Rabu, 31 Desember 2025

SK Pendamping Desa





Kabar baik datang di awal tahun 2026. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK TPP) Nomor 744 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk para pendamping desa yang selama ini aktif 
endampingi program pembangunan di desa.

Lewat SK TPP 2025 ini, Harapannya sederhana, agar Pendamping Desa, termasuk yang bersentuhan langsung dengan urusan desa, bisa bekerja lebih semangat, lebih fokus, dan lebih profesional.
Bagi pendamping desa,  ini dipandang sebagai bentuk apresiasi atas peran penting di lapangan. Mulai dari membantu perencanaan kegiatan desa, mengawal penggunaan dana desa, sampai memastikan laporan berjalan sesuai aturan, semua butuh kerja keras dan komitmen.
Pemerintah juga menekankan agar pelaksanaan TPP dilakukan secara tertib dan transparan. Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, pendamping desa diharapkan bisa semakin maksimal mendukung pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, sinergi antara pendamping desa, pemerintah desa, dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat agar tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan bisa benar-benar terwujud.

Kamis, 04 Desember 2025

Penyaluran BLT Dana Desa bulan terakhir di Tahun 2025


Kalurahan Semin,5 Desember 2025 “Pendampingan Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Desember “

Sejumlah 45 KPM penerima BLT Dana Desa hari ini berlokasi di balai kalurahan Semin sejak pagi pukul 08.30 sudah mulai berdatangan guna memenuhi undangan dari Pemerintah Kalurahan terkait penyaluran BLT Dana Desa.Mereka yang mendapatkan undangan adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima BLT DD Tahun Angaran 2025 dan diperkuat oleh Perlur penerima BLT Tahun 2025, hadir pula Lurah Semin  ,Bamuskal dan Pendamping lokal Desa guna memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan jumlah yang di terimakan sesuai dengan ketentuan yaitu sebesar 300.000 per KPM serta di terimakan secara tunai tanpa potongan  .  Untuk di ketahui penyaluran BLT bulan Desember ini menjadi penyaluran terakhir di Tahun Anggaran 2025 dan dari ke 45 KPM yang terdaftar di Peraturan Lurah tahun 2025 terkait penerima BLT dari bulan Januari – Desember tidak ada pergantian KPM yang di sebabkan oleh double penerima Bansos atau sebab lainnya sehingga di tahun 2025 tidak ada perubahan perlur untuk penerima BLT DD .Rekomendasi dari Pendamping Desa bagi kalurahan yang belum penyaluran BLT DD  bulan desember di harapkan memaksimalkan penyaluran BLT DD  di minggu ke 2 bulan desember serta kegiatan lain yang bersumber dari Dana Desa .

 

Selasa, 02 Desember 2025

Studi Tiru Peningkatan Layanan PBB: Ngipak Kapanwon Belajar dari Sumberjo

 

 

Selasa, 02/12/2025 Pada hari yang telah ditentukan, rombongan dari Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, yang terdiri dari Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), dan Pengurus Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), tiba di Kalurahan Sumberjo, Kapanewon Semin. Kunjungan ini merupakan agenda studi tiru yang berfokus pada tata kelola dan optimalisasi unit usaha BUMKal, khususnya dalam implementasi Lakupande sebagai media pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sambutan dan Presentasi Awal

Rombongan Ngipak disambut hangat oleh Lurah Sumberjo beserta jajaran Pamong, Bamuskal, dan Pengurus BUMKal Sumber Sejahtera. Acara diawali dengan sesi presentasi dan diskusi di Aula Kalurahan.

Lurah Sumberjo memaparkan bahwa inovasi agen Lakupande yang dioperasikan oleh BUMKal Sumber Sejahtera merupakan hasil kerja sama dengan bank daerah setempat, yang bertujuan untuk mendekatkan layanan perbankan kepada masyarakat.

"Lakupande telah menjadi solusi efektif untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Sumberjo. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor bank atau Kantor Pos. Cukup melalui agen BUMKal terdekat, transaksi PBB menjadi lebih mudah dan cepat," jelas Lurah Sumberjo.

 

Fokus Pembelajaran Pengelolaan Lakupande PBB

Pengurus BUMKal Sumber Sejahtera kemudian menjelaskan secara rinci mekanisme pengelolaan layanan Lakupande untuk PBB:

  1. Mekanisme Transaksi: Agen Lakupande (petugas BUMKal) menggunakan aplikasi digital dari bank untuk memproses pembayaran PBB. Wajib pajak hanya perlu menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP), membayar tunai, dan langsung menerima bukti pembayaran resmi.
  2. Tata Kelola Keuangan: Semua transaksi PBB tercatat secara digital dan terintegrasi langsung dengan sistem bank, memastikan akuntabilitas dan transparansi. Fee atau komisi yang didapatkan dari setiap transaksi menjadi Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal) melalui unit usaha BUMKal.
  3. SDM dan Pemasaran: Pengelola BUMKal Sumber Sejahtera menekankan pentingnya pelatihan sumber daya manusia agar petugas Lakupande menguasai sistem dan mampu memberikan pelayanan yang ramah. Sosialisasi gencar dilakukan untuk mengubah kebiasaan masyarakat dari pembayaran manual ke digital.
  4. Dampak Positif: Dengan adanya Lakupande, target capaian pembayaran PBB di Sumberjo selalu terpenuhi lebih cepat, bahkan sering melampaui batas waktu yang ditentukan.

Sesi Diskusi dan Peninjauan Lapangan

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, di mana delegasi Ngipak menggali lebih dalam tentang tantangan yang dihadapi di awal implementasi, seperti sinergi dengan pihak bank dan cara mengatasi hambatan literasi digital masyarakat.

Setelah sesi diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke salah satu unit agen Lakupande yang dioperasikan BUMKal Sumber Sejahtera. Rombongan Ngipak melihat langsung proses transaksi PBB yang berjalan lancar dan cepat, serta interaksi antara agen dengan wajib pajak.

Penutup dan Harapan

Studi tiru ini ditutup dengan penyerahan cinderamata dan komitmen untuk menjaga silaturahmi. Lurah Ngipak menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Sumberjo:

"Kami mendapat banyak pelajaran berharga, terutama tentang bagaimana BUMKal Sumber Sejahtera berhasil menjadikan layanan pembayaran PBB ini tidak hanya sebagai fasilitas, tetapi juga sebagai sumber pendapatan dan penguatan peran kelembagaan di Kalurahan. Kami berharap dapat mengadopsi model ini untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian BUMKal Ngipak," ujar Lurah Ngipak.

 

 

 

SK Pendamping Desa

Kabar baik datang di awal tahun 2026. Pemerintah resmi menerbitkan   Surat Keputusan (SK TPP) Nomor 744 Tahun 2025 . Kebijakan ini menjadi p...