Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan luas ruang sebagai tempat tinggal yang layak.
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
1. Kondisi Struktur Bangunan Tidak Aman
Pondasi mengalami kerusakan atau tidak kokoh.
Tiang, kolom, atau balok bangunan rapuh dan berpotensi roboh.
Dinding rumah rusak berat, berlubang, atau menggunakan material yang sudah lapuk.
Atap bocor, rusak, atau membahayakan penghuni.
2. Kondisi Lantai Tidak Memadai
Lantai masih berupa tanah.
Lantai rusak berat sehingga mengganggu kesehatan dan keselamatan penghuni.
3. Luas Hunian Tidak Mencukupi
Luas lantai per penghuni kurang dari standar kebutuhan ruang yang layak.
Rumah terlalu sempit sehingga penghuni tidak memiliki ruang gerak yang memadai.
4. Tidak Memenuhi Persyaratan Kesehatan
Tidak memiliki ventilasi yang cukup.
Pencahayaan alami sangat kurang.
Kondisi rumah lembab dan tidak sehat.
Tidak tersedia akses air bersih yang memadai.
5. Tidak Memiliki Sanitasi Layak
Tidak memiliki jamban keluarga yang sehat.
Saluran pembuangan limbah rumah tangga tidak memadai.
Tidak tersedia tempat pembuangan sampah yang layak.
6. Kondisi Lingkungan Tidak Mendukung
Berada di lokasi yang rawan bencana tanpa perlindungan yang memadai.
Lingkungan kumuh yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan penghuni.
Indikator Umum Penilaian RTLH
Dalam praktik pendataan di desa/kalurahan, biasanya aspek yang dinilai meliputi:
Status kepemilikan rumah.
Kondisi atap.
Kondisi dinding.
Kondisi lantai.
Luas bangunan.
Jumlah penghuni.
Ketersediaan air bersih.
Ketersediaan jamban sehat.
Akses listrik.
Tingkat kerusakan bangunan.
Kategori Kerusakan RTLH
Rusak Ringan: Kerusakan pada sebagian kecil komponen bangunan.
Rusak Sedang: Kerusakan pada beberapa komponen utama bangunan.
Rusak Berat: Kerusakan pada sebagian besar komponen utama sehingga membahayakan penghuni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar