Kabar baik datang di awal tahun 2026. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK TPP) Nomor 744 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk para pendamping desa yang selama ini aktif endampingi program pembangunan di desa.
Pendamping Desa Semin
Rabu, 31 Desember 2025
SK Pendamping Desa
Kabar baik datang di awal tahun 2026. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK TPP) Nomor 744 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk para pendamping desa yang selama ini aktif endampingi program pembangunan di desa.
Kamis, 04 Desember 2025
Penyaluran BLT Dana Desa bulan terakhir di Tahun 2025
Kalurahan Semin,5 Desember 2025 “Pendampingan Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Desember “
Sejumlah 45 KPM penerima BLT Dana Desa hari ini berlokasi di balai kalurahan Semin sejak pagi pukul 08.30 sudah mulai berdatangan guna memenuhi undangan dari Pemerintah Kalurahan terkait penyaluran BLT Dana Desa.Mereka yang mendapatkan undangan adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima BLT DD Tahun Angaran 2025 dan diperkuat oleh Perlur penerima BLT Tahun 2025, hadir pula Lurah Semin ,Bamuskal dan Pendamping lokal Desa guna memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan jumlah yang di terimakan sesuai dengan ketentuan yaitu sebesar 300.000 per KPM serta di terimakan secara tunai tanpa potongan . Untuk di ketahui penyaluran BLT bulan Desember ini menjadi penyaluran terakhir di Tahun Anggaran 2025 dan dari ke 45 KPM yang terdaftar di Peraturan Lurah tahun 2025 terkait penerima BLT dari bulan Januari – Desember tidak ada pergantian KPM yang di sebabkan oleh double penerima Bansos atau sebab lainnya sehingga di tahun 2025 tidak ada perubahan perlur untuk penerima BLT DD .Rekomendasi dari Pendamping Desa bagi kalurahan yang belum penyaluran BLT DD bulan desember di harapkan memaksimalkan penyaluran BLT DD di minggu ke 2 bulan desember serta kegiatan lain yang bersumber dari Dana Desa .
Selasa, 02 Desember 2025
Studi Tiru Peningkatan Layanan PBB: Ngipak Kapanwon Belajar dari Sumberjo
Selasa, 02/12/2025 Pada hari yang telah ditentukan, rombongan dari Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, yang terdiri dari Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), dan Pengurus Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), tiba di Kalurahan Sumberjo, Kapanewon Semin. Kunjungan ini merupakan agenda studi tiru yang berfokus pada tata kelola dan optimalisasi unit usaha BUMKal, khususnya dalam implementasi Lakupande sebagai media pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sambutan dan Presentasi Awal
Rombongan Ngipak disambut hangat oleh Lurah Sumberjo beserta jajaran Pamong, Bamuskal, dan Pengurus BUMKal Sumber Sejahtera. Acara diawali dengan sesi presentasi dan diskusi di Aula Kalurahan.
Lurah Sumberjo memaparkan bahwa inovasi agen Lakupande yang dioperasikan oleh BUMKal Sumber Sejahtera merupakan hasil kerja sama dengan bank daerah setempat, yang bertujuan untuk mendekatkan layanan perbankan kepada masyarakat.
"Lakupande telah menjadi solusi efektif untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Sumberjo. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor bank atau Kantor Pos. Cukup melalui agen BUMKal terdekat, transaksi PBB menjadi lebih mudah dan cepat," jelas Lurah Sumberjo.
Fokus Pembelajaran Pengelolaan Lakupande PBB
Pengurus BUMKal Sumber Sejahtera kemudian menjelaskan secara rinci mekanisme pengelolaan layanan Lakupande untuk PBB:
- Mekanisme Transaksi: Agen Lakupande (petugas BUMKal) menggunakan aplikasi digital dari bank untuk memproses pembayaran PBB. Wajib pajak hanya perlu menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP), membayar tunai, dan langsung menerima bukti pembayaran resmi.
- Tata Kelola Keuangan: Semua transaksi PBB tercatat secara digital dan terintegrasi langsung dengan sistem bank, memastikan akuntabilitas dan transparansi. Fee atau komisi yang didapatkan dari setiap transaksi menjadi Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal) melalui unit usaha BUMKal.
- SDM dan Pemasaran: Pengelola BUMKal Sumber Sejahtera menekankan pentingnya pelatihan sumber daya manusia agar petugas Lakupande menguasai sistem dan mampu memberikan pelayanan yang ramah. Sosialisasi gencar dilakukan untuk mengubah kebiasaan masyarakat dari pembayaran manual ke digital.
- Dampak Positif: Dengan adanya Lakupande, target capaian pembayaran PBB di Sumberjo selalu terpenuhi lebih cepat, bahkan sering melampaui batas waktu yang ditentukan.
Sesi Diskusi dan Peninjauan Lapangan
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, di mana delegasi Ngipak menggali lebih dalam tentang tantangan yang dihadapi di awal implementasi, seperti sinergi dengan pihak bank dan cara mengatasi hambatan literasi digital masyarakat.
Setelah sesi diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke salah satu unit agen Lakupande yang dioperasikan BUMKal Sumber Sejahtera. Rombongan Ngipak melihat langsung proses transaksi PBB yang berjalan lancar dan cepat, serta interaksi antara agen dengan wajib pajak.
Penutup dan Harapan
Studi tiru ini ditutup dengan penyerahan cinderamata dan komitmen untuk menjaga silaturahmi. Lurah Ngipak menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Sumberjo:
"Kami mendapat banyak pelajaran berharga, terutama tentang bagaimana BUMKal Sumber Sejahtera berhasil menjadikan layanan pembayaran PBB ini tidak hanya sebagai fasilitas, tetapi juga sebagai sumber pendapatan dan penguatan peran kelembagaan di Kalurahan. Kami berharap dapat mengadopsi model ini untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian BUMKal Ngipak," ujar Lurah Ngipak.
Minggu, 30 November 2025
Pendampingan BUMDes Barokah
Tim TPP Kapanewon Semin Gunungkidul
Pendampingan harus bersifat holistik, menyentuh aspek teknis, manajemen, dan pasar.
1. Pendampingan Manajemen dan Keuangan
* Pelatihan Bisnis BUMDes: Mengadakan workshop khusus tentang Penyusunan Rencana Bisnis (Business Plan), Pembukuan Sederhana, dan Analisis Kelayakan Usaha peternakan.
* Penguatan Kelembagaan: Memfasilitasi pembentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap unit usaha (kambing dan ayam) agar operasional berjalan sistematis.
* Pendampingan Pencatatan Keuangan: Melatih pengelola untuk rutin mencatat arus kas, laba rugi, dan aset menggunakan aplikasi atau format sederhana yang mudah dipahami.
2. Pendampingan Teknis Peternakan
* Penyuluhan Kesehatan Ternak: Bekerja sama dengan Dinas Peternakan setempat atau Puskeswan untuk memberikan pelatihan tentang Vaksinasi, Sanitasi Kandang, dan Pertolongan Pertama pada ternak yang sakit.
* Pelatihan Pakan Alternatif: Mengajarkan teknik pembuatan pakan mandiri dari bahan lokal (fermentasi, silase rumput/daun, maggot BSF untuk ayam) guna menekan biaya operasional.
* Pendampingan Bibit Unggul: Memfasilitasi akses BUMDes ke penyedia bibit unggul (kambing potong/perah, ayam petelur strain terbaik) agar produktivitas meningkat.
3. Pendampingan Pemasaran dan Jejaring
* Pemasaran Digital: Melatih pengelola untuk memanfaatkan media sosial (Instagram, Facebook) atau marketplace lokal untuk mempromosikan produk (telur segar, daging kambing).
* Pembentukan Kemitraan: Memfasilitasi BUMDes untuk menjalin kerja sama langsung dengan warung makan, hotel, katering, atau pasar modern agar memiliki pasar tetap (off-taker).
* Pengembangan Produk Turunan: Mendampingi BUMDes untuk mengolah limbah kotoran ternak menjadi Pupuk Organik Padat/Cair yang bisa dijual, sehingga menambah sumber pendapatan dan menciptakan zero-waste.
4. Pendampingan Keberlanjutan dan Kolaborasi
* Fasilitasi Akses Modal: Mendampingi BUMDes dalam menyusun proposal pengajuan dana ke CSR
* Membuka Benchmarking: Mengajak pengelola BUMDes berkunjung ke BUMDes lain yang sudah sukses di bidang peternakan untuk belajar praktik terbaik (best practices).
Koordinasi Ketahanan Pangan minimal 20% melalui penyertaan modal BUMDes
Rabu, 26 November 2025
Pendampingan Desk APBKal Tahun 2026
Kegiatan Desk merupakan tahapan krusial untuk memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat desa/kalurahan yang di fasilitasi Jawatan Projo dan Jawatan Kemakmuran serta TPP Kapanewon Semin, terkait akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Output (Keluaran) Pendampingan Desk Keluaran utama dari kegiatan pendampingan Desk Rancangan APBKal adalah dokumen anggaran yang telah dievaluasi dan disepakati untuk disahkan:Rancangan Peraturan Kalurahan/Desa tentang APBKal Tahun 2026 yang telah terkoreksi dan mendapatkan masukan perbaikan dari tim pendamping (Kapanewon/Kecamatan, Inspektorat, atau tim fasilitasi kabupaten).Rancangan Peraturan Lurah/Kepala Desa tentang Penjabaran APBKal Tahun 2026 yang juga telah diselaraskan.Berita Acara Hasil Evaluasi/Desk yang memuat catatan-catatan perbaikan, penyelarasan, dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kalurahan/Desa sebelum ditetapkan.Kesamaan Persepsi antara Pemerintah Kalurahan/Desa dengan tim pendamping mengenai arah kebijakan, program, kegiatan, dan tata kelola anggaran yang benar.Beberapa kendala yang sering muncul dalam proses pendampingan Desk Rancangan APBKal meliputi:Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).Kapasitas Teknis Perangkat Desa: (Tidak semua perangkat desa, terutama yang bertugas menyusun anggaran, memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru atau sistem aplikasi penyusunan APBKal (misalnya, Sistem Keuangan Desa/Siskeudes).Ketersediaan Waktu: Perangkat desa memiliki tugas harian lain, sehingga fokus dalam penyusunan dan desk anggaran seringkali terbagi.Permasalahan Regulasi dan Kebijakan.Perubahan Aturan: Adanya perubahan regulasi secara mendadak atau penafsiran aturan yang berbeda-beda terkait penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).Penyelarasan Program: Kesulitan dalam menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan/Desa (RKPKal) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten.Teknis Penyusunan Anggaran Ketidaksesuaian Belanja: Masih terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan kewenangan desa, prioritas yang ditetapkan, atau standar harga yang berlaku di daerah.Kesalahan Penginputan Data: Kekeliruan dalam penginputan kode rekening, nominal anggaran, atau kesalahan perhitungan Anggaran Kas.Rekomendasi Untuk mengatasi kendala dan mengoptimalkan hasil Desk Rancangan APBKal 2026, beberapa rekomendasi yang dapat diberikan antara lain:Peningkatan Kapasitas SDM dengan memberikan pelatihan teknis dan regulasi yang lebih intensif dan terfokus bagi perangkat desa, khususnya Kaur Keuangan, Kasi, dan Pangripta (Perencana).Bimbingan Teknis (Bimtek) Berkelanjutan dengan menyediakan pendampingan di luar desk formal, misalnya melalui forum konsultasi rutin di tingkat Kapanewon/Kecamatan.Aspek Koordinasi dan Regulasi dengan melakukan penyampaian aturan yang jelas oleh Tim pendamping (Inspektorat/Dinas Pemberdayaan Masyarakat) harus memastikan regulasi terbaru disosialisasikan dan disepakati penafsirannya sebelum proses penyusunan dimulai.Sinkronisasi Dini dengan mendorong Pemerintah Kalurahan/Desa untuk melakukan sinkronisasi program dengan kabupaten/kota sejak tahapan penyusunan RKPKal (Tahun 2025) agar rancangan APBKal 2026 lebih terarah.Perbaikan Mekanisme Desk dengan fokus pada Substansi dan Pendampingan Desk harus fokus pada substansi dan kepatuhan regulasi, bukan hanya pada aspek administratif serta menyediakan daftar periksa (check-list) kepatuhan yang mudah dipahami untuk meminimalkan kesalahan umum sebelum desk dilaksanakan.
Pendampingan kegiatan penurunan Stunting Kalurahan Karangsari
SK Pendamping Desa
Kabar baik datang di awal tahun 2026. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK TPP) Nomor 744 Tahun 2025 . Kebijakan ini menjadi p...
-
1/11/2025. Wahai pendamping desa, apakah memilih idealisme berdesa, atau jadi corong kebijakan demi zona nyaman? Pertanyaan ini belakangan...
-
Bimtek Pengisian Data di Aplikasi E-Musrenbang Kapanewon Semin • Penyampaian Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Daerah: o Arahan da...
-
“Sosialisasi Skema Pengembangan Usaha KDMP Kapanewon semin” Kapanewon semin,pada hari ini selasa 28 oktober 2025 melakukan kegiatan ...








