Selasa, 02 Juni 2026

Fasilitasi Pendataan RTLH untuk Indek Desa 2026

 

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan luas ruang sebagai tempat tinggal yang layak.

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

1. Kondisi Struktur Bangunan Tidak Aman

  • Pondasi mengalami kerusakan atau tidak kokoh.

  • Tiang, kolom, atau balok bangunan rapuh dan berpotensi roboh.

  • Dinding rumah rusak berat, berlubang, atau menggunakan material yang sudah lapuk.

  • Atap bocor, rusak, atau membahayakan penghuni.

2. Kondisi Lantai Tidak Memadai

  • Lantai masih berupa tanah.

  • Lantai rusak berat sehingga mengganggu kesehatan dan keselamatan penghuni.

3. Luas Hunian Tidak Mencukupi

  • Luas lantai per penghuni kurang dari standar kebutuhan ruang yang layak.

  • Rumah terlalu sempit sehingga penghuni tidak memiliki ruang gerak yang memadai.

4. Tidak Memenuhi Persyaratan Kesehatan

  • Tidak memiliki ventilasi yang cukup.

  • Pencahayaan alami sangat kurang.

  • Kondisi rumah lembab dan tidak sehat.

  • Tidak tersedia akses air bersih yang memadai.

5. Tidak Memiliki Sanitasi Layak

  • Tidak memiliki jamban keluarga yang sehat.

  • Saluran pembuangan limbah rumah tangga tidak memadai.

  • Tidak tersedia tempat pembuangan sampah yang layak.

6. Kondisi Lingkungan Tidak Mendukung

  • Berada di lokasi yang rawan bencana tanpa perlindungan yang memadai.

  • Lingkungan kumuh yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan penghuni.

Indikator Umum Penilaian RTLH

Dalam praktik pendataan di desa/kalurahan, biasanya aspek yang dinilai meliputi:

  1. Status kepemilikan rumah.

  2. Kondisi atap.

  3. Kondisi dinding.

  4. Kondisi lantai.

  5. Luas bangunan.

  6. Jumlah penghuni.

  7. Ketersediaan air bersih.

  8. Ketersediaan jamban sehat.

  9. Akses listrik.

  10. Tingkat kerusakan bangunan.

Kategori Kerusakan RTLH

  • Rusak Ringan: Kerusakan pada sebagian kecil komponen bangunan.

  • Rusak Sedang: Kerusakan pada beberapa komponen utama bangunan.

  • Rusak Berat: Kerusakan pada sebagian besar komponen utama sehingga membahayakan penghuni.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fasilitasi Pendataan RTLH untuk Indek Desa 2026

  Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan luas r...