Bimtek Pengisian Data di Aplikasi E-Musrenbang Kapanewon Semin
• Penyampaian Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Daerah:
o Arahan dari Bupati/Kepala Bappeda terkait Prioritas Pembangunan Daerah di tahun rencana.
o Keselarasan usulan dengan Visi, Misi, dan Program Unggulan Kepala Daerah.
o Ketentuan terkait Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) dan Pagu Indikatif Sektoral (PIS) jika ada.
• Mekanisme dan Tata Cara Pengisian E-Musrenbang:
o Panduan teknis penggunaan aplikasi E-Musrenbang (alur login, input usulan, verifikasi, dan validasi).
o Penjelasan format usulan yang harus diisi (termasuk kelengkapan data lokasi/titik nol, volume, satuan, estimasi biaya, dan penerima manfaat).
o Batas waktu (deadline) penginputan dan verifikasi usulan.
• Verifikasi dan Penajaman Usulan Kalurahan/Desa:
o Pembahasan hasil Musrenbang Kalurahan/Desa yang telah diinput.
o Verifikasi usulan berdasarkan kewenangan (Usulan yang menjadi kewenangan Kabupaten, bukan Desa).
o Penajaman/klarifikasi usulan yang belum jelas atau kurang lengkap datanya.
o Pengelompokan usulan berdasarkan bidang/urusan pembangunan.
• Penyusunan dan Kesepakatan Prioritas Kapanewon:
o Penentuan Daftar Prioritas Usulan dari Kapanewon yang akan diajukan ke tingkat Kabupaten.
o Penyusunan Berita Acara Kesepakatan hasil Musrenbang Kapanewon yang ditandatangani oleh pemangku kepentingan (Panewu/Camat, perwakilan Kalurahan/Desa, dan perwakilan stakeholder).
Aspek Penting yang Ditekankan
• Validitas Data: Memastikan setiap usulan memiliki data pendukung yang akurat dan valid.
• Kesesuaian Kewenangan: Hanya mengusulkan program/kegiatan yang menjadi kewenangan Kabupaten melalui Musrenbang.
• Keterpaduan: Menghindari duplikasi usulan dengan program/kegiatan yang sudah dianggarkan oleh Perangkat Daerah terkait atau sumber dana lain (seperti APBDes).
Bimtek ini pada intinya bertujuan untuk memastikan bahwa usulan dari bawah (bottom-up) telah terverifikasi, terintegrasi, dan selaras dengan prioritas pembangunan di tingkat yang lebih tinggi sebelum diolah lebih lanjut oleh Bappeda dan Perangkat Daerah.
o Arahan dari Bupati/Kepala Bappeda terkait Prioritas Pembangunan Daerah di tahun rencana.
o Keselarasan usulan dengan Visi, Misi, dan Program Unggulan Kepala Daerah.
o Ketentuan terkait Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) dan Pagu Indikatif Sektoral (PIS) jika ada.
• Mekanisme dan Tata Cara Pengisian E-Musrenbang:
o Panduan teknis penggunaan aplikasi E-Musrenbang (alur login, input usulan, verifikasi, dan validasi).
o Penjelasan format usulan yang harus diisi (termasuk kelengkapan data lokasi/titik nol, volume, satuan, estimasi biaya, dan penerima manfaat).
o Batas waktu (deadline) penginputan dan verifikasi usulan.
• Verifikasi dan Penajaman Usulan Kalurahan/Desa:
o Pembahasan hasil Musrenbang Kalurahan/Desa yang telah diinput.
o Verifikasi usulan berdasarkan kewenangan (Usulan yang menjadi kewenangan Kabupaten, bukan Desa).
o Penajaman/klarifikasi usulan yang belum jelas atau kurang lengkap datanya.
o Pengelompokan usulan berdasarkan bidang/urusan pembangunan.
• Penyusunan dan Kesepakatan Prioritas Kapanewon:
o Penentuan Daftar Prioritas Usulan dari Kapanewon yang akan diajukan ke tingkat Kabupaten.
o Penyusunan Berita Acara Kesepakatan hasil Musrenbang Kapanewon yang ditandatangani oleh pemangku kepentingan (Panewu/Camat, perwakilan Kalurahan/Desa, dan perwakilan stakeholder).
Aspek Penting yang Ditekankan
• Validitas Data: Memastikan setiap usulan memiliki data pendukung yang akurat dan valid.
• Kesesuaian Kewenangan: Hanya mengusulkan program/kegiatan yang menjadi kewenangan Kabupaten melalui Musrenbang.
• Keterpaduan: Menghindari duplikasi usulan dengan program/kegiatan yang sudah dianggarkan oleh Perangkat Daerah terkait atau sumber dana lain (seperti APBDes).
Bimtek ini pada intinya bertujuan untuk memastikan bahwa usulan dari bawah (bottom-up) telah terverifikasi, terintegrasi, dan selaras dengan prioritas pembangunan di tingkat yang lebih tinggi sebelum diolah lebih lanjut oleh Bappeda dan Perangkat Daerah.
Mantab
BalasHapus