Memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan Kalurahan melalui pendampingan


 Kalurahan Pundungsari, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul "Kamis, 16 Juli 2026"

Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Cluster 2 Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026, Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan pendampingan di Kalurahan Pundungsari.Sesuai dengan ketugasan sebagai Pendamping Lokal Desa  , yaitu memfasilitasi, mengoordinasikan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar berjalan efektif, akuntabel, dan tepat waktu.

Pendampingan difokuskan pada dua agenda utama, yaitu percepatan penyelesaian Pendataan Sosial Budaya Tahun 2026 dan koordinasi percepatan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Kalurahan yang masih mengalami keterlambatan.

Dalam pelaksanaannya, Pendamping Lokal Desa melakukan koordinasi bersama Pamong Kalurahan, khususnya Carik, Danarta, dan  pelaksana kegiatan. Pendampingan dilakukan melalui identifikasi permasalahan, pemetaan kendala, serta fasilitasi komunikasi antar pelaksana kegiatan guna memperoleh solusi terhadap keterlambatan penyusunan SPJ yang terindikasi terjadi sejak kegiatan pada bulan April 2026.

Melalui proses pendampingan tersebut, berhasil diselesaikan Pendataan Sosial Budaya Tahun 2026 sesuai kebutuhan pelaporan. Selain itu, diperoleh komitmen bersama dari para pelaksana kegiatan untuk segera menuntaskan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil pemetaan, seluruh kegiatan fisik maupun nonfisik telah selesai dilaksanakan, sedangkan dokumen pendukung SPJ masih dalam tahap penyelesaian dan ditargetkan rampung pada minggu ketiga bulan Juli 2026.

Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan Kalurahan, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendamping Lokal Desa akan terus melakukan monitoring dan koordinasi secara berkala hingga seluruh dokumen pertanggungjawaban terselesaikan sesuai target yang telah disepakati bersama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa di Persimpangan Jalan: Idealisme Berdesa atau Corong Kebijakan

Bimtek Pengisian Data di Aplikasi E-Musrenbang Kapanewon Semin

Sosialisasi Skema Usaha Koperasi Desa Merah Putih