Kabar baik datang di awal tahun 2026. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK TPP) Nomor 744 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk para pendamping desa yang selama ini aktif endampingi program pembangunan di desa.
Lewat SK TPP 2025 ini, Harapannya sederhana, agar Pendamping Desa, termasuk yang bersentuhan langsung dengan urusan desa, bisa bekerja lebih semangat, lebih fokus, dan lebih profesional.
Bagi pendamping desa, ini dipandang sebagai bentuk apresiasi atas peran penting di lapangan. Mulai dari membantu perencanaan kegiatan desa, mengawal penggunaan dana desa, sampai memastikan laporan berjalan sesuai aturan, semua butuh kerja keras dan komitmen.
Pemerintah juga menekankan agar pelaksanaan TPP dilakukan secara tertib dan transparan. Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, pendamping desa diharapkan bisa semakin maksimal mendukung pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, sinergi antara pendamping desa, pemerintah desa, dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat agar tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan bisa benar-benar terwujud.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar