Musyawarah Penyusunan RKPKal Tahun 2027 Kalurahan Semin
Semin, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kalurahan Semin melaksanakan Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027 di Balai Kalurahan Semin, Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan yang dilaksanakan secara partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musyawarah dihadiri oleh Panewu Kapanewon Semin yang diwakili oleh Plt. Jawatan Kemakmuran, Lurah Semin beserta perangkat kalurahan, Ketua dan Anggota Bamuskal, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPMKal, TP PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, kelompok tani, kader kesehatan, serta unsur kelembagaan kalurahan lainnya.
Dalam sambutannya, Lurah Semin, Tri Sutarno, menyampaikan dukungan terhadap penyusunan RKPKal Tahun 2027 yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kalurahan Semin serta selaras dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Pada kesempatan tersebut, Carik Kalurahan Semin memaparkan realisasi pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2026 yang hingga bulan Juli telah mencapai 71,94%, dengan nilai realisasi sebesar Rp1.653.319.765 dari total pendapatan kalurahan sebesar Rp2.298.176.900.
Plt. Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semin menegaskan bahwa penyusunan RKPKal harus berpedoman pada prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berkelanjutan, sehingga setiap program yang direncanakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya.
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dalam melakukan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Pendamping Desa memfasilitasi jalannya musyawarah serta memberikan penguatan kepada pemerintah kalurahan dan peserta musyawarah mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2027. Dalam paparannya disampaikan bahwa Dana Desa harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan yang memberikan manfaat nyata serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional dan pembangunan kalurahan.
Pendamping Desa juga menekankan bahwa setiap usulan kegiatan harus mengacu pada RPJM Kalurahan, memperhatikan hasil Musyawarah Padukuhan, didukung data dan informasi yang valid, serta disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Pendampingan ini bertujuan agar dokumen RKPKal yang dihasilkan memiliki kualitas perencanaan yang baik, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhir musyawarah, dilakukan pembentukan Tim Penyusun RKPKal Tahun 2027 yang dipimpin oleh Ketua Bamuskal Semin. Berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah, Tim Penyusun RKPKal diketuai oleh Carik Kalurahan dengan Lurah sebagai penasehat, serta beranggotakan unsur pamong kalurahan, LPMKal, perwakilan perempuan dari PKK dan kader kesehatan, tokoh masyarakat, serta Pendamping Lokal Desa.
Melalui pendampingan ini, diharapkan proses penyusunan RKPKal Tahun 2027 Kalurahan Semin dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah maupun nasional, sehingga mampu mewujudkan pembangunan kalurahan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



.jpeg)
Komentar
Posting Komentar