Minggu, 26 Oktober 2025

Rakor Pendamping Desa

 

Serapan Dana Desa untuk segera di lakukan input supaya tidak terjadi perbedaan data di siskeudes ,di lanjutkan denfan Taggiing relaisasi Earmark Tahun 2025  (BLT DD,Penguatan perubahan iklim,Layanan dasar Kesehatan skala desa,Ketapang,Pengembangan potensi dan keunggulan desa,Pemanfaatan teknilogi desa digital,dan PKTD).

Update Laporan TPP untuk segera di selesaikan (Laporan RKTL,Laporan progress perencanaan,Laporan sarpras dan non sarpras,laporan pendataan BUMKal dan BUMKalma,laporan penyerapan Dana Desa tahun 2025 ).Teknis musyawarah kalurahan insidentil /khusus untuk KDMP (Bamuskal menyelenggarakan Muskal untuk mengkaji dan mempelajari rencana usaha KDMP dan rencana pinjaman KDMP kepada Bank,Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman KDMP,yang menjadi dasar persetujuan Kades menerbitkan surat persetujuan rekomendasi penjamin pinjaman KDMP,Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat desa menjadi sebagai anggota KDMP selanjutnya hasil musdes menjadi dasar Kepala Desa untuk membuat surat persetujuan Pinjaman KDMP).

Hasil dari musdesus juga menjadi dasar perencanaan dan penganggaran dalam APBKal Tahun 2026 dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP pada RKPKal masuk di kode rekening :4.6.99 sedangkan pada APBKal masuk  ke kode rekening Pembiayaan -Penyertaan modal.Laporan pendampingan KDMP oleh PD dan PLD yaitu PD dan PLD melakukan pendampingan terhadap KDMP sebanyak 5 kali pendampingan  (1.Pendampingan koordinasi awal persiapan penyusunan rencana usaha KDMP meliputi pemetaan potensi dan pemetaan usaha , 2.Pendampingan penyusunan rencana bisnis KDMP meliputi penyusunan proposal secara naratif ,penyusunan RAB,proyeksi arus kas,proyeksi laba rugi dan pembahasan rencana kegiatan ).Kunjungan pendampingan KDMP di mulai dari 1 November sebanyak 5 kali pendampingan . Kebijakan umum pembiayaan KDMP :1.Perjanjian pinjaman di lakukan antara Bank dengan KDMP yang di ketahui oleh lurah  2. Pembiayaan untuk pendanaan KDMP bersumber dari perbankan 3.Plafon maksimal Rp.3 milyar per KDMP selama 6 tahun dengan grace periode 6-8 bulan 4.Pendanaan KDMP di gunakan untuk CAPEK maupun OPEX 5.Bunga pembiayaan dari perbankan adalah flat 6% sepanjang tenor pinjmaan 6.Pemerintah membantu likuiditas perbankan melalui penempatan dana 7.intercept melalui dana des ajika gagal bayar 8.Sistem informasi perbankan yang terkoneksi dengan Kemenkeu  (OM-SPAN /SIKD Teman Desa ) untuk mempermudah mekanismes intercept dan monitoring kredit .Unit usaha dalam KDMP (Kantor koperasi,Toko sembako,Simpan pinjam,Klinik desa,Logistik )  .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendampingan Desk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026 Kapanewon Semin

  Semin, 21/11/2025, Pendampingan Desk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026   Kapnwon Semin, merupakan ...