Pelaksanaan Musyawarah Kalurahan RKPKal Tahun 2027 berlangsung Partisipatif dan Berorientasi Prioritas Pembangunan


**Pundungsari, 23 Juli 2026** – Pendamping Desa bersama Pendamping Lokal Desa melaksanakan pendampingan pada kegiatan **Musyawarah Kalurahan (Muskal) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027** yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Pundungsari di Balai Kalurahan Pundungsari, Kapanewon Semin.

Musyawarah dihadiri oleh Panewu Semin, Pemerintah Kalurahan Pundungsari, Ketua dan Anggota Bamuskal, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, perwakilan LPMD, PKK, RT/RW, pengurus BUMKal, tokoh masyarakat, kader kesehatan, tenaga pendidik PAUD, serta unsur masyarakat lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat partisipatif dalam merumuskan arah pembangunan Kalurahan Pundungsari Tahun 2027.

Acara dibuka oleh Ketua Bamuskal Pundungsari, **Sriyana, S.Pd., M.Pd.**, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta musyawarah. Beliau mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum musyawarah sebagai wadah menyampaikan aspirasi masyarakat sehingga seluruh usulan pembangunan dapat dirumuskan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.


Selanjutnya, Lurah Pundungsari, **Tumin**, memaparkan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan capaian pembangunan Kalurahan Tahun 2026. Disampaikan bahwa realisasi pendapatan kalurahan telah mencapai **64,84%**, sedangkan realisasi belanja mencapai **46,78%**. Selain itu, Lurah juga menyampaikan rencana program prioritas Tahun 2027 yang meliputi pengisian perangkat kalurahan, pelaksanaan pemilihan lurah, program Padat Karya Tunai, peningkatan kapasitas masyarakat, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta kegiatan penanggulangan kebencanaan.

Dalam arahannya, Ketua Bamuskal menegaskan bahwa seluruh usulan yang dibahas harus melalui proses pencermatan secara cermat dan tetap mengacu pada hasil Musyawarah Padukuhan, sehingga prioritas kegiatan Tahun 2027 benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

Materi utama disampaikan oleh Pendamping Desa, **Meindartono, S.E., SCL.**, mengenai landasan hukum Musyawarah Kalurahan, mekanisme penyusunan RKPKal, serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2027. Pendamping Desa menjelaskan bahwa penyusunan RKPKal harus mengacu pada RPJM Kalurahan, menggunakan data yang valid, memperhatikan hasil Musyawarah Padukuhan, serta selaras dengan prioritas penggunaan Dana Desa agar pembangunan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Pada sesi pembahasan, peserta musyawarah melakukan pencermatan terhadap dokumen perencanaan dan membahas berbagai usulan prioritas pembangunan. Beberapa bidang yang menjadi fokus antara lain penguatan ketahanan pangan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar, pengelolaan air bersih dan sanitasi, peningkatan pelayanan dasar, pengembangan BUMKal dan usaha masyarakat, peningkatan kapasitas kelembagaan, penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta pelestarian lingkungan hidup.

Musyawarah Kalurahan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil pembahasan. Hasil Musyawarah Kalurahan selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan Kalurahan Pundungsari yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa di Persimpangan Jalan: Idealisme Berdesa atau Corong Kebijakan

Bimtek Pengisian Data di Aplikasi E-Musrenbang Kapanewon Semin

Sosialisasi Skema Usaha Koperasi Desa Merah Putih