Bimtek Pengisian Data di Aplikasi E-Musrenbang Kapanewon Semin

 

Bimtek Pengisian Data di Aplikasi E-Musrenbang Kapanewon Semin
•    Penyampaian Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Daerah:
o    Arahan dari Bupati/Kepala Bappeda terkait Prioritas Pembangunan Daerah di tahun rencana.
o    Keselarasan usulan dengan Visi, Misi, dan Program Unggulan Kepala Daerah.
o    Ketentuan terkait Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) dan Pagu Indikatif Sektoral (PIS) jika ada.
•    Mekanisme dan Tata Cara Pengisian E-Musrenbang:
o    Panduan teknis penggunaan aplikasi E-Musrenbang (alur login, input usulan, verifikasi, dan validasi).
o    Penjelasan format usulan yang harus diisi (termasuk kelengkapan data lokasi/titik nol, volume, satuan, estimasi biaya, dan penerima manfaat).
o    Batas waktu (deadline) penginputan dan verifikasi usulan.
•    Verifikasi dan Penajaman Usulan Kalurahan/Desa:
o    Pembahasan hasil Musrenbang Kalurahan/Desa yang telah diinput.
o    Verifikasi usulan berdasarkan kewenangan (Usulan yang menjadi kewenangan Kabupaten, bukan Desa).
o    Penajaman/klarifikasi usulan yang belum jelas atau kurang lengkap datanya.
o    Pengelompokan usulan berdasarkan bidang/urusan pembangunan.
•    Penyusunan dan Kesepakatan Prioritas Kapanewon:
o    Penentuan Daftar Prioritas Usulan dari Kapanewon yang akan diajukan ke tingkat Kabupaten.
o    Penyusunan Berita Acara Kesepakatan hasil Musrenbang Kapanewon yang ditandatangani oleh pemangku kepentingan (Panewu/Camat, perwakilan Kalurahan/Desa, dan perwakilan stakeholder).
Aspek Penting yang Ditekankan
•    Validitas Data: Memastikan setiap usulan memiliki data pendukung yang akurat dan valid.
•    Kesesuaian Kewenangan: Hanya mengusulkan program/kegiatan yang menjadi kewenangan Kabupaten melalui Musrenbang.
•    Keterpaduan: Menghindari duplikasi usulan dengan program/kegiatan yang sudah dianggarkan oleh Perangkat Daerah terkait atau sumber dana lain (seperti APBDes).
Bimtek  ini pada intinya bertujuan untuk memastikan bahwa usulan dari bawah (bottom-up) telah terverifikasi, terintegrasi, dan selaras dengan prioritas pembangunan di tingkat yang lebih tinggi sebelum diolah lebih lanjut oleh Bappeda dan Perangkat Daerah.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa di Persimpangan Jalan: Idealisme Berdesa atau Corong Kebijakan

Sosialisasi Skema Usaha Koperasi Desa Merah Putih