Rabu, 31 Desember 2025

SK Pendamping Desa





Kabar baik datang di awal tahun 2026. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK TPP) Nomor 744 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk para pendamping desa yang selama ini aktif 
endampingi program pembangunan di desa.

Lewat SK TPP 2025 ini, Harapannya sederhana, agar Pendamping Desa, termasuk yang bersentuhan langsung dengan urusan desa, bisa bekerja lebih semangat, lebih fokus, dan lebih profesional.
Bagi pendamping desa,  ini dipandang sebagai bentuk apresiasi atas peran penting di lapangan. Mulai dari membantu perencanaan kegiatan desa, mengawal penggunaan dana desa, sampai memastikan laporan berjalan sesuai aturan, semua butuh kerja keras dan komitmen.
Pemerintah juga menekankan agar pelaksanaan TPP dilakukan secara tertib dan transparan. Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, pendamping desa diharapkan bisa semakin maksimal mendukung pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, sinergi antara pendamping desa, pemerintah desa, dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat agar tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan bisa benar-benar terwujud.

Kamis, 04 Desember 2025

Penyaluran BLT Dana Desa bulan terakhir di Tahun 2025


Kalurahan Semin,5 Desember 2025 “Pendampingan Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Desember “

Sejumlah 45 KPM penerima BLT Dana Desa hari ini berlokasi di balai kalurahan Semin sejak pagi pukul 08.30 sudah mulai berdatangan guna memenuhi undangan dari Pemerintah Kalurahan terkait penyaluran BLT Dana Desa.Mereka yang mendapatkan undangan adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima BLT DD Tahun Angaran 2025 dan diperkuat oleh Perlur penerima BLT Tahun 2025, hadir pula Lurah Semin  ,Bamuskal dan Pendamping lokal Desa guna memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan jumlah yang di terimakan sesuai dengan ketentuan yaitu sebesar 300.000 per KPM serta di terimakan secara tunai tanpa potongan  .  Untuk di ketahui penyaluran BLT bulan Desember ini menjadi penyaluran terakhir di Tahun Anggaran 2025 dan dari ke 45 KPM yang terdaftar di Peraturan Lurah tahun 2025 terkait penerima BLT dari bulan Januari – Desember tidak ada pergantian KPM yang di sebabkan oleh double penerima Bansos atau sebab lainnya sehingga di tahun 2025 tidak ada perubahan perlur untuk penerima BLT DD .Rekomendasi dari Pendamping Desa bagi kalurahan yang belum penyaluran BLT DD  bulan desember di harapkan memaksimalkan penyaluran BLT DD  di minggu ke 2 bulan desember serta kegiatan lain yang bersumber dari Dana Desa .

 

Selasa, 02 Desember 2025

Studi Tiru Peningkatan Layanan PBB: Ngipak Kapanwon Belajar dari Sumberjo

 

 

Selasa, 02/12/2025 Pada hari yang telah ditentukan, rombongan dari Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, yang terdiri dari Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), dan Pengurus Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), tiba di Kalurahan Sumberjo, Kapanewon Semin. Kunjungan ini merupakan agenda studi tiru yang berfokus pada tata kelola dan optimalisasi unit usaha BUMKal, khususnya dalam implementasi Lakupande sebagai media pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sambutan dan Presentasi Awal

Rombongan Ngipak disambut hangat oleh Lurah Sumberjo beserta jajaran Pamong, Bamuskal, dan Pengurus BUMKal Sumber Sejahtera. Acara diawali dengan sesi presentasi dan diskusi di Aula Kalurahan.

Lurah Sumberjo memaparkan bahwa inovasi agen Lakupande yang dioperasikan oleh BUMKal Sumber Sejahtera merupakan hasil kerja sama dengan bank daerah setempat, yang bertujuan untuk mendekatkan layanan perbankan kepada masyarakat.

"Lakupande telah menjadi solusi efektif untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Sumberjo. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor bank atau Kantor Pos. Cukup melalui agen BUMKal terdekat, transaksi PBB menjadi lebih mudah dan cepat," jelas Lurah Sumberjo.

 

Fokus Pembelajaran Pengelolaan Lakupande PBB

Pengurus BUMKal Sumber Sejahtera kemudian menjelaskan secara rinci mekanisme pengelolaan layanan Lakupande untuk PBB:

  1. Mekanisme Transaksi: Agen Lakupande (petugas BUMKal) menggunakan aplikasi digital dari bank untuk memproses pembayaran PBB. Wajib pajak hanya perlu menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP), membayar tunai, dan langsung menerima bukti pembayaran resmi.
  2. Tata Kelola Keuangan: Semua transaksi PBB tercatat secara digital dan terintegrasi langsung dengan sistem bank, memastikan akuntabilitas dan transparansi. Fee atau komisi yang didapatkan dari setiap transaksi menjadi Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal) melalui unit usaha BUMKal.
  3. SDM dan Pemasaran: Pengelola BUMKal Sumber Sejahtera menekankan pentingnya pelatihan sumber daya manusia agar petugas Lakupande menguasai sistem dan mampu memberikan pelayanan yang ramah. Sosialisasi gencar dilakukan untuk mengubah kebiasaan masyarakat dari pembayaran manual ke digital.
  4. Dampak Positif: Dengan adanya Lakupande, target capaian pembayaran PBB di Sumberjo selalu terpenuhi lebih cepat, bahkan sering melampaui batas waktu yang ditentukan.

Sesi Diskusi dan Peninjauan Lapangan

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, di mana delegasi Ngipak menggali lebih dalam tentang tantangan yang dihadapi di awal implementasi, seperti sinergi dengan pihak bank dan cara mengatasi hambatan literasi digital masyarakat.

Setelah sesi diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke salah satu unit agen Lakupande yang dioperasikan BUMKal Sumber Sejahtera. Rombongan Ngipak melihat langsung proses transaksi PBB yang berjalan lancar dan cepat, serta interaksi antara agen dengan wajib pajak.

Penutup dan Harapan

Studi tiru ini ditutup dengan penyerahan cinderamata dan komitmen untuk menjaga silaturahmi. Lurah Ngipak menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Sumberjo:

"Kami mendapat banyak pelajaran berharga, terutama tentang bagaimana BUMKal Sumber Sejahtera berhasil menjadikan layanan pembayaran PBB ini tidak hanya sebagai fasilitas, tetapi juga sebagai sumber pendapatan dan penguatan peran kelembagaan di Kalurahan. Kami berharap dapat mengadopsi model ini untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian BUMKal Ngipak," ujar Lurah Ngipak.

 

 

 

Minggu, 30 November 2025

Pendampingan BUMDes Barokah

Tim TPP Kapanewon Semin Gunungkidul 

Pendampingan harus bersifat holistik, menyentuh aspek teknis, manajemen, dan pasar.

1. Pendampingan Manajemen dan Keuangan

* Pelatihan Bisnis BUMDes: Mengadakan workshop khusus tentang Penyusunan Rencana Bisnis (Business Plan), Pembukuan Sederhana, dan Analisis Kelayakan Usaha peternakan.

* Penguatan Kelembagaan: Memfasilitasi pembentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap unit usaha (kambing dan ayam) agar operasional berjalan sistematis.

* Pendampingan Pencatatan Keuangan: Melatih pengelola untuk rutin mencatat arus kas, laba rugi, dan aset menggunakan aplikasi atau format sederhana yang mudah dipahami.

2. Pendampingan Teknis Peternakan

* Penyuluhan Kesehatan Ternak: Bekerja sama dengan Dinas Peternakan setempat atau Puskeswan untuk memberikan pelatihan tentang Vaksinasi, Sanitasi Kandang, dan Pertolongan Pertama pada ternak yang sakit.

* Pelatihan Pakan Alternatif: Mengajarkan teknik pembuatan pakan mandiri dari bahan lokal (fermentasi, silase rumput/daun, maggot BSF untuk ayam) guna menekan biaya operasional.

* Pendampingan Bibit Unggul: Memfasilitasi akses BUMDes ke penyedia bibit unggul (kambing potong/perah, ayam petelur strain terbaik) agar produktivitas meningkat.

3. Pendampingan Pemasaran dan Jejaring

* Pemasaran Digital: Melatih pengelola untuk memanfaatkan media sosial (Instagram, Facebook) atau marketplace lokal untuk mempromosikan produk (telur segar, daging kambing).

* Pembentukan Kemitraan: Memfasilitasi BUMDes untuk menjalin kerja sama langsung dengan warung makan, hotel, katering, atau pasar modern agar memiliki pasar tetap (off-taker).

* Pengembangan Produk Turunan: Mendampingi BUMDes untuk mengolah limbah kotoran ternak menjadi Pupuk Organik Padat/Cair yang bisa dijual, sehingga menambah sumber pendapatan dan menciptakan zero-waste.

4. Pendampingan Keberlanjutan dan Kolaborasi

* Fasilitasi Akses Modal: Mendampingi BUMDes dalam menyusun proposal pengajuan dana ke CSR

* Membuka Benchmarking: Mengajak pengelola BUMDes berkunjung ke BUMDes lain yang sudah sukses di bidang peternakan untuk belajar praktik terbaik (best practices).

 


Koordinasi Ketahanan Pangan minimal 20% melalui penyertaan modal BUMDes




Mingggu Tetap Berkaya Untuk Desa 
Koordinasi Pelaksanaan Ketahanan Pangan minimal 20% dari Anggaran Dana Desa 

Koordinasi Pelaksanaan Ketahanan Pangan minimal 20% dari Anggaran Dana Desa (DD) di Kalurahan Pundungsari merupakan kewajiban yang diatur oleh Pemerintah Pusat untuk mendukung swasembada pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.Tujuan utama dari alokasi minimal 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, termasuk di Kalurahan Pundungsari, adalah:Dengan tujuan Peningkatan Ketahanan Pangan Desa: Mewujudkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan yang cukup dan aman di tingkat Kalurahan secara berkelanjutan.Penguatan Ekonomi Lokal: Mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan, seperti petani, peternak, dan nelayan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa.Pemberdayaan Kelembagaan: Menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.Pengurangan Kemiskinan dan Stunting: Secara tidak langsung, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dan menyediakan asupan gizi yang lebih baik untuk pencegahan stunting.Output yang diharapkan dari koordinasi dan pelaksanaan program ini dapat berupa:Output Fisik dan Non-Fisik.Penyertaan Modal BUM Desa: Dana Desa minimal 20% dialokasikan sebagai penyertaan modal kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi masyarakat lain untuk menjalankan usaha di sektor pangan.Peningkatan Produksi Pangan: Adanya peningkatan hasil panen komoditas unggulan desa (misalnya, sayur-mayur, padi, atau ternak) melalui pengadaan bibit, pupuk, alat produksi, atau pembangunan infrastruktur pertanian.Pelatihan dan Pendampingan: Terselenggaranya kegiatan bimbingan teknis atau penyuluhan bagi kelompok tani/peternak/nelayan, seperti Pelatihan Teknik Penanaman Sayur Mayur atau pembinaan kelompok tani.Kelembagaan Pengelola: Terbentuknya unit usaha ketahanan pangan yang dikelola secara profesional oleh BUM Desa/Lembaga Ekonomi Masyarakat lainnya, lengkap dengan Rencana Usaha dan regulasi internal.Output Kelembagaan dan Koordinasi.Rencana Kerja yang Sinkron: Terwujudnya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) yang mengintegrasikan secara jelas alokasi 20% DD untuk program ketahanan pangan.Akuntabilitas: Laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel atas penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.Sinergi Lintas Sektor: Adanya koordinasi yang efektif antara Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL), BUM Desa, Kelompok Tani/Gapoktan, Pendamping Desa, serta PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan).Kendala dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa, khususnya di Kalurahan Pundungsari yang berada di wilayah Gunungkidul (umumnya memiliki karakteristik lahan kering/kritis), meliputi: Regulasi dan Administrasi:Perubahan Regulasi: Seringnya terjadi perubahan atau penyesuaian pedoman penggunaan Dana Desa yang memerlukan adaptasi cepat dari aparatur Kalurahan dan BUM Desa.Proses Musyawarah: Memastikan kesepakatan dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal) mengenai jenis kegiatan dan penyertaan modal yang tepat memerlukan proses yang panjang dan intensif.Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM):SDM Pengelola: Kapasitas pengelola BUM Desa dan lembaga ekonomi lainnya yang belum memadai dalam mengelola dana investasi, menyusun Business Plan yang layak, serta menjalankan operasional usaha sektor pangan secara profesionaal SDM Petani: Keterbatasan pengetahuan dan adopsi teknologi pertanian modern di kalangan petani. Kondisi Geografis dan Komoditas: Potensi Lahan: Kalurahan Pundungsari yang berkarakteristik lahan kering dapat menghadapi tantangan dalam menentukan komoditas unggulan yang paling optimal dan berkelanjutan, terutama masalah irigasi dan air.Risiko Usaha: Tingginya risiko kegagalan usaha (gagal panen/ternak) yang diakibatkan oleh faktor alam (cuaca ekstrem) atau serangan hama/penyakit, yang berpotensi merugikan investasi BUM Desa.Koordinasi dan Komunikasi: Kurangnya Sinergi: Belum optimalnya koordinasi antara Pemerintah Kalurahan dengan Kelompok Tani dan BUM Desa dalam penetapan target dan eksekusi.Untuk mengatasi kendala dan mengoptimalkan pelaksanaan program ketahanan pangan di Kalurahan Pundungsari, direkomendasikan langkah-langkah berikut:Penguatan Regulasi dan Perencanaan:Peraturan Kalurahan: Segera tetapkan Peraturan Kalurahan mengenai penyertaan modal kepada BUM Desa/Lembaga Ekonomi Masyarakat untuk kegiatan ketahanan pangan, dilengkapi dengan Rencana Usaha (Business Plan) yang matang dan berkelanjutan. Fokus Komoditas: Fokuskan alokasi dana pada komoditas pangan unggulan yang adaptif terhadap karakteristik lahan kering (misalnya, peternakan yang kuat, atau pertanian yang minim air/berbasis teknologi).Peningkatan Kapasitas SDM:Pelatihan BUM Desa: Mengadakan pelatihan intensif bagi pengurus BUM Desa mengenai manajemen keuangan, penyusunan proposal usaha, dan pemasaran produk sektor pangan.Bimbingan Teknis: Fasilitasi Bimbingan Teknis dan penyuluhan secara berkala dengan melibatkan PPL untuk mengenalkan teknik pertanian/peternakan adaptif dan inovatif. Mekanisme Pelaksanaan: Model Penyertaan Modal: Pastikan Dana Desa 20% disalurkan melalui mekanisme penyertaan modal BUM Desa untuk pengadaan barang produktif (bibit, alat, sarana produksi) dan bukan hanya belanja habis pakai oleh Pemerintah Kalurahan, guna menjamin keberlanjutan.Pengawasan Internal: Mengaktifkan peran Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) dan tokoh masyarakat dalam pengawasan internal penggunaan dana dan kinerja BUM Desa. Sinergi dan Dukungan Lintas Sektor:Konsolidasi: Lakukan rapat koordinasi triwulanan yang melibatkan semua stakeholder (Kalurahan, BUM Desa, Kelompok Tani, Pendamping Desa, PPL) untuk mengevaluasi progres dan mengatasi kendala.Dukungan Kabupaten: Berkoordinasi dengan Dinas terkait di tingkat Kabupaten Gunungkidul (Dinas PMD, Dinas Pertanian) untuk meminta dukungan teknis, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.



Rabu, 26 November 2025

Pendampingan Desk APBKal Tahun 2026


 Kapanewon Semin, 27/11/2025, Pendampingan Desk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026 Kalurahan Karangsari   

Kegiatan Desk  merupakan tahapan krusial untuk memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat desa/kalurahan yang di fasilitasi Jawatan Projo dan Jawatan Kemakmuran serta TPP Kapanewon Semin, terkait akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Output (Keluaran) Pendampingan Desk Keluaran utama dari kegiatan pendampingan Desk Rancangan APBKal adalah dokumen anggaran yang telah dievaluasi dan disepakati untuk disahkan:Rancangan Peraturan Kalurahan/Desa tentang APBKal Tahun 2026 yang telah terkoreksi dan mendapatkan masukan perbaikan dari tim pendamping (Kapanewon/Kecamatan, Inspektorat, atau tim fasilitasi kabupaten).Rancangan Peraturan Lurah/Kepala Desa tentang Penjabaran APBKal Tahun 2026 yang juga telah diselaraskan.Berita Acara Hasil Evaluasi/Desk yang memuat catatan-catatan perbaikan, penyelarasan, dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kalurahan/Desa sebelum ditetapkan.Kesamaan Persepsi antara Pemerintah Kalurahan/Desa dengan tim pendamping mengenai arah kebijakan, program, kegiatan, dan tata kelola anggaran yang benar.Beberapa kendala yang sering muncul dalam proses pendampingan Desk Rancangan APBKal meliputi:Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).Kapasitas Teknis Perangkat Desa: (Tidak semua perangkat desa, terutama yang bertugas menyusun anggaran, memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru atau sistem aplikasi penyusunan APBKal (misalnya, Sistem Keuangan Desa/Siskeudes).Ketersediaan Waktu: Perangkat desa memiliki tugas harian lain, sehingga fokus dalam penyusunan dan desk anggaran seringkali terbagi.Permasalahan Regulasi dan Kebijakan.Perubahan Aturan: Adanya perubahan regulasi secara mendadak atau penafsiran aturan yang berbeda-beda terkait penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).Penyelarasan Program: Kesulitan dalam menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan/Desa (RKPKal) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten.Teknis Penyusunan Anggaran Ketidaksesuaian Belanja: Masih terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan kewenangan desa, prioritas yang ditetapkan, atau standar harga yang berlaku di daerah.Kesalahan Penginputan Data: Kekeliruan dalam penginputan kode rekening, nominal anggaran, atau kesalahan perhitungan Anggaran Kas.Rekomendasi Untuk mengatasi kendala dan mengoptimalkan hasil Desk Rancangan APBKal 2026, beberapa rekomendasi yang dapat diberikan antara lain:Peningkatan Kapasitas SDM dengan memberikan pelatihan teknis dan regulasi yang lebih intensif dan terfokus bagi perangkat desa, khususnya Kaur Keuangan, Kasi, dan Pangripta (Perencana).Bimbingan Teknis (Bimtek) Berkelanjutan dengan menyediakan pendampingan di luar desk formal, misalnya melalui forum konsultasi rutin di tingkat Kapanewon/Kecamatan.Aspek Koordinasi dan Regulasi dengan melakukan penyampaian aturan  yang jelas oleh Tim pendamping (Inspektorat/Dinas Pemberdayaan Masyarakat) harus memastikan regulasi terbaru disosialisasikan dan disepakati penafsirannya sebelum proses penyusunan dimulai.Sinkronisasi Dini dengan  mendorong Pemerintah Kalurahan/Desa untuk melakukan sinkronisasi program dengan kabupaten/kota sejak tahapan penyusunan RKPKal (Tahun 2025) agar rancangan APBKal 2026 lebih terarah.Perbaikan Mekanisme Desk dengan fokus pada Substansi dan Pendampingan Desk harus fokus pada substansi dan kepatuhan regulasi, bukan hanya pada aspek administratif serta menyediakan daftar periksa (check-list) kepatuhan yang mudah dipahami untuk meminimalkan kesalahan umum sebelum desk dilaksanakan.



Pendampingan kegiatan penurunan Stunting Kalurahan Karangsari






Karangsari,26 November 2025 “Pendampingan penyaluran PMT Balita dan  Ibu Hamil semester 2 “
Berlokasi di Balai Kalurahan Karangsari dalam pelaksanaan  implementasi prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 terkait penunurunan angka stunting   kalurahan karangsari melaksanakan kegiatan  penyaluran PMT Balita dan Ibu Hamil semester 2 hari Rabu 26 November 2025  sejumlah 260 paket PMT Balita dan 14 Paket Ibu hamil masing masing paket PMT senilai 100.000 untuk paket Balita dan 160.000 untuk paket ibu hamil dengan rincian bahan bahan sebagai berikut  (Telur ,Gula Jawa,Tepung beras ,Biskuit,Buah ,dan Abon sapi untuk Balita ) (Telur ,Gula Jawa,Kacang hijau Biskuit,Buah,Abon sapi,Kentang,Wortel dan tepung beras untuk ibu hamil ).Dalam teknis pelaksanaan penyerahan PMT di lakukan dengan di serahkan ke koordinator posyandu dari masing masing padukuhan yang selanjutkan akan di serahkan ke masing masing penerima sesuai dengan BNBA yang di dapatkan dari data KPM dengan dasar hasil enty ke dalam aplikasi EHDW ,Lokasi penyerahan PMT dilakukan  di masing masing posyandu dengan di dampingi dari Kamituo,Kader Kesehatan  dan Tim Pelaksana Kegiatan .Kegiatan hari ini merupakan pemberian PMT Semester 2 di mana pemberian PMT Semester 1 sudah terlaksana di bulan Juli dengan nilai paket yang sama ,di ketahui bahwa Kalurahan Karangsari menganggarkan kegiatan penurunan stunting dengan output  kegiatan PMT senilai 61.000.000 di tahun 2025 ini  dengan sumber anggaran dari Dana Desa  dan angka stunting di kalurahan karangsari di semester 2  sebesar  8,8% dengan jumlah anak yang terindikasi stunting 23 anak .Rekomendasi dari kegiatan hari ini semoga dengan kegiatan PMT ini angka stunting di kalurahan  karangsari semakin menurun di setiap tahunnya .






 

SK Pendamping Desa

Kabar baik datang di awal tahun 2026. Pemerintah resmi menerbitkan   Surat Keputusan (SK TPP) Nomor 744 Tahun 2025 . Kebijakan ini menjadi p...