Senin, 9 Februari 2026 dilkukan Pendampingan persiapan lomba desa di kalurahan Bulurejo. Dengan formasi lengkap pendamping kapanewon semin yang dipimping oleh meindartono selaku koordinator pendamping semin serta Aswan, Widhi, Sari dan Emi selaku tim pendamping kapanewon semin ikut memfasilitasi proses persiapan dokumen untuk lomba desa.
Lomba desa adalah suatu program penilaian menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengevaluasi, menilai, dan mendorong tingkat perkembangan sebuah desa atau kelurahan. Penilaian ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga akhirnya ke tingkat nasional.
Dasar Hukum Pelaksanaan Lomba Desa/Kelurahan ini diatur oleh payung hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Dengan adanya Lomba Desa, diharapkan setiap desa dapat terus berinovasi dan bersaing secara sehat untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
1. Tujuan Utama Lomba Desa
Berdasarkan aturan yang berlaku, ruang lingkup penilaian Lomba Desa biasanya mencakup tiga bidang utama:
- Evaluasi Pembangunan: Mengetahui sejauh mana efektivitas program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat selama kurun waktu tertentu (biasanya dua tahun terakhir).
- Mendorong Partisipasi: Memotivasi dan meningkatkan partisipasi/gotong royong masyarakat dalam membangun desanya sendiri.
- Peningkatan Kinerja: Memacu kinerja aparatur pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Apresiasi: Memberikan penghargaan (reward) kepada desa yang berprestasi dan berinovasi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, ruang lingkup penilaian Lomba Desa biasanya mencakup tiga bidang utama:
- Bidang Pemerintahan: Meliputi tata kelola administrasi desa, kinerja perangkat desa, inisiatif/kreativitas dalam pemerintahan, dan pemanfaatan teknologi informasi.
- Bidang Kewilayahan: Meliputi inovasi wilayah, penanganan tanggap dan siaga bencana, serta pengelolaan lingkungan dan investasi.
- Bidang Kemasyarakatan: Ini adalah aspek yang sangat luas, mencakup tingkat partisipasi masyarakat, pendidikan, kesehatan dasar (seperti Posyandu), pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelestarian adat/budaya, hingga keamanan dan ketertiban.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar