RKP Kalurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyampaian materi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta agar proses penyusunan dokumen perencanaan dapat dilaksanakan secara tertib, partisipatif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi.
Proses musyawarah dipimpin oleh Ketua Bamuskal, Bapak Suhartono, S.Pd.I., M.M., yang memfasilitasi pembahasan usulan pembangunan dari seluruh peserta. Pembahasan dilakukan melalui proses identifikasi kebutuhan, pemetaan usulan, serta penentuan skala prioritas berdasarkan tingkat urgensi, manfaat, dan kemampuan pendanaan Kalurahan. Seluruh usulan yang berkembang dalam forum dicatat sebagai bahan penyempurnaan rancangan RKP Kalurahan Tahun 2027 untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan perencanaan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pendampingan, pelaksanaan Musyawarah Kalurahan berlangsung dengan tertib, lancar, dan partisipatif. Seluruh tahapan musyawarah telah dilaksanakan sesuai agenda yang direncanakan, serta melibatkan keterwakilan berbagai unsur masyarakat. Forum berhasil menghimpun berbagai usulan pembangunan yang akan menjadi bahan penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 sebagai dokumen perencanaan tahunan Kalurahan dan menjadi dasar penyusunan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2027. Tim Pendamping Kalurahan selanjutnya akan terus melakukan pendampingan pada tahapan penyusunan, verifikasi, dan penyempurnaan dokumen RKP Kalurahan hingga ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

.jpeg)
Komentar
Posting Komentar